Hari Tani Nasional 2017: Indonesia Darurat Agraria, Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

JAKARTA. Cita-cita pelaksanaan reforma agraria yang sekian lama tertunda kembali lahir setelah Presiden Joko Widodo memasukkan program pendistribusian tanah seluas 9 juta hektar dalam Nawa Cita yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Namun ketika ditinjau lebih jauh, program tersebut hanya didominasi dengan pembagian sertifikat tanah (4,5 juta hektar sertifikasi, 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan, 0,4 juta hektar dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah menegaskan, kedangkalan program tersebut tentu saja tidak dapat menuntaskan permasalahan agraria di Indonesia, dimana hingga hari ini ketimpangan penguasaan tanah masih sangat tinggi yang menempatkan petani dalam kepemilikan terkecil.

Agus Ruli melanjutkan, ketidakseriusan pemerintah dalam membawa solusi tersebut pun juga tercermin dalam proses pelaksanaan program itu sendiri. Program sertifikasi tanah dan pelepasan kawasan hutan tersebut terlihat mangkrak yang memperlihatkan tidak adanya kemauan politik pemerintah. Pemerintah tidak memiliki data yang jelas terkait obyek maupun subyek dari sertifikasi maupun pelepasan kawasan hutan tersebut.

“Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional hingga per 24 Agustus tahun 2017 untuk program sertifikasi tanah transmigrasi target 600.000 hektar terealisasi 32.820 hektar (5,4%), program legalisasi aset target 3.900.000 hektar terealisasi 1.189.349 hektar (30,49%), program pelepasan kawasan hutan target 4.100.000 hektar terealisasi 707.346 hektar (17,25 %) dan program redistribusi tanah target 400.000 hektar terealisasi hanya 185.958 hektar (46,49 %),” papar Agus Ruli saat konferensi pers di Jakarta pagi ini (19/09).

Ia menekankan, meskipun saat ini pemerintah telah membentuk tiga pokja (kelompok kerja) yang secara langsung dikordinasi oleh Menko Perekonomian untuk memfasilitasi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), namun pemerintah atau pokja-pokja yang dibentuk tersebut hanya menindaklanjuti usulan data yang terkategorisasi clean and clear, sedangkan saat ini lebih dari 90 persen data usulan masyarakat masih dalam status sengketa.

“Hal ini berimbas pada masih berlangsungnya konflik-konflik agraria yang menempatkan petani menjadi korban penggusuran, kekerasan maupun kriminalisasi seperti yang dialami oleh petani di Desa Mekar Jaya, Langkat, Sunatera Utara yang hari ini telah kehilangan rumah dan lahan pertaniannya, dan 10 petani di Desa Pasir Datar Indah, Sukabumi, yang dikriminalisasi,” tuturnya panjang lebar.

Agus Ruli menyampaikan, masih maraknya permasalahan-permasalahan agraria yang menempatkan petani menjadi korban tersebut menjadi gambaran bahwa pemerintah saat ini tidak peduli terhadap petani yang notabene harus dilindungi dan diberdayakan sesuai mandat Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 tahun 2013 demi terwujudnya kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan yang termakhtub di dalam UU Pangan No. 18 tahun 2012.

Rangkaian Peringatan HTN 2017 oleh SPI

Oleh karena itu, pada momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2017 SPI secara nasional telah memutuskan akan melaksanakan rangkaian peringatan yang dimulai sejak tanggal 19 September sampai dengan 27 September 2017, sebagai puncak peringatan secara nasional.

htn_sumut_ok

“Adapun tema peringatan HTN tahun ini dari SPI adalah Indonesia Darurat Agraria: Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu Agus Ruli menambahkan, SPI sebagai organisasi perjuangan kaum petani, harus terus menggelorakan perjuangan dan mendesak pemerintah untuk menjalan reforma agraria sejati yang sesuai dengan amanah dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

Agus Ruli menjelaskan, rangkaian peringatan HTN 2017 SPI dimulai hari ini 19 September 2017 dengan menggelar konferensi pers di sekretariat DPP SPI di Jalan Mampang Prapatan XIV No. 5 Jakarta Selatan. Selanjutnya, 20 September 2017, SPI akan melakukan aksi simbolik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

“Mulai tanggal 20 – 27 September 2017, juga dilakukan aksi peringatan HTN 2017 di oleh petani SPI di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Agus Ruli melanjutkan, kemudian pada 22 September 2017, SPI akan melakukan aksi simbolik di Kementerian Lingkungan Hidup, di Jakarta. Selanjutnya pada 24 September 2017, SPI akan menggelar diskusi media bertemakan “Indonesia Darurat Agraria: Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan” bersama Ketua Umum SPI Henry Saragih yang bertempat di DPP SPI. Kemudian menyusul pada 25 September 2017, SPI kembali melakukan aksi simbolik di Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan.

“Pada 27 September 2017 adalah puncak peringatan HTN 2017, di sini SPI akan bergabung bersama ormas dan lembaga lain untuk melakukan aksi bersama di Istana Presiden, Jakarta,” imbuhnya.

“Dalam peringatan HTN 2017 ini kami dari SPI mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria sejati sesuai mandat UUPA No. 5 Tahun 1960, segera menegakkan kedaulatan pangan, segera menyelesaikan konflik-konflik agraria, segera membentuk kelembagaan pangan, dan segera membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA),” tutupnya.

Kontak selanjutnya:
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812 7616 9187

ARTIKEL TERKAIT
Pengukuhan Doktor Honoraris Causa Gunawan Wiradi Pengukuhan Doktor Honoraris Causa Gunawan Wiradi
Kunjungan DPRD Sumut ke lahan reklaiming SPI Damak Maliho, D...
Agenda kegiatan HUT SPI ke-12  ”Memperkuat Pertanian Rakyat Ekologis untuk Pembebasan dari Belenggu Korporatisasi Pertanian dan Pangan” Agenda kegiatan HUT SPI ke-12 ”Memperkuat Pertanian Rakya...
Hari Buruh 2021: Implementasikan UNDROP untuk Perlindungan d...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU