Konflik Berkepanjangan Masih Hantui Petani

Pada tanggal 28 September 2012 yang lalu, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menutup sesi ke-21 di Jenewa, Swiss dengan merilis resolusi mengenai promosi hak asasi petani. Dewan HAM memutuskan resolusi atas dasar 80 persen dari orang yang menderita kelaparan ada di pedesaan dan 50 persennya adalah kaum tani. Petani juga secara historis menderita diskriminasi dan pelanggaran hak asasi yang khas. Melihat pelanggaran hak atas tanah dan teritori, di mana petani dan masyarakat adat digusur, terutama pada kasus perampasan tanah (land grabbing) yang mengemuka dewasa ini. Dewan HAM PBB juga memutuskan untuk membentuk kelompok kerja antarpemerintah untuk menyiapkan rancangan deklarasi hak asasi petani. Deklarasi ini akan diformulasikan berdasarkan atas dokumen studi final Komite Penasihat Dewan HAM yang dirilis pada Maret 2012 lalu. Dokumen ini adalah kelanjutan dari Deklarasi Hak Asasi Petani, Laki-Laki dan Perempuan—hasil dari Konferensi Internasional Hak Asasi Petani di Jakarta pada tahun 2008.

Dalam proses voting tentang resolusi ini, respon positif datang dari negara-negara berkembang, seperti Kuba dan Thailand. Indonesia dan negara Asia lain mendukung resolusi ini. Hasil voting untuk resolusi ini adalah 23 ya, 15 abstain dan 9 tidak.Suara negatif datang dari sejumlah negara mewakili Uni Eropa (Austria, Belgia, Republik Ceko, Hungaria, Polandia, Rumania, Spanyol, Italia) dan Amerika Serikat. Sementara, suara abstain datang dari negara-negara Afrika dan Arab.

Mayoritas dan kemenangan voting menunjukkan pentingnya hak asasi petani di dunia internasional. Langkah petani semakin dekat dalam pengakuan hak-hak fundamental mereka seperti hak atas tanah, atas lingkungan, dalam menentukan harga, atas pengetahuan tradisional pertanian, serta akses terhadap keadilan.

Sementara itu di Indonesia, pelanggaran hak asasi petani dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari 195 kasus yang terjadi pada tahun ini, sektor industri ekstraktif masih menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi petani. Pelanggaran hak asasi petani di sektor perkebunan 97 kasus, di sektor kehutanan 42 kasus, sektor pertambangan 23 kasus, dan 33 kasus terjadi di sektor lain.

Dari total 195 kasus pelanggaran hak asasi petani yang terdokumentasikan di tahun 2012, ternyata 162 kasus di antaranya adalah kasus lama yang terus terjadi di lapangan dan tak kunjung terselesaikan. Pada tahun 2012 ini muncul 26 kasus baru yang didominasi kasus pelanggaran hak atas tanah dan teritori  dan 7 kasus lainnya. Dari data ini, berarti 83 persen dari total kasus adalah kasus lama yang belum terselesaikan. Konflik berlarut-larut ini ada yang mulai termanifes dari era sebelum reformasi (22 kasus) dan era setelah reformasi (140 kasus). Ini menunjukkan bahwa walaupun di era reformasi penegakan HAM adalah salah satu tuntutan utama dan fokus kerja pemerintah, namun pelanggaran hak asasi petani yang berlarut-larut terus menyebabkan petani merasa takut, tidak aman, tidak nyaman, hingga berpengaruh kepada penghidupan keluarga tani mereka sehari-hari.

Tahun ini juga terjadi peningkatan luasan lahan konflik yang cukup signifikan, dari 342.360 ha pada tahun lalu, meningkat menjadi 818.814 ha pada tahun ini. Jumlah petani yang menjadi korban kriminalisasi pun meningkat dari 35 orang menjadi 76 orang.

Beberapa kebijakan pemerintah yang baru seperti REDD berpotensi menambah konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani (kasus Bukit Sinyal, Jambi). Kebijakan Pemerintah tentang MP3EI seperti food estate juga akan menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani di masa yang akan datang. SPI juga berpendapat bahwa  Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang disahkan pada awal tahun ini akan menambah panjang daftar konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani di negeri ini karena UU ini melegalisasi perampasan tanah rakyat oleh pemerintah dan pemilik modal.

SPI melihat masih banyaknya pelanggaran hak asasi petani menekankan kembali pentingnya pelaksanaan Pembaruan Agraria Sejati untuk kedaulatan pangan dan mengentaskan kemiskinan, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi petani dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mempertahankan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945.
  2. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang pelaksanaan  Pembaruan Agraria di Indonesia seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria dan lainnya yang berlandaskan pada UUPA No. 5 tahun 1960 dan UUD 1945.
  3. Segera selesaikan konflik-konflik agraria yang ada dengan membentuk suatu komite penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Memberikan perlindungan dan memenuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian dengan mengaktifkan kembali pembahasan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPR RI.
  5. Mencabut Undang-Undang yang merugikan dan melanggar hak asasi petani.
  6. Menyusun Visi Pembangunan Pertanian Indonesia menempatkan petani dan  pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Mengurangi peran perusahaan besar dalam mengurus soal pertanian dan pangan, dengan menghentikan proses korporatisasi pertanian dan pangan (food estate) yang sedang berlangsung saat ini.
  7. Membangun industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat kaya raya ini. Sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri, pembukaan lapangan kerja dan tidak tergantung pada pangan impor.
  8. Menempatkan koperasi-koperasi petani, usaha-usaha keluarga petani, dan usaha-usaha kecil dan menengah dalam mengurusi usaha produksi pertanian dan industri pertanian. Serta menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurusi industri dasar yang berasal dari produk-produk pertanian yang memerlukan permodalan dan industri  dalam sekala besar.
  9. Mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika (GMO). Untuk jangka panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil dengan  mengganti rezim perdagangan dibawah World Trade Organizations (WTO), dan berbagai Free Trade Agrement (FTA). Sistem distribusi pangan yang liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya spekulasi harga pangan.
  10. Pemerintah Indonesia dengan segera membuat program khusus menyediakan pangan bagi rakyat miskin, dengan mengutamakan  makanan bagi para ibu hamil, menyusui, juga bagi perempuan-perempuan yang berstatus janda, dan tidak memiliki pekerjaan  dan juga bagi anak-anak balita.
  11. Menertibkan database terkait pertanian dan petani yang selalu berpolemik oleh BPS, Kementerian perdagangan dan Kementerian Pertanian yang akibatnya mengeluarkan kebijakan merugikan petani dan bangsa secara umum.

 

Jakarta, 27 Desember 2012

Dewan Pengurus Pusat  (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI)

 

Henry Saragih

Ketua Umum

 

 

Kontak lebih lanjut:

Henry Saragih, Ketua Umum SPI (0811-655-668)
Agus Ruli Ardiansyah, Ketua Departemen Polhukam SPI (0878-2127-2339)

ARTIKEL TERKAIT
Geliat Usaha KSPI Bogor
KNPA Kecam Keras Kekerasan Aparat & Kriminalisasi Perjuangan...
Jantung Perekonomian Indonesia Dibangun Melalui Koperasi Pro...
SPI Sumbar Selenggarakan Diskusi Penyelesaian Konflik Agrari...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU