PTPN IV Adolina, mengusir paksa petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Damak Maliho, Kabupaten Deli Serdang. Pengusiran dilakukan oleh sekitar 35 Satuan Pengamanan Perkebunan dan dibantu oleh 70 aparat Dalmas Polres Deli Serdang dengan menggunakan Buldoser pada hari Selasa (29/1) kemarin. Akibat penggusuran tersebut 30 hektar lahan garapan petani rusak dan 7 petani ditangkap walaupun kemudian dilepas kembali.
Penggusuran dilakukan karena PTPN IV Adolina berniat untuk menanam kelapa sawit diatas lahan sengketa yang masih digarapa para petani. Hingga siaran pers ini dikeluarkan penggusuran dan penanaman oleh pihak PTPN IV masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Bahkan menurut keterangan warga setempat, pihak perkebunan masih akan melakukan penggusuran lagi.
Lahan pertanian di Desa Damak Maliho merupakan lahan yang sudah lama disengketakan para petani setempat dengan Perusahaan Perkebunan. Petani di Desa Damak Maliho sebenarnya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1960. Pada tahun 1972, muncul perusahaan perkebunan PT Sari Tugas yang mengambil alih lahan mereka. Atas dukungan penguasa Koramil Butepra yakni Kapten Kasmir Ali PT. Sari Tugas yang kini menjadi PTPN IV akhirnya bisa mengambil alih lahan warga.
Pasca Reformasi, petani Desa Damak Maliho mulai mempertanyakan kembali hak-hak mereka atas tanah tersebut. Karena tidak digubris pihak perusahaan, pada bulan Desember 2007, petani mereklaiming lahan tersebut dan mulai menanaminya dengan tanaman pangan yang sangat dibutuhkan warga.
Teror demi teror seringkali dirasakan petani penggarap. Bahkan 4 orang diantaranya pernah ditahan di Polres Deli Serdang hingga kurang lebih satu bulan lamanya. Meski demikian, petani Damak Maliho tetap bersikukuh atas lahan yang mereka garap. Hingga pengusiran paksa yang disertai kekerasan tersebut terjadi.
Ketua Departemen Hukum SPI, Agus Ruli Ardiansyah, menilai penggusuran tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi para petani. Apalagi penggusuran tersebut disertai dengan intimidasi dan kekerasan. “Sungguh ironi, ketika terjadi krisis pangan di negeri ini, para petani tanaman pangan malah digusur dari lahan garapannya,” ujar Dia.
Ruli mengkritik aparat kepolisian yang secara mambabi buta membela pihak PTPN IV. Bahkan, aparat dinilai telah menjadi kaki tangan pihak perusahaan perkebunan. “Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat dan menjadi penengah yang adil, bukannya malah ikut-ikutan menggusur,” jelas Dia.
Terakhir Ruli menghimbau agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa agraria di Damak Maliho. “Dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria, hendaknya semua pihak berpegangan kepada Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 (UUPA 60). Pemerintah juga harus merealisasikan janjinya untuk meredistribusikan tanah kepada rakyat miskin seperti yang tercantum dalam Program Pembaruan Agraia (PPAN),” tegasnya.
Saat ini, pemerintah malah secara agresif memberikan konsesi-konsesi penguasaan tanah kepada perusahaan-perusahaan besar saja, sedangkan lahan-lahan rakyat malah digusur.
Contact persons:
Rizal (Sumatera Utara): 081362498750
Agus Ruli Ardiansyah (Jakarta): 081585138077
Wahyu Agung (Jakarta): 08121993842
====
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Parapatan XIV No.5
Jakarta Selatan 12790
Telp. +62 21 7991890
Fax. +62 21 7993426
E-mail: spi@spi.or.id
www.spi.or.id