DELI SERDANG. Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan ke lahan petani SPI Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupetan Deli Serdang yang masih dalam sengketa dengan PTPN IV Kebun Adolina (10/9). Kunjungan ini merupakan respon dari DPRD Sumatera Utara atas desakkan Serikat Petani Indonesia untuk segera menuntaskan kasus sengketa lahan yang dialami oleh petani anggota SPI Basis Damak Maliho yang dirampas oleh perusahaan perkebunan PTPN IV.
Pada tahun 1960-an, para petani diberikan izin oleh kepala desa untuk menggarap lahan terlantar sebagai solusi untuk menyelamatkan kondisi ekonomi petani. Namun, pada tahun 1972 lahan seluas 198 Ha tersebut dirampas dan beralih kepada perusahaan perkebunan PT Sari Tugas. Masyarakat dipaksa menyerahkan lahan yang mereka kelola, bagi masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan ini akan dituduh sebagai PKI, diintimidasi dan diusir paksa oleh aparat keamanan yang berkuasa pada masa itu.
“Saat itu para petani mulai membuka lahan hutan untuk digarap dan ditanami dengan tanaman pangan. Namun karena banyaknya intimidasi yang dialami oleh masyarakat yang mengelola lahan maka masyarakat Damak Maliho terpaksa meninggalkan lahannya seluas 198 Ha” ujar Sumadi, Ketua SPI Basis Damak Maliho menerangkan. Pada tahun 1974 lahan ini telah beralih kepada PT Perkebunan VI yang sekarang menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi.
Kunjungan untuk meninjau lahan sengketa juga dihadiri oleh Tim penanganan sengketa tanah BPN Sumatera Utara, Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Pempropsu, Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang sendiri dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Camat Bangun Purba serta Kapolsek Bangun Purba.
Dalam dialog singkat antara Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara dengan petani SPI Basis Damak Maliho, tampak bahwa anggota Komisi A masih belum memiliki keberpihakan yang kuat atas perjuangan petani untuk memperoleh kembali hak-haknya. Bahkan cenderung tidak memiliki langkah-langkah strategis untuk menuntaskan kasus yang memihak petani. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan ketua komisi A yang meminta agar petani dapat menunjukkan alas hak kepemilika atas tanah yang diklaim milik petani, ”Bapak, ibu sekalian kita ini sebagai warga negara segala sesuatunya itu harus mempunyai bukti yang sah. Kita saja memiliki KTP sebagai bukti warga negara, maka tanah juga harus mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan”.
Sementara pihak BPN Sumut yang meninjau lahan sengketa, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara peta HGU milik perkebunan dengan kondisi riil di lapangan. BPN Sumut akan melakukan analisis terlebih dahulu atas data yang diperoleh dilapangan untuk menentukan tindak lanjut penuntasan sengketa.
Pihak Pemkab Deli Serdang yang diwakili Syaiful Siregar, menyatakan akan membela dan mendukung petani jika terdapat bukti-bukti yang menunjukkan kebenaran bahwa dahulu petani telah menggarap lahan tersebut.