Melindungi Benih Lokal Melalui Pertanian Keluarga; Jalan Keluar Krisis Pangan, Iklim dan Biodiversitas

BALI. Pertemuan tingkat menteri  menghadapi krisis pangan, iklim dan biodiversitas digelar di Nusa Dua, Bali, 11 Maret 2011 sebelum berlangsungnya Pertemuan Tahunan ke-4  Governing Body of the International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture, yang juga dikenal sebagai Traktat Benih (14-18 Maret 2011).

Pertemuan tingkat menteri ini bertujuan mengatasi krisis pangan, biodiversitas dan perubahan iklim. Awal tahun ini FAO melaporkan bahwa berbagai krisis ini telah menyebabkan 925 juta orang menderita kelaparan di seluruh dunia. Parahnya, sebagian besar penderita kelaparan ini tinggal di pedesaan yang merupakan pusat pertanian. Oleh karena itu, kami delegasi La Via Campesina, gerakan petani internasional yang berpartisipasi dalam traktat benih, menyesalkan bahwa petani, yang berada di pusat krisis multidimensi ini tidak mendapat ruang untuk menyuarakan pendapat mereka dalam pertemuan tingkat mentri ini.

Pengalaman petani kecil dari seluruh dunia telah membuktikan bahwa sistem pertanian agroekologi dan pasar pangan lokal adalah solusi yang sangat kuat dan strategis mengatasi krisis multidimensi tersebut. Pertanian agroekologi sangat adaftif terhadap perubahan iklim. Sistem pertanian ini juga menangkap gas rumah kaca di tanah dan menggunakan jauh lebih sedikit bahan bakar fosil dibandingkan industri pertanian, yang menggunakan bahan bakar fosil bukan hanya untuk produksi makanan tapi juga untuk transportasi dan produksi pupuk kimia. Hal tersebut membuat industri pertanian menjadi penyumbang besar terhadap perubahan iklim. Di sisi lain, pertanian agroekologi menjamin produksi pangan bagi keluarga petani dan serta bagi pasar lokal maupun di perkotaan. Hal tersebut juga meningkatkan dan menjaga keanekaragaman hayati yang mendukung diversifikasi pangan.

La Via Campesina sejak lama telah menyatakan bahwa industri pertanian skala besar dan sistem  monokultur merupakan akar permasalahan krisis pangan, biodiversitas dan iklim yang terjadi saat ini. Kami akan melanjutkan perjuangan melawan industrialisasi pertanian ini dan mempertahankan pertanian agroekologis yang dikembangkan keluarga-keluarga petani. La Via Campesina juga akan terus melindungi benih lokal dari penguasaan industri pertanian dalam sistem benih neoliberal. Petani kecil memiliki kemampuan untuk mengembangkan varietas yang lebih tahan terhadap hama dan beradaptasi lebih baik terhadap perubahan iklim.

Bagi La Via Campesina rencana dan implementasi dari food estateagrofuel, dan pasar karbon merupakan solusi yang keliru bagi krisis multidimensi yang terjadi.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) yang juga Koordinator umum La Via Campesina mengatakan bahwa solusi yang keliru tersebut meniru model perampasan sumberdaya alam masa kolonial.

“Hal ini hanya akan meningkatkan konflik agraria dan kriminalisasi terhadap petani kecil,” ungkapnya.

Terkait dengan pertemuan tingkat menteri dan traktat benih FAO yang akan berlangsung, Francisca Rodriquez dari CLOC (Organisasi Tani Spanyol anggota La Via Campesina) menyatakan bahwa dibawah model neoliberal ini ribuan petani kecil di seluruh dunia masih mengalami kriminalisasi karena melakukan pemuliaan dan pertukaran benih. Mereka juga kehilangan hak untuk mengakses dan menguasai benih mereka sendiri. Lebih jauh lagi, sumberdaya genetik tanaman dan keaneka-ragaman hayati menghilang akibat perkembangan benih transgenik dan hibrid. Saat ini produksi pangan dan benih telah dirampas dari tangan petani kecil. Para petani terusir dari tanah mereka dan kehilangan benihnya.

Alberto Gomez dari La Via Campesina mengatakan bahwa sekarang adalah waktunya untuk memperluas dan memperkuat perjuangan kita atas benih. Sangat penting untuk terus menyuarakani hak kita, para petani, untuk menanam dan memutuskan sendiri benih yang akan kita tanam.

Delegasi La Via Campesina akan terus mendorong agar hak petani atas benih dan pengetahuan untuk mengembangkannya yang telah diakui dalam Traktat Benih  dihormati dan dilaksanakan dalam undang-undang nasional di semua negara penandatangan traktat tersebut, termasuk Indonesia.

SPI mendesak agar UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman untuk direvisi dengan mengakui hak petani atas benih, terlebih mengingat bahwa Indonesia telah meratifikasi Traktat ini melalui UU No. 4/2006.

 

ARTIKEL TERKAIT
Proteksi Pasar Pangan dan Pertanian
UU pangan harus lindungi petani kecil UU pangan harus lindungi petani kecil
Deklarasi Pertemuan Petani Perempuan Internasional untuk Hak Asasi Petani Deklarasi Pertemuan Petani Perempuan Internasional untuk Hak...
Panitia pembentukan SPI Cabang Kuningan menerima benih padi ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU