Penuh Cobaan Buat Petani, Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria Dijegal UU Cipta Kerja

Siaran Pers Catatan Akhir Tahun 2020 Serikat Petani Indonesia (SPI)

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) kembali mengeluarkan catatan akhir tahun (catahu) di penghujung tahun 2020 ini. Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, catahu ini disusun berdasarkan data-data pendukung yang dikumpulkan baik dari laporan anggota SPI, hasil investigasi, informasi dari lembaga lain, pengamatan, serta informasi dari media massa.

“Berdasarkan data-data tersebut, harapannya ini dapat menjadi masukan bagi para pemangku kepentingan. Hal ini mengingat petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan, sebagai pihak yang terpapar langsung dari berbagai kebijakan di sektor pertanian dan perdesaan, belum terlibat langsung dalam perumusan kebijakan-kebijakan yang akan berdampak pada diri mereka sendiri,” paparnya dari Medan siang ini (28/12).

Reforma Agraria

Henry Saragih, Ketua Umum SPI menyampaikan, reforma agraria kembali menjadi sebuah program strategis nasional di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Namun alih-alih menjalan reforma agraria, pemerintah justru mengesahkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan metode omnibus law, yang mengakibatkan perubahan besar dalam arah kebijakan pembangunan agraria di Indonesia.

“UU Cipta Kerja diketahui memasukkan pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sejatinya telah ditunda pengesahannya karena mendapat penolakan besar-besaran. Pasal-pasal tersebut antara lain: Pasal 125-129 tentang pembentukan Bank Tanah, Pasal 129 tentang penguatan Hak Pengelolaan (HPL), dan Pasal 144 tentang kepemilikan orang asing dalam hak milik atas Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing (Sarusun),” paparnya.

Henry juga memberikan catatan khusus terkait masih kurang kuatnya Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang dijadikan sebagai dasar implementasi reforma agraria di pemerintahan saat ini. Beberapa kelemahan di dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 ini antara lain mengenai kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang belum melibatkan para petani dan organisasi petani, baik itu GTRA di tingkat pusat ataupun GTRA di tingkat wilayah. Hal ini berdampak pada tidak teridentifikasi dengan baiknya berbagai konflik-konflik agraria yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat, termasuk juga redistribusi tanah-tanah yang sebelumnya sudah teridentifikasi sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Sejak tahun 2014, SPI mengusulkan TORA dan penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia dengan total 148 lokasi di 51 Kabupaten/Kota yang tersebar di 17 Provinsi. Usulan TORA dan penyelesaian konflik agraria tersebut sebanyak 106 lokasi berada di bawah wewenang Kementerian ATR/BPN dan 42 lokasi di bawah wewenang KLHK dengan total luas sekitar 543.913 hektare dan terdapat 94.251 kepala keluarga petani. Usulan-usulan tersebut sudah dikirimkan SPI ke kementerian-kementerian dan lembaga negara, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan,” papar Henry panjang lebar.

Konflik Agraria

Henry melanjutkan, tahun 2020 juga masih marak terjadi konflik agraria. SPI sendiri secara aktif melakukan pendataan terhadap kasus-kasus konflik agraria yang mencuat pada tahun 2020. Dari pendataan yang dilakukan oleh SPI, tercatat terdapat 37 kasus konflik agraria yang mencuat sepanjang tahun 2020.

“17 orang mengalami tindak intimidasi dan kekerasan; 38 orang mengalami kriminalisasi ataupun diskriminasi atas hukum; dan 4 orang tewas,” kata Henry.

Henry melanjutkan, salah satu konflik agraria yang menimpa petani SPI adalah kasus penangkapan Junawal, Ketua SPI Kabupaten Tebo, Jambi yang berkonflik dengan PT. Lestari Asri Jaya, yang berafiliasi dengan Michelin.

“Ketua SPI Tebo, Junawal dikriminalisasi atas tuduhan pembakaran alat berat. Pada tanggal 5 November 2020 ia divonis telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Tebo dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan. Padahal berdasarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Pasal 30 tidak boleh ada penggusuran dan kriminalisasi ketika konflik sedang ditangani KLHK. Perkara saat ini sudah memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi;” kata Henry.

Henry menjelaskan, di penghujung tahun 2020 pada November dan Desember, Presiden kembali berinisiatif untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria. Hal ini dibuktikan dengan serangkaian rapat terbatas kabinet dan rapat koordinasi dengan organisasi gerakan rakyat.

“Inisiatif ini harus diapresiasi, dan kemauan Presiden untuk penyelesaian konflik agraria harus dijalankan lebih teknis mulai awal tahun depan. Lima puluh persen konflik agraria ditargetkan selesai pada tahun 2021, Perpres Reforma Agraria disempurnakan dengan kelembagaan reforma agraria dipimpin langsung oleh Presiden, dan redistribusi kepada petani dan rakyat tak bertanah segera ditunaikan”, ujar Henry.
Perbenihan

Henry menjelaskan, disahkannya UU Cipta Kerja juga berpotensi membawa dampak negatif bagi kebijakan perbenihan di Indonesia. UU Cipta Kerja mempermudah ketentuan terkait pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (UU Hortikultura), terdapat ketentuan bahwa pemasukan benih ke dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan komersial hanya diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi.

“Ketentuan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja, dan jelas akan mengakibatkan terancamnya kedaulatan petani atas benih, karena upaya perlindungan terhadap petani di tingkat nasional semakin diminimalisir. Tidak hanya itu, hal tersebut juga akan semakin mempersulit keinginan pemerintah indonesia untuk mewujudkan 1000 desa mandiri benih yang ditargetkan sejak tahun 2014.”tegasnya.

 

Ia melanjutkan, selain berdampak pada UU Hortikultura, kebijakan perbenihan di Indonesia juga akan terdampak dengan dihapusnya beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Di dalam UU PVT pada dasarnya terdapat ketentuan mengenai syarat yang ketat terkait perlindungan varietas tanaman, sebagaimana tercantum dalam pasal 11 ayat (2) dan ayat (4). Hanya saja ketentuan ini dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.

“Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut, hal ini akan membuat Varietas Transgenik atau Genetic Modified Organism (GMO) akan lebih mudah didaftarkan dan diedarkan di wilayah NKRI. Hal ini akan mengancam varietas lokal yang dibudidayakan petani,” keluhnya.

Nilai Tukar Petani

Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak yang serius bagi tata niaga pertanian di Indonesia. Sejak pertama kali dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia pada awal Maret 2020, situasi pandemi Covid-19 mengakibatkan rendahnya serapan produk hasil pertanian. Diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mayoritas diterapkan di perkotaan, seperti di Jabodetabek, Jawa Timur, Banten, dan daerah perkotaan lainnya pada awal sampai pertengahan tahun.

“Kondisi di lapangan juga menunjukkan gambaran yang serupa. Berdasarkan laporan dari petani SPI di Jawa Barat, seperti di Desa Ciaruteun, Kab. Bogor, menyebutkan harga sayuran seperti bayam, kangkung dan caisim mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Begitu juga, laporan dari SPI Pasir Datar dan Suka Mulya, Kab. Sukabumi, memang rata-rata harga sayuran seperti wortel, cabai, dan kol mengalami kenaikan, namun, petani di sana belum masih belum mampu menutupi kerugian di bulan-bulan sebelumnya akibat penyerapan sayuran yang rendah,” kata Henry.

Henry melanjutkan, pemerintah pada dasarnya telah mengambil beberapa kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. Misalnya pemerintah telah merangkul BUMN di sektor pangan sebagai penjamin pasar (off taker) agar produksi dari petani dapat diserap.

“SPI menyoroti bahwa hal ini belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya memaksimalkan peran BUMN sektor pangan, bahkan dapat menjadikan koperasi-koperasi petani sebagai penjamin sarana untuk membeli sekaligus memasarkan hasil panen dari petani,” tambahnya.

Food Estate

Pada tahun 2020, pemerintah dalam rangka mengantisipasi pemenuhan pangan di Indonesia khususnya di masa pandemi Covid-19 justru berfokus pada program food estate yang tengah dijalankan di beberapa wilayah Indonesia saat ini. Substansi dari program food estate bertolak belakang dengan upaya mewujudkan ‘Dekade Pertanian Keluarga’.

Henry menjelaskan, food estate yang disebut-sebut sebagai kegiatan pertanian skala luas, modern, dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial berbasis iptek, modal, organisasi, dan manajemen modern, pada praktiknya akan memberi ruang yang besar bagi korporasi ataupun modal untuk ikut berinvestasi. Keikutsertaan korporasi yang difasilitasi dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Patnership (PPP) akan memperparah ketergantungan pangan Indonesia karena memberikan tanggung jawab soal pangan diurus oleh korporasi pertanian besar baik itu korporasi luar negeri dan Indonesia.

“Selain itu, ditinjau dari aspek perumusan kebijakan, program food estate yang diprakarsai oleh pemerintah tidak memberi ruang bagi petani dan orang-orang yang berada di perdesaan untuk menentukan sistem pangan sendiri, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan terkait setuju atau tidaknya program food estate tersebut dijalankan,” paparnya.

Henry menambahkan, rencana pemerintah dengan mendorong food estate di beberapa wilayah Indonesia ini juga dinilai tidak diiringi dengan pertimbangan yang tepat. Sebelumnya, program food estate juga sudah pernah dicoba di beberapa wilayah Indonesia, seperti Bulungan (2012) dan Ketapang (2013), dan gagal mencapai target-target fantastis yang diharapkan.

Kelembagaan Pangan

Henry kemudian menyampaikan, hingga tahun 2020 pemerintah Indonesia masih belum menjalankan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tentang Pangan, terkait pembentukan Badan Pangan Nasional. Padahal pembentukan Badan Pangan Nasional menjadi sangat relevan, mengingat kompleksnya permasalahan tata kelola pangan di Indonesia. Kehadiran Badan Pangan Nasional diharapkan dapat mengurai peliknya koordinasi antar kementerian/lembaga yang urus pangan saat ini, keruwetan kebijakan pangan terkait impor maupun ekspor pangan, sampai dengan bagaimana kebijakan jangka panjang mengenai cadangan pangan dalam menghadapi situasi-situasi tertentu.

“Langkah pemerintah Indonesia membubarkan Dewan Ketahanan Pangan (DKP) di tengah belum terbentuknya Badan Pangan Nasional juga menjadi catatan SPI. Bersama dengan beberapa lembaga negara lainnya, DKP dibubarkan dengan alasan peningkatan efektivitas dan untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional,” kata Henry.

“Kinerja Bulog selama 2020 juga dinilai belum maksimal. Hal ini mengingat di tengah pandemi dan kendala rendahnya serapan produksi di tingkat petani, Bulog seharusnya dapat memainkan perannya sebagai stock buffer. Pemerintah tampaknya lebih tertarik dengan gagasan food estate sebagai solusi atas permasalahan pangan yang ada,” tegasnya.

Korporatisasi Pertanian

Hal selanjutnya yang disorot oleh SPI adalah sepanjang tahun 2020, pemerintah Indonesia mendorong agar skema korporatisasi petani, sebagai model yang dinilai relevan dan tepat untuk diterapkan di Indonesia. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait seperti: Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian dan Bappenas akan melaksanakan program korporasi petani dengan tujuan mendirikan perusahaan-perusahaan profesional yang mayoritas dimiliki oleh petani. Secara pembiayaan, korporasi petani tidak hanya dibiayai melalui APBN, namun akan difasilitasi realisasinya dengan sumber pendanaan yang beragam, sehingga petani dapat menjadi investor di produk pertaniannya.

“SPI sendiri memandang konsep korporatisasi koperasi pertanian yang tengah digagas saat ini justru berpotensi semakin memarjinalkan petani dan koperasi sebagai kelembagaan ekonomi, khususnya di wilayah perdesaan. Dalam konsep korporasi pertanian, petani tidak diposisikan sebagai aktor utama, melainkan pada posisi penyuplai, ataupun pekerja. Sementara yang akan menjadi aktor utama tidak lain adalah pihak korporasi atau swasta itu sendiri, dan ini justru akan menghilangkan kedaulatan petani,” katanya.

“Tidak hanya itu, sistem penanaman pertanian atau perkebunan, dalam korporasi petani, juga menggunakan pendekatan ekonomi pasar yang mendorong pertanian monokultur, bukan polikultur. Sistem pertanian ini sendiri bertentangan dengan prinsip kedaulatan pangan yang diakui oleh pemerintah, dimana orientasi dari pertanian yang dihasilkan bukanlah untuk memenuhi kebutuhan domestik melainkan kepentingan ekspor semata,” lanjutnya.

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

Meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda seluruh masyarakat di dunia saat ini, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk terus menegosisasikan perjanjian perdagangan bebas.

Henry memaparkan, Indonesia diketahui melakukan ratifikasi berbagai perjanjian perdagangan internasional. Setidaknya terdapat 4 perjanjian perdagangan dan investasi yang mulai diberlakukan, 1 perjanjian dalam proses ratifikasi, 2 perjanjian yang ditandatangani dan 3 perjanjian yang dinegosiasikan selama tahun 2020 ini, diantaranya: RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership), IE-CEPA (Indonesia-EFTA- Comprehensive Economic Partnership Agreement), IA-CEPA (Indonesia-Australia) dan IEU-CEPA (Indonesia-Uni Eropa) dan beberapa perjanjian perdagangan bebas lainnya.

“Terus berjalannya proses perjanjian perdagangan dan investasi bebas yang dilakukan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah masih mengandalkan skema tersebut dalam mendorong perekonomian. SPI berpandangan hal ini justru berpotensi lebih berdampak negatif bagi perekonomian rakyat tentunya petani,” ujarnya.

Disamping itu, Indonesia justru mempermudah aktivitas impor dalam situasi pandami. melalui penghapusan pajak impor (pph 22) selama 6 bulan. Tentu ini kontraproduktif dan mempunyai resiko penularan covid-19 dari aktivitas impor.

Implementasi UNDROP

Henry menyatakan, 2 tahun pasca dideklarasikannya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas – UNDROP), perlu ditinjau kembali sejauh mana upaya pemerintah dalam mengharmonisasi maupun implementasi UNDROP dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

SPI menilai pemerintah masih inkonsisten dalam mengharmonisasi UNDROP dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai salah satu negara yang mendukung disahkannya UNDROP, Indonesia seharusnya dapat menjadi tolak ukur bagaimana UNDROP dapat diimplementasikan dengan kebijakan di tingkat nasional.

“Hal ini sebenarnya tidak sulit, mengingat pada dasarnya Indonesia memiliki fondasi yang kuat, yakni dalam peraturan perundang-undangan yang sudah berpihak terhadap petani. Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai sudah mengandung ketentuan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi petani yang cukup baik, antara lain: UUPA 1960, UU Perlintan, UU Pangan, sampai dengan UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan,” paparnya.

“Hanya saja, disahkannya UU Cipta Kerja yang didorong oleh pemerintah Indonesia justru mengubah fondasi-fondasi tersebut. Semangat UU Cipta Kerja yang bias kepentingan, lebih memprioritaskan investasi dan bisnis skala besar, semakin menyulitkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan. UU Cipta Kerja juga akan menjadikan agenda-agenda pemerintah yang ditetapkan sebelumnya, khususnya agenda program reforma agraria dan kedaulatan pangan, semakin sulit diwujudkan,” ujarnya.

Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19

Sementara itu, pandemi Covid-19 juga memunculkan tenaga kerja pertanian, dalam artian penganggur baru yang muncul akibat pandemi Covid-19 menjadikan pertanian sebagai pekerjaan baru mereka. Hal ini dapat dilihat dari data ketenagakerjaan yang dipublikasikan oleh BPS per September 2020, dimana terjadi kenaikan jumlah tenaga kerja pertanian dari bulan Februari ke Agustus 2020.

“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah antara lain: pemberian bantuan sosial tunai untuk stimulus daya beli dan penambahan modal usaha, maupun bantuan sosial non tunai, pembebasan pajak usaha Koperasi dan UKM. Upaya penguatan usaha khusus koperasi melalui pembiayaan dan juga pinjaman bebas bunga tersebut tentunya patut diapresiasi,” kata Henry.

Akan tetapi, Henry menyampaikan, hal yang menjadi catatan adalah ketika pemerintah mengarahkan agar kebijakan tersebut bertujuan untuk penguatan usaha, khususnya usaha milik petani kecil dan koperasi petani yang baru bergerak, terdapat kendala birokrasi dan persyaratan yang rumit untuk dipenuhi.

“Contohnya: untuk mengakses pembiayaan usaha pertanian, petani kecil maupun koperasi petani diharuskan memiliki agunan atau jaminan. Persyaratan ini tentunya sulit dipenuhi oleh koperasi petani yang baru dibangun ataupun tengah merintis,” tutupnya.

Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

Catatan Akhir Tahun 2020 SPI versi lengkap bisa diunduh di sini.

ARTIKEL TERKAIT
Solusi SPI Untuk Meroketnya Harga Minyak Goreng: Minyak Gore...
SIARAN PERS DAN AKSI TOLAK IMPOR BERAS SPI DAN PARTAI BURUH:...
Reforma Agraria, Jalan Pengentasan Kemiskinan di Banten
Pemerintah Akhirnya Impor Beras, Akibat Lemahnya Pengelolaan...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU