Rembuk Nasional memuluskan kepentingan kaum neoliberal dan pinggirkan Petani kecil

PANDANGAN DAN SIKAP SPI

Hajatan besar Pertemuan Rembuk Nasional (National Summit) yang berlangsung 29-30 Oktober lalu menyisakan banyak kekhawatiran bagi kalangan petani kecil dan masyarakat pedesaan serta buruh-buruh di Indonesia. Rembuk nasional tersebut diselenggarakan dalam rangka mendengar berbagai keluhan dari para pegusaha nasional dan asing. Bahkan lebih jauh dari itu, rembuk nasional memberikan dukungan secara politik dan perlidungan hukum bagi kuasa modal untuk bergerak leluasa di Indonesia. Berbagai produk kebijakan legal disiapkan untuk menopang hal tersebut. Sangat terlihat terutama dalam hal liberalisasi kebijakan pertanahan/agraria, kekayaan alam, industri/perburuhan dan jasa serta energi. Tidak main-main, Presiden yang membuka acara tersebut membuka diri bahwa hasil dari tersebut akan menjadi agenda pembangunan 5 tahun ke depan1.

Beberapa hal yang dicatat oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) atas hasil Rembuk Nasional adalah terkait pembahasan mengenai infrastruktur, ketahanan pangan dan energi. Pemerintah dengan cepat merespon keluhan para pengusaha terkait berbagai kebijakan yang dianggap merintangi aktivitas ekonomi modal mereka. Strategi pemberian insentif dari pemerintah kepada dunia usaha baik fiskal2 maupun nonfiskal memberi pemahaman bagi petani kepada siapa keberpihakan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Kebijakan pertanahan

Salah satu hal yang penting adalah masalah infrastruktur, terutama dalam soal penyediaan atau pengadaan tanah. Dengan cara pandang pembangunan infrastruktur selalu di daerah padat penduduk, wilayah pinggiran kota, tengah kota dan perdesaan produktif pertaniannya ber-irigasi dan relatif lengkap fasilitas listrik dan jalannya serta bias pulau Jawa, maka pengadaan tanah akan selalu menjadi masalah. Oleh karena itu pengadaan tanah dengan menggusur wilayah yang sudah terbentuk sosial budaya dan ekonomi masyarakatnya dapat dipastikan akan mengalami kesulitan. Maka tidak heran bila masa pemerintahan Presiden Soeharto, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Keppres tersebut banyak sekali makan korban, teruma masyarakat miskin kota dan petani yang lahannya diambil -bahkan seringkali dengan tekanan militer dan polisi -demi pembangunan.

Rupanya langkah pencabutan hak atas tanah atas nama pembangunan itu masih menjadi tren bagi pemerintahan saat ini. Tercatat sejak dilaksanakannya infrastruktur summit bulan Januari 2005, tiga bulan kemudian Presiden menerbitkan Perpres No. 36/2005 tentang hal yang sama dengan keppres No. 55/1993. Saat itu jelas sekali secara ekplisit pemerintah bersedia mempermudah jalannya proyek infrastruktur bagi investor asing untuk mendapatkan keuntungan dan kemudahan, tanpa perkecualian. Pemerintah juga jelas menyatakan, tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia atau bisnis asing yang beroperasi di Indonesia3. Bagaimana masyarakat menyikapinya? Berbagai penolakan datang dari berbagai kalangan atas kebijakan-kebijakan tersebut, terutama petani-petani kecil. Bahkan para ulama dalam Acara Bahtsul Masail tentang Perpres No. 36 th 2005 (forum silaturahmi pesantren dan petani pada Juli 2005), menyatakan bahwa Perpres 36/2005 perlu dibatalkan demi kepentingan masyarakat. Saat itu dinyatakan bahwa penyiapan infrastruktur fisik yang didesakkan oleh para pemilik modal melalui negara untuk mengefektifkan akumulasi kapital. Ini merupakan keharusan struktural bagi negara yang mengamini transaksi pasar sebagai inti dari sistem ekonomi. Akibatnya, tanah hanya dihitung semata sebagai bagian dari materi yang harus dikapitalkan dan ditransaksikan, tidak lagi mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan politik dari tanah. Jika dibaca secara seksama Perpres 36/2005 ini mengarah pada “efisiensi dan efektivitas memperoleh tanah” sehingga cendrung akan lebih represif dan manipulatif.

Atas desakan kuat dari masyarakat, petani, ulama dan kalangan lainnya dengan berat hati kemudian Presiden SBY mengeluarkan Perpres 65/2006 untuk mrevisi perpres 36/2005. Justru dalam perpres terakhir ini menunjukan secara jelas apa yang dimaksud dengan kepentingan umumnya adalah membuka jalan bagi proyek-proyek besar yang harus melibatkan perusahaan swasta. Belum lagi Instruksi Presiden No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 termasuk di dalamnya mengatur Investasi Pangan Skala Luas (Food Estate).

Saat ini dalam Rembuk Nasional 2009, keluhan terkait pengadaan tanah mengemuka lagi. Bahkan Menteri Perindustrian, menjanjikan akan membuat perppu terkait dalam jangka waktu tiga bulan. Disusul agenda DPR RI yang juga berupaya merevisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, karena dianggap sebagai penghambat bagi masuknya investasi/FDI.

Sementara itu dengan land capping4 pemerintah dipaksa tunduk bagi kepetingan keuntungan bagi investor dengan membagi resiko harga bagi pengadaan tanah.

Rembuk Nasional adalah upaya pemberian ‘karpet merah’ dari pemerintah  kepada investor guna memberikan berbagai kemudahan berusaha dan berinvestasi, yang risiko dan biayanya dibebankan kepada Rakyat dan sumberdaya publik. Sebaliknya, dalam hal kepemilikan lahan oleh petani semakin sempit. Pada 1995, jumlah petani tunalahan di Jawa sebanyak 48,6 persen, meningkat jadi 49,5 persen (1999). Meski tak separah di Jawa, di luar Jawa cenderung sama. Pada 1995 jumlah petani tuna lahan 12,7 persen, meningkat 18,7 persen (1999). Sebaliknya, 10 persen penduduk di Jawa memiliki 51,1 persen tanah (1995) dan jadi 55,3 persen (1999). Itu menunjukkan ketimpangan distribusi pemilikan tanah kian parah.

Selain itu juga kebijakan pertanahan yang didorong makin terbuka bagi kepentigan investor telah mengakibatkan konversi lahan pertanian menjadi non pertanian (industri, perumahan), konflik pertanahan, penyerobotan lahan masyarakat adat dan petani oleh perusahaan perkebunan5.

Konflik pertanahan yang terus terjadi mengakibatkan ribuan petani dan masyarkat dipedesaan mengalami kesulitan dalam mengembangkan ekonomi keluarga, bahkan harus pindah, dipenjara dan di intimidasi. Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) saja telah menangani kasus hingga 7. 138 kasus tanah (BPN, 2009). Sementara catatan Serikat Petani Indonesia (SPI) selama tahun 2008 tercatat 63 kasus konflik agraria terjadi, bahkan sebagian besar masih merupakan kasus lama. Lebih dari 49. 000 hektar lahan rakyat dirampas. Lebih dari 312 petani tercatat dikriminalisasi dengan ditangkap dan dijadikan tersangka, hampir semua petani yang ditangkap mengalami tindak kekerasan. Belum lagi lebih dari 31.267 KK petani yang tergusur dari tanahnya dan mengalami pelanggaran kesulitan hidup dan terdapat 6 orang meninggal.

Pangan dengan Teknologi Rekayasa Genetika

Niatan pemerintah dan swasta untuk melakukan promosi pemanfaatan teknologi rekayasa genetika yang tercetus dalam Rembuk Nasional di bidang ketahanan pangan yang merupakan langkah yang gegabah. Pemerintah jangan bermain-main dengan pangan rekayasa genetik, teknologi tersebut belum sepenuhnya terjamin dari segi keamanan pangan dan sudah terbukti merugikan petani skala kecil. Kita harus mencegah benih rekayasa genetika masuk Indonesia.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan ada empat hal yang menyebabkan benih rekayasa genetik tidak boleh dikembangkan di Indonesia. Pertama, dari aspek keamanan pangan. Belum ada satu penelitian pun yang menjamin bahwa pangan rekayasa genetik 100 persen aman untuk di konsumsi. Malah dari beberapa riset akhir-akhir ini, pangan hasil rekayasa genetika menjadi penyebab berbagai penyakit.

Kedua, dari aspek lingkungan. Di beberapa negara yang mencoba menanam benih rekayasa genetik terjadi polusi genetik. Lahan-lahan yang bersebelahan dengan tanaman rekayasa genetik berpotensi untuk tercemar oleh gen-gen hasil rekayasa genetik. Sehingga petani di sebelahnya yang menanam tanaman non rekayasa genetik bisa dituduh melanggar hak cipta karena dinilai telah membajak hak cipta perusahaan benih, padahal persilangan tersebut dilakukan oleh alam. Selain itu, tanaman rekayasa genetik berpotensi merusak keseimbangan lingkungan di sekitarnya. Hama dan penyakit tanaman akan lari ke ladang-ladang konvensional sehingga mau tidak mau petani tersebut harus beralih menjadi pengguna benih rekayasa genetik yang harganya mahal.

Ketiga, aspek legal. Belum ada peraturan yang komprehensif mengenai pangan rekayasa genetik. Memang ada UU pangan, UU Budidaya tanaman, dan UU perlindungan varietas tanaman namun belum ada peraturan turunan dari UU tersebut yang secara rinci mengatur produk pangan rekayasa genetik. Sehingga implementasinya di lapangan berpotensi merugikan konsumen dan para petani.

Keempat, aspek pengusaan ekonomi. Berdasarkan pengalaman petani di berbagai negara dan juga para petani yang pernah menjadi korban percobaan kapas rekayasa genetik di Sulawesi Selatan, gembar-gembor benih yang dikatakan tahan terhadap serangan hama dan produktivitasnya tinggi hanya omong kosong. Malah petani di Sulsel yang beralih ke benih genetik mengalami kerugian besar akibat ketergantungan penyediaan benih. Tiba-tiba harga benih melambung tinggi dan susah dicari, sementara itu petani sendiri tidak bisa mengembangkan benih secara swadaya karena teknologinya sarat modal. Hal ini menyebabkan kerugian yang besar dipihak petani dan mereka mulai membakar ladang-ladang kapas mereka dan segera beralih ke produk non transgenik. Petani hanya dijadikan objek untuk semata-mata keuntungan dagang saja.

SPI menengarai, isu pengembangan pangan rekayasa genetik ditiupkan sejumlah perusahaan agribisnis transnasional untuk menguasai pasar benih di Indonesia. Mereka ingin memasarkan produk rekayasa genetik karena teknologi ini tidak dikuasai para petani. Para petani tidak akan bisa memuliakan dan menangkar benih rekayasa genetik sendiri. Sehingga dengan begitu para petani akan tergantung terhadap pasokan benih dari perusahaan. Pemerintah jangan takut ditekan oleh perusahaan-perusahaan benih. Sejumlah negara di Eropa berani menolak benih transgenik, mengapa kita tidak?.

Kebijakan Energi

Salah satu bagian kebijakan pemerintah yang terkait dengan pertanian sesungguhnya juga termasuk lingkungan hidup, terutama beberapa tahun belakangan menyusul hangatnya isu perubahan iklim apalagi dalam pemerintahan SBY-JK ini Indonesia sempat menjadi tuan rumah untuk perundingan perubahan iklim PBB ke-13 (COP UNFCCC 13).

Jika dicermati baik-baik, kebijakan-kebijakan terkait lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah ternyata menimbulkan dampak sosial maupun ekologis yang justru lebih buruk. Diantaranya bahkan menimbulkan konflik antara petani dengan perusahaan negara maupun swasta.

Diantara kebijakan yang memiliki pengaruh besar terhadap petani ialah kebijakan-kebijakan mengenai bahan bakar nabati sebagai sumber energi terbarukan. Sejak tahun 2006 hingga 2008 terdapat 11 kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk dukungannya terhadap pengembangan agrofuel di Indonesia. Kenyataan ini menunjukkan besarnya dukungan terhadap perluasan perkebunan tanaman energi atau agrofuel.

Tabel 1. Berbagai Kebijakan yang Mendukung Pengembangan Agrofuel di Indonesia

Tahun

Kebijakan

Peraturan Mengenai

2006

Peraturan Presiden No. 5

Kebijakan Energi Nasional

Instruksi Presiden No. 1

Persyaratan dan Penggunaan Agrofuel sebagai bahan bakar alternatif

Instruksi Presiden No. 3

Paket kebijakan iklim investasi

Peraturan Menteri Pertanian No. 32

Petunjuk Pelaksanaan pengelolaan dana untuk pengembangan sumberdaya gula tebu dari anggaran pemerintah untuk Peningkatan Modal Usaha Kecil (PMUK)

Peraturan Menteri Pertanian No. 33

Pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan

Peraturan Menteri Keuangan No. 117

Kredit untuk pengembangan Agro-energy dan revitalisasi perkebunan

2007

Undang-undang No. 25

Investasi

Peraturan Menteri Pertanian No. 26

Petunjuk mengenai ijin perkebunan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral No. 51

Kriteria dan Petunjuk pelaksanaan untuk pedagang agrofuel sebagai bahan bakar alternatif

Keputusan Direktorat Jendral Perkebunan No. 26

Biaya per unit maksimum untuk Pengembangan perkebunan yang berpartisipasi dalam program revitalisasi perkebunan tahun 2007.

2008

Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas No. 13A83

Standardisasi dan spesifikasi mengenai biofuel jenis biodiesel sebagai bahan bakar alternatif untuk pasar dalam negeri

Dampak sosial dan ekologis dari pengembangan agrofuel ini sangat tragis. Pengembangan industri monokultur untuk agrofuel menghancurkan tanah, air, hutan dan keaneka ragaman hayati. Pada saat yang bersamaan hal tersebut menyingkirkan rakyat dari tanah dan sumber kehidupan mereka. Ribuan petani dihadapkan tanpa pilihan sama sekali kecuali menanam bahan baku agrofuel ini.

Di Indonesia tanaman energi yang dikembangkan antara lain kelapa sawit, jarak, tebu dan singkong, dengan kelapa sawit sebagai primadonanya. Jika kita lihat luasan perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini sebesar 7 juta hektar hanya 2,6 juta hektar diantaranya yang dimiliki petani, jumlah itu dimiliki oleh sekitar 10 juta petani, rata-rata petani hanya memiliki 0,26 hektar.

Kebijakan pengembangan agrofuel ini telah merugikan petani dan juga mengancam kedaulatan pangan bangsa secara keseluruhan. Di berbagai wilayah bisa dilihat bagaimana pengembangan perkebunan ini telah menghancurkan pertanian masyarakat. Di Sumatra Selatan misalnya pembukaan lahan sawit seluas 1 juta hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah memotong aliran irigasi untuk sawah lebak sehingga petani padi di daerah ini mengalami kerugian besar seperti yang diungkapkan oleh petani anggota SPI yang tinggal di wilayah tersebut.

Melihat perkembangan kebijakan lingkungan saat ini, petani kembali dicemaskan dengan akan dilekuarkannya peraturan yang mengatur perdagangan karbon yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim saat ini. Belum dikeluarkannya peraturan perdagangan karbon ini saja telah terjadi penggusuran paksa tanah petani dengan alasan konservasi lingkungan.

Belum disahkannya peraturan perdagangan karbon itu saja sudah bermunculan berbagai masalah seperti yang dialami oleh anggota SPI di Jambi misalnya. Sebuah konsorsium yang terdiri dari sejumlah NGO lingkungan, Yayasan Burung Indonesia, Royal Society for the Protection of Bird (RSPB), dan Bird-Life International, mendapatkan konsensi mengelola areal seluas 101.365 hektar selama 100 tahun untuk restorasi ekosistem.

Konsekuensi dari pemberian konsesi tersebut petani dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut diusir keluar. Mereka mengalami intimidasi, penangkapan dan interogasi paksa. Para petani dan masyarakat adat dipaksa untuk menanda tangani perjanjian yang menyatakan mereka setuju meninggalkan tanah itu dan tidak kembali lagi. Beberapa petani sempat mengalami penahanan paksa, satu orang bahkan ditahan 6 bulan-mereka kini sudah dibebaskan, karena mempertahankan tanahnya.6 Kerusakan lingkungan tidak dilakukan oleh petani dan masyarakat adat, namun oleh perusahaan besar yang diberikan kesempatan untuk secara komersial mengeksploitasi sumber daya alam.

Jika kebijakan perdagangan karbon jadi dikeluarkan pemerintah Indonesia hal itu hanya akan memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk mencegah keluarga-keluarga tani memanfaatkan tanah dan sumber daya alam untuk menghasilkan makanan yang dibutuhkan untuk mencukupi komunitas dan negara mereka. Karenanya, sumber daya alam tidak seharusnya dikelola secara industri oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Sumber daya alam harus dikelola oleh penduduk desa yang mampu memeliharanya secara berkelanjutan.

Perubahan iklim telah dibelokkan menjadi alat legitimasi baru untuk kembali menguasai sumberdaya alam yang tersisa di negara berkembang sekaligus penguasaan teritori negara tersebut. Hal ini sebagaimana yang ditemukan dalam skema mitigasi di sektor kehutanan (Pengurangan Emisi dari Deforestasti dan Degradasi Lingkungan/REDD). Skema ini menjual murah 26,6 juta hektar hutan alam Indonesia mulai dari tegakan pohon, hewan, tumbuhan, tanah, sumber mata air, dan ruang interaksi social, dan entitas masyarakat hukum adat di wilayah tersebut, seharga Rp. 12,- per meter perseginya.

Selain itu pengalaman membuktikan bahwa dengan berbagai kemudahan yang didapat oleh perusahaan perkebunan bukan berarti mereka akan mendahulukan kepentingan nasional, rakyat Indonesia. Sebaliknya Kecendrungan orientasi ekspor yang selama ini didorong oleh pemerintah baru lah terasa di tengah krisis harga pangan yang semakin menguat. Hal ini nampak jelas pada kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu. Walaupun terjadi peningkatan produksi minyak sawit sebesar 220 persen dalam 10 tahun terakhir namun pada saat yang sama terjadi kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng hingga hampir 200 persen. Hal itu karena sekitar 76 persen dari produksi itu diekspor ke luar. Menyebabkan sebagian besar warga kebingungan mencari minyak goreng dengan harga wajar, yang di Indonesia umumnya terbuat dari minyak sawit.

Dengan rekomendasi Rembuk Nasional untuk merevisi Perpres 71/2005 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM tertentu, akan membuka peluang bagi perluasan kebun kelapa sawit semakin tak terkendali. Dengan demikian ancaman bagi kedalautan pangan, pengambil alihan lahan pangan, dan konflik agraria yang seperti disebutkan diatas (dalam bagian kebijakan pertanahan) akan menghebat.

Penutup

Melalui sejumlah kebijakan pertanahan yang dapat dilihat dibagian sebelumnya nampak betapa pemerintah masih belum atau tidak menyadari pentingnya penguasaan alas produksi, dalam hal ini ialah tanah, bagi kepentingan perkembangan kesejahteraan kaum tani.

Kebijakan pertanahan yang dikeluarkan semata-mata mengakomodir kepentingan industri dan investor untuk memperluas usaha mereka. Sejumlah kebijakan pertanahan yang dikeluarkan pemerintah bahkan memberikan legalitas terhadap konversi lahan-lahan subur menjadi lahan industri, real estate, dan berbagai peruntukkan lain di luar sektor pertanian yang hanya bisa dinikmati oleh sejumlah kecil orang.

Upaya mengurangi angka kemiskinan seperti yang dicita-citakan oleh setiap presiden yang bergantian memimpin Negara ini tidak akan tercapai selama ketimpangan penguasan sumber daya masih tetap seperti yang berlangsung saat ini. Hal ini terbukti yakni masih tingginya kemiskinan sebanyak 35 juta (15%), pengangguran yang mencapai 10 juta (9%)

Padahal Lewat triple track strategy, pemerintah saat itu menargetkan pertumbuhan rerata 6,6% (2004-2009), penurunan pengangguran dari 9,5% ke 5,1% dan kemiskinan dari 16,6% ke 8,2%. Namun, target itu jauh dari tercapai, karena semua hal terlalu bias kota, industri pabrikan tidak berbasis agraria dan tiadanya pelaksanaan Program Pembaruan Agraria (PPAN).

Selanjutnya kebijakan pertanian demi pencapaian kedaulatan pangan seringkali terjebak pada pencapaian produksi saja, meninggalkan kesejahteraan petani, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan. Tantangan pertanian pangan dan petani ke depan sangatlah berat, dari perubahan iklim, konversi lahan, penggusuran dan proyek-proyek besar pangan (food estate)

Untuk itu sudah sejak lama Serikat Petani Indonesia (SPI) terus mendengungkan dilaksanakannya Pembaruan Agraria. Saat ini kembali SPI merekomendasikana agar;

Satu, pemerintah dengan sungguh-sungguh menjalankan Pembaruan Agraria yang berpihak kepada petani. Hal itu dapat dilakukan dengan menjadikan tanah-tanah yang dikuasai perusahaan-perusahaan perkebunan, dan kehutanan tersebut sebagai tanah obyek landreform. Kemudian saat ini di Indonesia masih terdapat 12.418.0567 hektar tanah terlantar yang akan sangat bermanfaat jika didistribusikan untuk dimanfaatkan oleh keluarga-keluarga tani. Pendistribusian ini hendaknya mengutamakan keluarga tani yang tak bertanah, buruh tani dan petani-petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar. Jika rata-rata satu keluarga tani mendapatkan 2 hektar tanah untuk digarap, sesuai pasal 8 Perpu No.56/1960 untuk batas minimum yang dapat menjamin kelangsungan hidup keluarga, maka terdapat 6.209.028 keluarga yang akan mendapatkan sumber penghidupan yang layak disamping untuk memenuhi kebutuhan pangan dan produk pertanian nasional.

Dua, melaksanakan pembatasan maksimum kepemilikan lahan seperti yang telah ditetapkan dalam PP 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Ganti Rugi yaitu sebesar 15 hektar tanah sawah atau 20 hektar tanah kering di daerah berpenduduk jarang untuk satu keluarga atau 5 hektar sawah atau 6 hektar tanah kering di daerah padat penduduk seperti di Pulau Jawa.

Tiga, tidak melakukan alih fungsi lahan-lahan subur yang digunakan untuk pertanian menjadi peruntukkan lain di luar sektor pertanian terutama yang tidak menguntungkan bagi rakyat banyak. Serta pembatasan modal asing dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Empat, pengaturan kembali atau mencabut undang-undang sektoral yang saling bertabrakan dan tidak menguntungkan rakyat dan negara Indonesia seperti UU Perkebunan No.18/2004, UU Pengelolaan Sumber Daya Air No.7/2004, UU Kehutanan No. 19/2004, UUPM No. 25/2007 dan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lima, memprioritaskan pengembangan lahan tanaman pangan melalui program pembaruan agraria, bukannya melalui food estate, untuk menurunkan jumlah impor dan menjamin ketersediaan pangan dalam negeri.

Enam, melaksanakan program Go Organic dengan sungguh-sungguh dengan mengembangkan tekhnologi pertanian yang berwawasan lingkungan dan berdasarkan pada sumber-sumber lokal. Memberikan dukungan yang lebih besar ke arah pengembangan pertanian organik, baik dalam bentuk alokasi dana dan pelatihan tekhnik pertanian organik. Sehingga berkembangnya benih-benih unggul produksi Indonesia yang dikuasai oleh petani

Keenam, mengubah arah kebijakan subsidi pertanian agar ditujukan langsung kepada keluarga-keluarga tani dan bukannya kepada perusahaan penghasil sarana produksi ataupun distributor besar. Seperti subsidi pupuk kimia yang dikurangi, seharusnya dana tersebut dialihkan bagi masyarakat untuk mampu mengolah pupuk dengan kelompok tani, baik melalui subsidi ternak, teknologi olahan rumah tangga dan kepastian harga.

Ketujuh, pengembangan energi yang terbarukan selain agrofuel, seperti biomass, angin/gelombang laut, mikro hidro, panas matahari dan panas bumi. Dengan demikian pemerintah harus menghentikan perluasan kebun kelapa sawit dengan menggantinya dengan lahan-lahan untuk pangan yang dikelola secara agroekologi. Bagi SPI kedaulatan energi dapat dimulai dari pemenuhan kebutuhan energi didesa-desa secara mandiri.

Kedelapan, Serikat Petani Indonesia (SPI) memandang bahwa semua kebijakan dan keputusan berbagai pertemuan tersebut menerangkan dengan jelas suatu proses liberalisasi, privatisasi dan deregulasi disemua bidang. Oleh karena itu dalam hal perubahan ekonomi diarahkan kepada semangat ekonomi kerakyatan yang dikandun dalam UUD 1945. akhirnya diperlukan adalah rembuk ekonomi-sosial untuk mengatasi persoalan kesejahteraan rakyat.

Catatan kaki

1 Dalam National Summit 2009, ada tiga agenda yang dibahas dengan 17 komisi. Pertama, bidang ekonomi. Pembahasan akan difokuskan pada enam sektor, yaitu persoalan pembangunan infrastruktur, energi, transportasi, pangan, industri, dan jasa lainnya. Bidang kedua adalah kesejahteraan masyarakat. Agenda yang dibicarakan adalah permasalahan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perubahan iklim, dan keagamaan. Bidang ketiga adalah politik, hukum dan keamanan.

2 Terkait dukungan fiscal, beberapa waktu lalu pemerintah sudah menanggarkan dana stimulus fiskal sebesar 73 trilliun rupiah sebagai dukungan bagi pengusaha akibat krisis keuangan global yang dimulai dari Amerika. Sebaliknya subsidi pupuk akan dikurangi sebesar 6 triliun rupiah pada tahaun 2010 nanti, artinya petani akan siap-siap menghadapi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk pada musim tanam berikutnya.

3 Hal inilah yang kemudian pada Maret 2007 diundangkannya Undang-Undang Penanaman Modal yang isinya tidak membedakan modal asing dan dalam negeri, HGU yang bisa langsung selama 95 tahun, dan sistem outsourcing bagi buruh.

4 Kompas, Sabtu 31 Oktober 2009, Land capping adalah pembagian risiko yang adil antara pemerintah dan investor (operator) yang bertujuan untuk memberikan kepastian investasi. Dalam hal ini, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan instrumen land capping, di mana pemerintah akan menanggung perubahan harga tanah di atas 110 persen dari nilai yang disepakati dalam perjanjian pengusahaan jalan tol. Adapun terkait pengembangan proyek yang dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta (private public partnership), kata Hatta, pemerintah menerima masukan agar segera mengubah regulasi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha supaya iklim investasi lebih kondusif.

5 Antara 2009, melaporkan dalam pertemuan RSPO di Malaysia, Direktur Penatagunaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)menyebutkan bahwa banyak perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia tidak memiliki izin, yakni tidak punya Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan mendorong agar segera menangkap perusahaan tanpa HGU.

6 Petani Jambi Menggugat Perdagangan Karbon. Testimoni Sarwadi Ketua DPW SPI Jambi pada COP 14 UNFCCC di Poznan, Polandia Desember 2008.

7 Departemen Pertanian, 2007

ARTIKEL TERKAIT
Aksi SPI Peringati Hari Tani 2017 di Kementerian ATR/BPN: R...
SPI Caringin Ketua Umum SPI Rayakan Idul Adha Di Atas Lahan Perjuangan, D...
Lagi, Petani Dikriminalisasi di Merangin Jambi
Kisah Sukses Perjuangan Pembaruan Agraria Petani SPI Kulon M...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU