JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak tegas dan siap menghadang rencana Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang (UU) No.13/2010 tentang hortikultura. Ada pun pasal yang dipersoalkan Franky adalah pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30%, dan pasal 131 ayat (2) yang berbunyi “dalam jangka waktu empat tahun sesudah Undang-Undang ini berlaku, penanaman modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan ijin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”
Menurut Ketua Umum SPI Henry Saragih, pasal 100 ayat (3) dan pasal 131 ayat (2) sudah seharusnya dipertahankan, persediaan benih untuk petani bisa terpenuhi tanpa adanya perusahaan asing.
“Sikap BKPM ini bertentangan dengan visi misi trisakti dan nawa cita Jokowi-JK, jika Perppu terhadap UU ini dikeluarkan, Indonesia akan tergantung pada korporasi asing dalam urusan benih, padahal Jokowi dalam kampanyenya yang lalu berkomitmen untuk membangun pusat perbenihan rakyat dan menegakkan kedaulatan benih petani,” kata Henry di Jakarta pagi ini (07/01).
Henry menegaskan, benih menyangkut hajat hidup orang banyak, karena menyangkut kelangsungan produksi pangan. Jika sudah berdaulat atas benih, maka kedaulatan pangan bukan suatu hal yang mustahil untuk segera tercapai di Indonesia. Petani sanggup lestarikan dan kembangkan benih di indonesia, dengan dibatasinya ruang gerak penanaman modal asing yang notabene adalah perusahaan asing dalam perbenihan di Indonesia akan membuat petani penangkar benih lebih leluasa dalam menangkarkan benihnya, sehingga petani kecil bisa berdaulat benih.
“Seharusnya kita lebih memberdayakan pusat penelitian pemerintah, BUMN, serta universitas-universitas kita untuk bersama petani menangkarkan benih dan bersama-sama tegakkan kedaulatan benih,” tutur Henry.
Henry melanjutkan, pembatasan investasi asing di bidang perbenihan sangat diperlukan untuk menghindari monopoli dan dominasi perusahaan trans-nasional atas perbenihan nasional.
“Kita tidak mau kan perbenihan nasional kita cuma dimonopoli segelintir perusahaan benih trans-nasional seperti East West Seed, Monsanto, Cargill, Syngenta, DuPont, Bayer, dan lainnya. Tidak benar selama ini perusahaan transnasional telah melakukan transfer teknologi di bidang perbenihan, justru yang ada adalah sebaliknya yaitu mereka mengambil plasma nutfah dan benih serta pemuliaan tanaman dari petani untuk dikembangkan sendiri oleh perusahaan dan didaftarkan sebagai varietas baru milik mereka,” papar Henry.
Henry menambahkan, UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ini sudah sejalan dengan hasil judicial review Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT).
“Sebelum di-judicial review, UU SBT ini melarang petani melakukan pemuliaan tanaman, sejak dari mengumpulkan plasma nutfah hingga mengedarkan benih hasil pemuliaan. Setelah judicial review, petani kecil bisa menangkarkan benihnya dengan leluasa. Oleh karena itu, pasal 100 ayat 3 dan pasal 131 ayat (2) UU Hortikultura ini wajib dipertahankan, jika ingin negara kita berdaulat benih dan berdaulat pangan. Rencana BKPM ini harus dihentikan,” tambah Henry.
Kontak selanjutnya:
Henry Saragih, Ketua Umum SPI, 0811 655 668