Ingin Amandemen Undang-Undangnya, Petani Korea Undang SPI

HS Seoul

SEOUL. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menjadi pembicara dalam Forum Internasional untuk Pengembangan Hak Asasi Petani dan Amandemen Konstitusi Korea Selatan (Korsel) di Gedung Parlemen Korsel di Seoul (04/09).

Henry Saragih menyampaikan, Korean Peasant League (ormas tani Korea Selatan) mengundang dirinya mewakili SPI karena di level nasional SPI bersama lembaga dan ormas lainnya di Indonesia telah berhasil mendesak pemerintahnya sehingga akhirnya melahirkan undang-undang yang pro petani.

“Petani (kecil) di Indonesia menjadi pionir dalam melakukan inisiatif pembuatan undang-undang (UU) yang membela kepentingannya, di level nasional ini terwujud dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013, di level internasional kita selangkah lagi berhasil melahirkan sebuah konvensi di PBB yang berisi tentang pengakuan petani dan masyarakat yang hidup di pedesaan,” kata Henry di hadapan anggota parlemen Korsel, para akademisi, perwakilan ormas tani, dan peserta-peserta lainnya.

Shim Jeungsik, perwakilan KPL menyampaikan, Ketua Umum SPI Henry Saragih adalah perwakilan petani sedunia yang tiap tahunnya hadir di Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, dalam rangka memperjuangkan agar hak asasi petani dan masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan menjadi sebuah konvensi internasional.

Shim menerangkan, amandemen konstitusi Korsel diharapkan berlangsung tahun depan. Dalam pemilihan presiden terakhir, sebuah konsensus nasional mengenai amandemen konstitusi dibuat. Presiden Moon Jae-in berjanji akan mengubah konstitusi dengan pemilu-pemilu lokal pada tahun 2018, menyusul tuntutan politik dan nasional untuk revisi konstitusi. Selanjutnya, perubahan Konstitusi pun diputuskan, dan hanya sembilan bulan yang tersisa sampai prosesnya dimulai. Meski perdebatan tentang amandemen konstitusi mulai merestrukturisasi struktur kekuasaan di ranah politik, yakni mengatasi sistem presidensiil, esensi amandemen harus difokuskan pada penguatan hak asasi rakyat. Setiap sektor mengumpulkan materi-materi tentang bagaimana memperkuat hak asasi rakyat melalui diskusi aktif di masing-masing bidang.

“Namun, isu pertanian, petani, daerah pedesaan tidak ada,” keluhnya.

Ia melanjutkan, oleh karena itu, KPL mengadakan sebuah forum internasional di Gedung Parlemen untuk lebih memahami isi dan peraturan “Deklarasi tentang Hak Petani dan Orang Lain yang bekerja di Wilayah Pedesaan” yang sedang diperjuangkan La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) di Dewan HAM PBB, dan untuk mendiskusikan dari berbagai perspektif tentang bagaimana memasukkan isu-isu yang berkaitan dengan pertanian, petani, dan daerah pedesaan dalam konstitusi baru.

“Kami ingin agar hak asasi petani tercantum dalam amandemen konstitusi,” tegasnya.

“Henry diharapkan mampu membagi pengalamannya, baik di level nasional di Negara yang sukses mendesak pemerintahnya melahirkan undang-undang yang mampu melindungi hak asasi petani; hingga di level internasional melalui La Via Campesina yang mendesak Dewan HAM PBB melahirkan sebuah konvensi internasional atas hak asasi petani,” tambahnya.

Selain Henry Saragih dari SPI, hadir juga duta besar Bolivia yang mempresentasikan tentang konstitusi di negaranya.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Resmi Berdiri di Bener Meriah, Aceh
Berita Foto: Aksi Petani SPI Rayakan Hari Tani Nasional di I...
SPI Bentuk Tim Investigasi dan Advokasi Kasus Penembakan Pet...
Pemerintah Indonesia tidak serius mengatasi perubahan iklim Pemerintah Indonesia tidak serius mengatasi perubahan iklim
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU