JAKARTA. Importasi kentang dari Cina dan Bangladesh yang masuk ke Indonesia pada akhir Agustus tahun ini berpotensi merugikan petani kentang Dieng sebanyak Rp. 800 M lebih, hal ini disebutkan oleh Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional Serikat Petani Indonesia (SPI), Achmad Ya’kub di depan Komisi IV DPR-RI di Jakarta, pada saat aksi tolak impor kentang kemarin (11/10).
Ya’kub menjelaskan bahwa jika setiap hektarnya petani kentang Dieng membutuhkan modal sekitar Rp 54 Juta dan dikalikan dengan 15.000 Ha lahan kentang di Dieng, berarti setidaknya terdapat Rp 800 M yang akan hilang akibat importasi kentang.
“Sekitar 72.ooo ribu Kepala Keluarga di sekitar Dieng yang akan sengsara karena kentang produksi mereka tidak laku di pasaran, belum lagi hilangnya mata pencaharian masyarakat sekitar,” ungkap Ya’kub.
M. Mudasir, petani kentang asal Dieng menyampaikan bahwa jika dilihat dari kualitas, kentang hasil produksi petani Dieng jauh lebih bagus daripada kentang impor asal Cina atau Bangladesh.
“Kentang impor kualitasnya jelek, tap karena harganya jauh lebih murah daripada kentang lokal, konsumen lebih banyak yang memilih kentang impor. Harga kentang impor bisa sampai Rp 2.3oo/kg sedangkan kentang lokal biasanya kami jual dengan harga Rp 6.000 per/kg, untuk bisa menutupi modal setidaknya kentang harus dijual di atas Rp 4.000/kg” tutur Mudasir.
DPR Akan Panggil Mendag
Ketua Komisi IV M. Romahurmuzy menyampaikan bahwa Komisi IV DPR-RI akan segera memanggil Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berkenaan dengan importasi kentang. Dia menyebutkan bahwa DPR melalui fungsi pengawasannya bisa melakukan intervensi terkait kebijakan Mendag yang menyengsarakan rakyat terutama petani kentang.
“Setelah berkoordinasi dengan Komisi VI, kami dari Komisi IV akan segera memanggil Menteri Perdagangan, bukan saja karena impor kentang kali ini tetapi juga kebijakan-kebijakan lainnya seperti impor rotan, garam, dan lainnya,” ungkap Romahurmuzy kepada perwakilan aksi petani Kentang di kantor DPR RI, kemarin (11/10).
Dia juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPR-RI telah selesai menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani yang dalam isinya terdapat peraturan yang melarang importasi produk pertanian yang menyengsarakan petani kecil.
“Jadi buat petani dan para penggiat tani jangan takut untuk terus memperjuangkan hak-hak petani kecil karena perjuangan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat, seperti UU Hortikultura No.13 Tahun 2010. Mudah-mudahan RUU Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani ini disetujui pada sidang berikutnya,” tutur Romahurmuzy.
Sementara itu, dalam aksi menolak impor kentang ini sendiri, SPI menyampaikan empat tuntutan pokok yakni penghentian impor kentang dan pangan, penyediaan benih kentang berkualitas, keluarka segera kebijakan pelaksanaan reforma agraria, dan kebijakan perlindungan petani.