RUU Desa Dikhawatirkan Kaburkan UU Agraria dan Hak Hukum Adat

PADANG. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang ditargetkan DPR rampung tahun ini tidak akan mampu mewadahi dan menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan terutama persoalan tanah petani.

Sukardi Bendang, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Sumbar menyampaikan persoalannya selain kepentingan pihak-pihak yang menginginkan tanah atau pemodal, juga disebabkan karena akarnya berada di desa atau nagari.

“RUU Desa tidak menjadikan UU Pokok-Pokok Agraria (PA) No 5 tahun 1960 sebagai konsiderannya,” ungkap Sukardi pada sebuah diskusi di Padang, kemarin (29/05).

Sukardi juga menyampaikan bahwa RUU ini cukup liberal dan tidak mempunyai roh bangsa dan pedesaan karena tidak mengatur sistem ekonomi seperti apa yang akan dilaksanakan, tata ruang desa, sistem pertanahan dan cara mempertahankan budaya desa sebagai budaya bangsa.

“Selain harus memasukkan UUPA 1960 sebagai konsiderannya RUU Desa ini juga harus mempertegas hak desa atau nagari dalam dalam penguasaan dan penataan sumber-sumber agraria sebagai sumber ekonomi rakyat,” ujarnya.

Sukardi menambahkan, RUU ini juga tidak mempertimbangkan asas sosial budaya yang ada di tengah-tengah masyarakat sejak lama misalnya hak hukum adat. Sementara di desa atau nagari memiliki norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

“RUU ini justru berpotensi menghilangkan kepastian hukum yang ada di desa atau nagari untuk mempermudah kepentingan modal asing,” pungkas Sukardi.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (2011) mencatat ada 2.791 kasus pertanahan pada 2011. Sementara data anggota SPI Sumbar merinci ada terjadi sengketa tanah di 12 basis yang melibatkan 3.477 keluarga (KK). Luas lahan yang disengketakan mencapai 14.400 hektare. Jika data konflik pertanahan yang terjadi di Sumatera Barat disatukan sejak 1997 hingga 2011 mencapai 119.200 hektare lahan lebih.

ARTIKEL TERKAIT
Hari Aksi Global Melawan WTO & Perjanjian Perdagangan Bebas:...
Negara Harus Memberikan Perhatian Lebih Bagi Petani (Kecil)
Petani Korban Ketidakadilan Pembangunan Jalan Tol Difasilita...
Deklarasi Kuat, Proses Berlanjut: Harus Terus Kawal
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU