Hentikan Eksekusi Lahan Tanjung, Banggai, Sulawesi Tengah!

Aksi SPI di Kementerian ATR_BPN

JAKARTA. Warga termasuk petani di Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi korban penggusuran yang terjadi pada tanggal 3-6 Mei 2017. Selanjutnya pada awal 2018 ini, warga dan petani kembali dihadapkan dengan rencana penggusuran lanjutan yang akan mengancam tanah pertanian mereka.

Sertifikat kepemilikan yang dimiliki warga bahkan tidak diakui, karena masih dianggap dalam sengketa hukum. Padahal telah terjadi kesepakatan jual beli diantara pihak-pihak terkait. Situasi saat ini di lapangan, petugas pemerintah daerah setempat dan aparat hendak menggusur rumah-rumah yang sudah puluhan tahun ditinggaliwarga dan petani menggunakan alat berat.

Eksekusi penggusuran tersebut didasari oleh surat pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk mengenai eksekusi penggusuran lanjutan. Namun surat pemberitahuan tersebut belum diterima oleh warga.

“Tetapi rencana tersebut sudah hampir bisa dipastikan terlaksana, karena telah dilakukan rapat persiapan di kantor PN Luwuk pada tanggal 8 Januari 2017 yang dihadiri lurah, camat, aparat keamanan dan unsur Pemda”, kata perwakilan warga dan petani dalam rilis yang diterima SPI pada 24 Januari 2018.

Menurut perwakilan warga dan petani, kantor pemerintah yang ada di lokasi Tanjung yaitu Gudang Dolog juga menjadi target eksekusi. Bahkan eksekusi lanjutan dikabarkan akan semakin luas merambah wilayah bagian utara dan bagian timur kompleks Tanjung. Rencana eksekusi tersebut dibenarkan oleh warga yang menanyakan langsung terkait penggusuran lanjutan kepada Lurah Keraton dan perwakilan kantor Dolog yang ikut dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal ini Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, menyatakan, SPI mendukung perjuangan warga dan petani Tanjung, Luwuk.

“Pemerintah seharusnya melihat jernih konflik agraria yang terjadi, dengan mendudukan permasalahan secara bersama, bukan dengan cara menggusur,” kata Agus Ruli.

Alasan eksekusi penggusuran ini didasarkan pada perintah PN Luwuk di atas tanah sengketa perdata dalam kompleks permukiman warga Tanjung. Namun faktanya areal yang digusur sampai diluar dari batas tanah bersengketa tersebut.

Untuk itu Agus Ruli menambahkan, SPI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan segala bentuk perampasan tanah yang saat ini masih terjadi.

“Perampasan tanah harus segera dihentikan, dan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian konflik agraria di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI”, tutup Agus Ruli.

Kontak Lebih Lanjut:
Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum SPI (0812 7616 9187)
Perwakilan Warga dan Petani Luwuk; Noval (082293112585); Ais (081340515385); Indra (082293989465)

ARTIKEL TERKAIT
Gugatan atas UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan Gugatan atas UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kese...
HUT SPI: Rapat umum petani di Desa Sembalun HUT SPI: Rapat umum petani di Desa Sembalun
SPI lakukan Judicial Review UU No. 18 Tahun 2009 tentang pet...
Pemerintah Lalai Selesaikan Konflik Mesuji
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU