Pandangan politik petani 2009: jalan rakyat sebagai pedoman

Pendahuluan
Politik Indonesia yang terkontrol dan tersentralisasi ala Soeharto pada zaman orde baru melalui alat  negara dan alat pemerintahannya sudah kita lewati. Secara konseptual seharusnya proses perubahan demokrasi politik yang terjadi menuju pada perbaikan kesejahteraan dan kedaulatan politik rakyat. Sandaran ideologis kebijakan itu sangat jelas yakni Pancasila dan UUD 1945 yaitu mewujudkan sistem politik yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Namun harapan dan proses yang kita jalani sekarang ini sebagai era reformasi, melalui ide-ide transisi dan konsolidasi demokrasi justru diisi dengan pelembagaan demokrasi prosedural yang elitis. Sumbatan-sumbatan demokrasi memang sudah terbuka, tetapi tidak memberikan manfaat bagi rakyat. Kondisi demokrasi yang terjadi isinya adalah pembukaan, pengamanan dan kelanjutan bagi akumulasi, ekpansi dan ekploitasi seluas-seluasnya oleh elite politik nasional dan kekuatan Transnasional Nasional korporasi.

Sistem Politik Saat Ini
Ada beberapa catatan yang terjadi dalam sistem politik Indonesia, sejak era reformasi sampai sekarang ini yakni;
Pertama, Desentralisasi melalui otonomi daerah tidak melahirkan distribusi kekuasaan ekonomi politik sebagai bagian dari ide kebhineka-an. Sebab yang muncul adalah pemindahan dari pusat kepada elite-elite daerah. Sementara, ide dan praktek  kesejahteraan rakyat menjadi asing. Bahkan hingga sekarang alokasi anggaran dari nasional ke daerah masih menjadi sumber utama dan tidak berkolerasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Lebih jauh, kuasa pemerintahan nasional menjadi mandul. Antara Presiden dengan gubernur, gubernur dengan Bupati/walikota dan sebaliknya tidak mempunyai rantai “komando” pemerintahan yang kuat. Yang muncul adalah nasionalisme palsu untuk mengeruk kekayaan alam di daerah untuk kepetingan elite daerah sendiri atau kolaborasi antara kekuatan modal nasional/internasional dengan elit – elit politik daerah dan nasional.

Kedua, Ketidak konsistenan didalam struktur konstitusi dan perundangan. Pendekatannya adalah kompromi modal dan pembagian kekuasaan. UUD 1945 di amandemen, dimana ide negara “gotong royong” menuju kesejahteraan rakyat yang termaktub dalam pasal 24 dan 33, UUD 1945 dikangkangi dengan model ekonomi pasar serta tidak dijalankannya UUPA 1960. Sebagai contoh nyata adalah beberapa kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dari kurun waktu 1998-2007 melalui serangkaian peraturan perundangan yang berkaitan dengan sumber-sumber agraria, perburuhan, privatisasi, pencabutan subsidi, energi, bahan bakar nabati, impor benih, impor beras dan penanaman modal. UU maupun regulasi tersebut adalah UU Kehutanan (1999), UU Migas (2001), UU Perkebunan (2004) yang menggusur petani, UU Sumber Daya Air (2004) yang membuka peluang privatisasi air, Perpres No. 36 (2005), Perpres No. 65 (2006) hingga yang terbaru adalah UU Penanaman Modal (2007) yang isinya total mengejawantahkan prinsip-prinsip neokolonialisme-imperialisme.

Ketiga, Terjadinya Pemisahan dan pembagian kekuasaan yang mengarah pada fragmentasi kekuasaan ke dalam institusi-institusi politik baru yang bersifat ad-hoc. Dimana peran dan fungsi lembaga-lembaga negara yang permanen tergeser. Sehingga pada gilirannya mengakibatkan ketidakharmonisan antar lembaga, hal ini dapat mencerminkan bahwa sistem politik dan desain ketatanegaraan kita tidak kuat.

Pemilu dan perubahan sejati melalui jalan rakyat
Pada tahun 2009, demokrasi politik euforia yang liberal mencapai puncaknya. semua elemen bangsa memandang bahwa perubahan akan tercapai melalui pemilu dan partai politik adalah satu-satunya bentuk organisasi yang mampu merubah bangsa. Hipnotis politik pasar secara bebas dengan mengandalkan kekuatan modal begitu mendalam.

Partai politik dan pemilu telah mengambil ruang publik dua tahun terakhir ini. Hal ini mengarah kepada aktivitas politik yang tinggi, dimana sistem multi partai telah melibatkan berbagai kalangan dalam ajang perebutan kekuasaan serta bagaimana “mengamankan” posisi kekuasaannya semata. Pemilihan legsilatif secara langsung dengan suara terbanyak menyebabkan polarisasi politik ditingkat rakyat semakin terpencar. Inisiatif pilihan politik rakyat kali ini tidak mencerminkan atas pilihan ideologi politik atau program tertentu, namun lebih mengarah kepada primordialisme dalam arti lebih luas seperti karena keluarga, tetangga, persaudaraan, suku, agama dan politik uang. Bahkan aktor politik juga semakin terpolarisasi didalam partainnya sendiri. Agenda partai tidak berjalan, kemudian yang muncul adalah individu politik atas partai politik. Juga munculnya individu “badut” politik baru dengan wajah dan cara baru namun isinya sama

Atas keadaan itu, rakyat telah belajar banyak, melalui pengalaman praktek politik sejak reformasi 10 tahun lalu sampai sekarang ini. Pesta demokrasi prosedural ini hanya menguntungkan elite yang mempunyai akses ekonomi dan politik saja dan bukan sebagai hajat rakyat. Individu-individu yang terlibat akan hanyut dalam budaya dan birokrasi politik elite. Kalaupun ada perlawanan sifatnya hanya kasus, minoritas. Keadilan itu tak pernah terjadi, kejadian hari-hari rakyat sama saja siapapun pemimpinnya. Petani tidak berkecukupan tanah, konflik agraria terus terjadi, buruh menghadapi ketidak pastian dalam pekerjaan dan ancaman pemutusan hubungan kerja, pelajar dan mahasiswa terus menghadapi biaya sekolah yang tinggi dengan privatisasi dunia pendidikan, nelayan semakin berkurang hasil tangkapannya, karena wilayah tangkapan mereka yang sudah  dikuasai dan terus diekploitasi oleh kapal-kapal milik pengusaha besar. Sehingga mengakibatkan terjadinya sikap apatis yang diikuti dengan kemuakan rakyat terhadap sistem politik dan ekonomi yang ada. Di beberapa pemilihan kepala daerah dan Pemilu sebelumnya, dimana angka rakyat yang tidak menggunakan hak konstitusinya masih cukup besar.

Kita tak bisa diam begitu saja membiarkan proses politik berjalan tanpa keterlibatan gerakan rakyat. Oleh karena itu dibutuhkan suatu jalan rakyat untuk segera bangkit melawan. Dengan memperteguh bahwa perubahan yang sejati, adanya dijalan rakyat melalui ;  pertama, harus dibangunnya sebuah  organisasi kesatuan rakyat secara nasional, yang dicirikan dengan struktur yang jelas, adanya arah dan panduan kerja konkrit serta dinamis dalam bergerak, terpimpin, cita-cita yang disertai program dan capaian-capaian yang terukur jelas, adanya penghargaan dan sanksi tegas, serta membangkitkan kembali ikatan kelas, budaya dan sosial kaum tani dengan berbagai aktivitas kebudayaan. Membangun mekanisme dari bawah, atas kebutuhan kaum tani, yang radikal, militan dan massif.  Kedua, diperlukan suatu kerja-kerja penggalangan sekutu dan persatuan gerakan rakyat yang kuat baik di nasional maupun Internasional.

Sebagai organisasi massa perjuangan kaum tani, Serikat Petani Indonesia (SPI) harus melakukan kerja-kerja politik yang sesuai dengan agenda-agenda perjuangan dan tujuan organisasi yaitu ;

  1. Kami petani Indonesia, menolak sistem politik dan pemilu Indonesia yang meminggirkan kedaulatan rakyat di negeri kami sendiri. Sistem politik Indonesia yang berwujud dalam praktek demokrasi liberal hanya menguntungkan segelintir pihak yang berkuasa dan pemilik modal
  2. Kami petani Indonesia menyatakan, bahwa pemilu dan partai politik dalam sistem politik sekarang, tidak mencerminkan kedaulatan rakyat dimana para calon legislatif maupun elite politik yang ada semakin terpolarisasi, yang muncul adalah individu politik atas parpol yang saling menjadi predator. Sehingga tidak mencerminkan kerja kolektif partai untuk kemajuan bangsa.
  3. Kami petani Indonesia, menyatakan pada pemilu 2009 akan menggunakan hak konstitusi kami, yaitu Memilih untuk Tidak Memilih calon legislatif dan elit politik yang melakukan praktek  politic uang serta tidak berpihak pada petani dan menegakkan kedaulatan politik rakyat. Hal ini kami lakukan sebagai perjuangan untuk mewujudkan sistem politik yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  mampu memajukan kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  4. Kami petani Indonesia, menolak cara pandang ekonomi-politik Indonesia yang berkarakter kolonial, ekonomi-politik yang semakin menihilkan kedaulatan rakyat di negeri kami sendiri, dengan karakteristik (i) Memposisikan perekonomian Indonesia sebagai pemasok bahan mentah bagi industri negara-negara maju; (ii) Dijadikannya perekonomian Indonesia sebagai pasar produk industri negara-negara maju—bahkan produk dumping; dan (iii) Dijadikannya perekonomian Indonesia sebagai tempat untuk memutar kelebihan kapital yang terdapat di negara-negara industrial.
  5. Kami petani Indonesia, akan terus berada di bagian terdepan perjuangan rakyat melawan penjajahan baru atau neokolonialisme-imperialisme. Neokolonialisme-imperialisme ini berwujud dalam kebijakan dan praktek sehari-hari globalisasi-neoliberal yang terus menihilkan kedaulatan rakyat di negeri kami sendiri.
  6. Kami petani Indonesia, akan bersatu dengan gerakan rakyat yang lain untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan terus mengorganisasikan massa aksi untuk melakukan aksi-aksi massa; baik dalam format gerakan sosial maupun gerakan politik.

Demikian pandangan sikap ini kami nyatakan dengan tegas dan sebenar-benarnya, sehingga seluruh jajaran Dewan Pengurus Serikat Petani Indonesia (SPI) mulai dari tingkat pusat sampai basis serta kaum tani dan rakyat Indonesia dapat memahami dan melaksanakannya.

Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 13 Maret 2009
Ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP)
Serikat Petani Indonesia (SPI)

ARTIKEL TERKAIT
Puluhan tahun PTPN VII secara ilegal beroperasi di Desa Reng...
Setelah 72 Tahun Indonesia Merdeka, Hidup di Perdesaan Tidak...
Ketum SPI Henry Saragih Ziarah Makam 15 Tahun SPI, Dari, Untuk, dan Oleh Petani (Kecil)
Islam, dan Keadilan Agraria
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU