TEMA KEGIATAN
“Pengakuan dan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi Petani khususnya hak dalam berorganisasi demi mewujudkan kedaulatan pangan.”
TUJUAN KEGIATAN
- Membangun pemahaman bersama terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 87/PUU-XI/2013 yang menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Merumuskan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 87/PUU-XI/2013.
NARASUMBER KEGIATAN
- Badan PPSDM Kementerian Pertanian RI
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
- Hari Tanggal : Selasa, 21 April 2015
- Pukul : 11:30 WIB-Selesai
- Tempat : Sekretariat DPP Serikat Petani Indonesia (SPI), Jl. Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta Selatan 12790.
AGENDA KEGIATAN
- 11.30 – 12.00 WIB Ramah tamah peserta
- 12.00 – 13.00 WIB Makan siang bersama
- 13.00 – 13.15 WIB Pembukaan dan kata sambutan dari Ketua Umum SPI
- 13.15 – 15.30 WIB Diskusi
- 15.30 – 15.45 WIB Kesimpulan
- 15.45 – 16.00 WIB Penutup dan Doa
Kontak : 081276169187 (Agus Ruli), 085718388248 (Angga H)