Hentikan Impor Beras, Presiden Perlu Segera Revisi HPP dan Bentuk Badan Pangan Nasional

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut positif dan mengapresiasi pernyataan langsung dari Presiden Joko Widodo yang merespon polemik impor beras. Presiden menegaskan, pemerintah tidak akan melaksanakan impor beras saat panen raya ini. Ketua Umum SPI Henry Saragih menegaskan, semoga pernyataan ini bisa menjadi komitmen untuk tidak impor beras, bukan hanya sampai Juni 2021, tapi terus untuk ke depannya.

“Kita petani mampu memproduksi beras untuk mencukupi kebutuhan pangan nasional, kita harus optimis bahwa kita mampu berdaulat pangan,” tegas Henry dari Medan, Sumatera Utara pagi ini, (28/03).

Dalam pidatonya tersebut Presiden Jokowi juga memerintahkan agar padi yang diproduksi petani segera diserap.

Menanggapi hal tersebut, Henry menyampaikan, SPI berharap agar Bulog & BUMN pangan menyerap padi petani yang sekarang ini sedang dan akan panen raya sampai April. Selain menyerap dengan harga yang baik (di atas HPP), harapannya juga agar padi dalam berbagai kualitas dibeli oleh pemerintah,” paparnya.

“Harus ada revisi Instruksi Presiden 5/2015 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Permendag 24/2020 tentang penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras, karena HPP yang sekarang sudah tidak layak lagi sehingga harus dinaikkan seiring dengan naiknya biaya produksi petani saat ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, Henry menekankan agar pemerintah — dalam hal ini Bulog dan BUMN pangan — membeli gabah langsung kepada petani, ke koperasi-koperasi petani, ke lembaga-lembaga ekonomi petani, untuk memperpendek mata rantai, agar petani mendapatkan harga yang lebih baik.

“Ini juga sekaligus sebagai upaya untuk memperkuat lembaga perekonomian petani supaya bisa dibangun sebuah kelembagaan ekonomi yang permanen. Harga di atas HPP itu bisa menjadi insentif langsung bagi petani,” ungkapnya.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI

Bentuk Badan Pangan Nasional

Henry menambahkan, SPI berharap agar Presiden segera membentuk Badan Pangan Nasional.

“Karena terlihat sekali polemik perberasan, tentang impor beras, karena tidak adanya suatu koordinasi dan belum baiknya administasi maupun manajemen dari pangan dan pertanian di Indonesia, khususnya tanaman-tanaman pokok di Indonesia,” katanya.

“Polemik impor beras di tahun 2021 yang ditandai adanya perbedaan pandangan tentang keadaan beras dan data perberasan antara Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan dan Bulog, serta pemerintah daerah itu bisa diatasi dengan adanya Badan Pangan Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan Badan Pangan Nasional ini juga sesuai mandat Undang-Undang (UU) Pangan No. 18 tahun 2012,” sambungnya.

“Tentunya upaya-upaya pelaksanaan reforma agraria, membagikan tanah untuk petani tak bertanah, petani gurem dan kecil perlu dipercepat untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan di Indonesia,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
10 Alasan SPI Kembali Mendukung Jokowi di Pilpres 2019
SPI Jawa Timur Siap Menangkan Jokowi - Amin
SPI Dukung Jokowi
SPI Sumatera Barat Peringati Hari Tani Nasional 2017 dengan ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU