
BOGOR. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan UNDROP untuk Regional Jawa di Pusdiklat Nasional SPI, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Desember 2025, dan diikuti oleh 22 peserta dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai hak-hak yang melekat pada petani sebagaimana tertuang dalam UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan), serta memperkenalkan instrumen hukum internasional yang mengatur dan melindungi hak-hak tersebut.
Ali Fahmi selaku Koordinator Pelatihan dan Pendidikan UNDROP sekaligus Wakil Ketua Umum SPI menuturkan terdapat sejumlah pasal-pasal penting yang ditekankan dalam pelatihan dan pendidikan UNDROP untuk regional Jawa ini. Pasal-pasal yang ditekankan di antaranya seperti hak atas tanah, hak atas benih, hak atas air bersih, hak atas pangan dan kedaulatan pangan, serta hak-hak lainnya yang melekat kepada petani secara langsung.
“Selain konflik terkait hak atas tanah, ada juga teman-teman yang konfliknya berkaitan dengan hak atas benih, hak atas akses informasi, dan hak-hak yang melekat langsung kepada petani, itu juga kita beri pemahamannya kepada mereka,” tutur Ali Fahmi.
Hal ini menjadi relevan karena di Indonesia secara umum, situasi terkait konflik atas tanah masih terjadi. Banyak petani yang kehilangan tanahnya karena dirampas dengan dalih pembangunan maupun Proyek Strategis Nasional. Di saat yang sama, akses terhadap benih dan pemuliaan benih juga terbatas karena masih didominasi korporasi. Hal inilah yang membuat materi mengenai pasal-pasal kunci dalam UNDROP perlu terus diperkuat dalam pendidikan-pendidikan SPI.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Rahmat, peserta dari Jawa Timur yang menyampaikan bahwa di daerahnya, masih banyak petani yang mendapatkan intimidasi maupun kriminalisasi dikarenakan melakukan pembudidayaan dan pemuliaan benih. “Di Kediri itu, banyak petani pemulia benih dikriminalisasi karena membudidayakan benih sendiri. Pihak tertentu yang mengkriminalisasi itu mengatakan bahwa benih yang dibudidayakan petani adalah milik perusahaan tertentu,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Anita, peserta dari wilayah Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa pendidikan UNDROP yang diselenggarakan oleh SPI ini sangat menarik, bermanfaat, dan membuka pemahamannya soal hak-hak petani yang tertuang dalam UNDROP. Salah satu pasal yang paling relevan dengan wilayahnya ialah mengenai hak atas tanah dan hak atas benih. “Mungkin ada bagian yang paling relevan dan menarik bagi kami terkait dengan perjuangan tanah ini, yaitu di tanah kelahiran kami di Sukabumi, tepatnya di Lengkong, yang berkonflik dengan eks PT Perkebunan Nagawarna, ini berkaitan dengan pasal 17 tentang hak atas tanah,” ujar Anita.
Baik Rahmat maupun Anita menyampaikan bahwa salah satu rencana tindak lanjut mereka setelah mengikuti kegiatan ini adalah menyusun agenda yang akan dilakukan di daerah masing-masing. Agenda-agendanya terdiri atas melakukan pendidikan serta sharing pemahaman dan pengetahuan yang didapat saat mengikuti pendidikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Fajar selaku Kepala Departemen Organisasi akan melakukan pemantauan terkait rencana tindak lanjut dari para peserta pasca pelatihan ini untuk memastikan rencana tersebut benar-benar berjalan. “Kita terus monitoring. Ke depannya, kita akan mengadakan agenda-agenda pelatihan dan pendidikan semacam ini. Mungkin dengan skala yang lebih luas. Kita akan menyasar lebih ke basis-basis petani,” tutupnya.
Melalui pendidikan UNDROP, peserta diharapkan mampu memahami dan mengidentifikasi hak-hak yang melekat pada petani, sehingga dapat lebih siap dalam menghadapi konflik agraria, benih, maupun persoalan terkait hak-hak lainnya di wilayah masing-masing.