Hampir setiap hari dalam minggu pertama bulan Februari 2009, Pengawas Perkebunan (Papan) PTPN IV Kebun Adolina bersama aparat TNI dan HANSIP mengintimidasi petani Desa Damak Maliho, Kabupaten Deli Serdang , Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara Wagimin, anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho telah diintimidasi bahkan mengalami tindak kekerasan. “Mulai dari pengrusakan tanaman, gubuk, penganiayaan sampai kepada penahanan tiga orang anggota SPI Basis Damak Maliho,” ujarnya.
Ibu Malemukur Br Tarigan, seorang anggota SPI Sumut Basis Damak Maliho, pada Sabtu (7/2) lalu, mengaku didatangi delapan orang angota TNI, dua orang Pengawas Perkebunan dan seorang Hansip bernama Kusmani. Ibu Malemukur berisikeras menggarap lahan tersebut walau dilarang aparat dan pihak perkebunan. ”Kalau tidak boleh menggarap lahan ini, saya makan apa ?” tegas Malemukur kepada pengawas perkebunan, anggota TNI, dan Hansip yang mendatanginya.
Hal serupa juga dialami anggota SPI Sumut basis Damak maliho lainnya. Sebut saja Ibu Aisah, Karo, Sawir. Mereka ditakuti akan ditangkap polisi kalau terus mengggarap lahan tersebut. ”Kenapa aku tidak boleh nanam? Inikan ladang bapak nenek ku,” kata Ibu Karo kepada salah seorang angota TNI yang melarangnya bertanan pada Selasa (13/2) lalu.
Menurut Wagiman, Masyarakat Damak Maliho telah menggarap dan membuka lahan tersebut sejak tahun 1960. Hingga pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan P.T. Sari Tugas yang merampas dan mengambil alih secara paksa.
Melalui teror dan intimidasi, lanjutnya, aparat Koramil memaksa warga untuk meninggalkan lahan. Pada tahun 1974, P.T. Sari Tugas beralih nama menjadi PNP IV Pabatu, kemudian beralih lagi menjadi PNP VI Pabatu, dan hingga sekarang beralih nama menjadi PTPN IV Kebun Adolina Bah Jambi.
Dengan rentetan kejadian tersebut, bahkan pengusiran paksa yang telah terjadi pada akhir Januari lalu, yang mengakibatkan 30 hektar lahan garapan petani rusak dan 7 petani ditangkap. Dewan pimpinan wilayah SPI Sumut dengan tegas menyatakan, kejadian tersebut merupakan bukti ketidakadilan hukum atas kepemilikan lahan petani yang dirampas.
Sementara, perjuangan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho atas hak-hak nya yang dirampas oleh perkebunan, merupakan perjuangan untuk memenuhi tuntutan dan desakan ekonomi keluarga petani.
Bahkan keterlibatan anggota TNI, juga menjadi bukti keberpihakan aparat TNI yang seharusnya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat malah berpihak kepada PTPN IV Kebun Adolina, dan menjadi meresahkan petani Damak Maliho.
“Bukankah Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN IV Kebun Adolina ini telah berakhir pada akhir bulan Desember 2008 lalu. Dan masyarakat Damak Maliho merupakan pewaris dan pemilik lahan tersebut,” tegas Wagimin.