Reforma agraria adalah suatu keniscayaan dan hendaknya menjadi agenda bangsa di tengah krisis multi dimensi yang tengah dihadapi rakyat Indonesia. Penyataan ini kembali ditegaskan Gunawan Wiradi di depan seluruh jajaran Ketua Senat Akademis Institut Pertanian Bogor (IPB) dan tamu undangan yang menghadiri upacara pengukuhan gelar Doktor Honoraris Causa yang diterima beliau dari IPB dalam bidang sosiologi pedesaan dengan focus kajian agraria.
Dr. HC. Ir. Gunawan Wiradi M.Sos.Sc, guru agraria Indonesia seumur hidupnya memperjuangkan reforma agraria sebagai landasan pembangunan bangsa ini. Di usianya yang sudah 77 tahun beliau tidak pernah berhenti untuk terus membangun gagasan-gagasan dan mendorong pelaksanaan reforma agrarian yang sejati. Menurutnya reforma agrarian merupakan konsep yang sangat kompleks namun mendesak untuk dilaksanakan. Dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan politik Negara. Kemauan itu akan bisa tercapai jika penguasa Negara mendapatkan pemahaman terus-menerus dari hasil penelitian yang objektif dan jujur mengenai reforma agrarian. Disinilah peran akademisi dan peneliti ke agraria sesungguhnya.
Gunawan Wiradi mengawali penelitiannya mengenai reforma agraria sejak masih menjadi mahasiswa sarjana di IPB (pada waktu itu masih Fakultas Pertanian Universitas Indonesia) tahun 1960an, dengan skripsi berjudul “Land Reform di Sebuah Desa Jawa”. Di tengah terbatasnya literature agraria yang sangat terbatas GWR muncul dengan hasil studinya yang menyatakan bahwa land reform local itu mungkin asalkan terdapat kepemimpinan demokratis yang tegas dan berwibawa serta dukungan penuh dari rakyat.
Penelitian GWR lainnya tentang “Mixed-Farming” yang dalam konteks SPI sama dengan konsep Pertanian Berkelanjutan berbasis Keluarga juga sangat penting dalam kaitan dengan reforma agraria, hasil penelitian ini menyatakan luasan lahan minimal untuk hidup layak bagi satu keluarga. Dari hasil penelitian ini GWR menyatakan bahwa di daerah yang subur satu keluarga dengan anggota 7 orang bisa hidup sejahtera dengan luas kepemilikan tanah 2 hektar dan 3 satuan ternak yaitu satu sapi, tujuh ekor kambing dan 25 ekor unggas, dimana 1 hektar digunakan untuk tanaman rumput makanan ternak; 0,5 hektar untuk sawah; 0,25 hektar untuk rumah, kandang kambing dan unggas, dan sisanya untuk palawija.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Reforma Agraria dari Desa ke Agenda Bangsa Gunawan Wiradi menegaskan bahwa reforma agraria merupakan suatu kebijakan social-politik yang sejak awal bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Reforma agrarian selalu berhubungan erat dengan penghapusan kemiskinan, “Tanah untuk Penggarap” sudah menjadi semboyan sejak 500 tahun SM yang dikumandangkan oleh Pisitratus yang melaksanakan land reform pertama di dunia. GWR juga mengingatkan jika suatu re-distribusi lahan dilakukan dengan dilandasi niat memfasilitasi asing maka tidak bias dianggap sebagai land reform. Di tengah upaya membangun pertumbuhan ekonomi bangsa saat ini, GWR menyatakan bahwa reforma agrarian ialah keniscayaan karena dalam konteks reforma agrarian pertumbuhan tercapai melalui kesetaraan (growth through equity) dan bukannya mencapai kesetaraan melalui pertumbuhan ekonomi semata (growth for equity) yang telah gagal saat ini.
[…] Pengukuhan Doktor Honoraris Causa Gunawan Wiradi […]