
Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan audiensi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta pada Jumat (12/6/2026). Beberapa hal yang dikemukakan sebagai input dan sekaligus sebagai kontribusi dalam mendukung pelaksanaan RPJMN 2025–2029 oleh Ketua Umum SPI adalah perihal reforma agraria, pembangunan perdesaan, pertanian, pangan, koperasi petani, pertanian keluarga, agroekologi, dan hak asasi petani. Kesemua hal tersebut dibingkai menjadi suatu arah dan sasaran pembangunan yang menempatkan peningkatan kesejahteraan petani sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Dalam konteks tersebut, SPI menyampaikan terimakasih atas Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) sebagai indikator utama kesejahteraan petani yang sudah dimasukkan dalam indikator kemajuan. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyampaikan bahwa penguatan IKP harus terus dikembangkan agar mencerminkan kondisi riil petani. “Diharapkan IKP ini dapat terus ditingkatkan indikatornya, termasuk memasukkan aspek kepemilikan tanah sebagai bagian dari indeks dan kita bersyukur karena Pemerintah dan DPR juga sudah menyusun IKP,” ujarnya.
Lebih dari itu, IKP juga diposisikan sebagai indikator penguat daya beli dan daya jual petani yang tercermin dalam Nilai Tukar Petani (NTP), serta berpotensi menjadi bagian dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya yang merepresentasikan petani dan orang yang bekerja di perdesaan. Sebelumnya, SPI telah mengusulkan pengembangan IKP kepada Bappenas pada Desember 2024, tidak lama setelah pelantikan Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang juga memuat usulan SPI untuk RPJMN 2025–2029.

“Apabila terdapat revisi RPJMN seiring perkembangan situasi geopolitik dan geoekonomi saat ini, arah dan sasaran kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam revisi tersebut, terutama kebijakan reforma agraria agar memiliki penjabaran yang lebih terinci target yang mau dicapai,” imbuh Henry Saragih.
Revisi RPJMN dimungkinkan dengan Peraturan Presiden. Seperti diketahui RPJMN saat ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025. Namun sebagaimana yang tertuang pada ayat 2 pasal 6 Peraturan tersebut, perubahan target dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam sidang kabinet untuk mendapatkan keputusan, dan pada ayat 3-nya disebutkan bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah).
Dalam penguatan ekonomi perdesaan, SPI mendorong peningkatan jumlah dan kapasitas koperasi petani sebagai basis pengelolaan usaha dari hulu hingga hilir. Dalam konteks inilah hal yang penting untuk melakukan Pendekatan pembangunan kewilayahan yang sesuai dengan karakter masing-masing daerah juga dinilai penting untuk memperkuat ekonomi perdesaan secara berkelanjutan. Dalam hal ini, SPI telah mengembangkan Kawasan Daulat Pangan dengan menerapkan agroekologi – pertanian tanpa penggunaan kimia dan Koperasi petani yang juga sejalan dengan program Koperasi Desa Merah Putih. Dan lebih dari itu SPI juga sudah mengusulkan hilirisasi kelapa sawit melalui pendirian Pabrik Minyak Makan/Minyak Goreng yang dikelola oleh koperasi petani.
Selain itu, SPI menegaskan pentingnya mengimplementasikan dan mengharmonisasikan UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan) terhadap kebijakan nasional, sebagai bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan petani dan keluarga petani – yang juga sejalan dengan program Pertanian Keluarga dibawah payung program PBB, yakni satu dekade Pertanian Keluarga (UN Decade Family Farming).
Sementara berkenaan dengan reforma agraria, SPI juga menekankan pentingnya penurunan ketimpangan penguasaan tanah sebagai persoalan mendasar di sektor pertanian. Upaya ini dinilai krusial untuk memperbaiki struktur agraria, sekaligus memastikan peningkatan kesejahteraan petani tidak bersifat semu. Di samping itu, keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam konferensi ICARRD+20 di Cartagena-Colombia pada Bulan Februari 2026 diharapkan dapat menjadi motivasi pendorong dilaksanakannya reforma agraria saat ini.
Oleh karena itu, hal yang patut diapresiasi bahwa Presiden Prabowo mengubah komposisi rasio sistem perkebunan dengan rasio 20 % inti dan 80% plasma. Dengan demikian petani akan lebih berperan dalam peningkatan produksi pangan nasional juga didorong untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan mengurangi ketergantungan impor, khususnya untuk komoditas strategis.

Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy menyambut baik saran dan usulan SPI. Rachmat Pambudy menegaskan bahwa pembangunan harus memastikan manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat. “Pembangunan tidak hanya harus direncanakan dengan baik, tetapi juga harus dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya dengan baik. Prinsipnya jelas, tidak boleh ada yang tertinggal,” ujarnya.
Berkenaan dengan UNDROP, Menteri Bappenas juga menekankan pentingnya kejelasan definisi petani dalam kebijakan pembangunan. Menurutnya, petani harus memiliki tanah sebagai basis produksi agar kebijakan yang disusun dapat lebih tepat sasaran. Ke depan, diperlukan pendekatan yang lebih progresif dalam pelaksanaan reforma agraria dan pemenuhan hak-hak petani.

Dalam audiensi ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas turut didampingi oleh Deputi Bidang Pangan, SDA, dan Lingkungan Hidup Bappenas, Leonardo Teguh Sambodo, serta Koordinator Sekretariat Nasional SDGs Kementerian PPN/Bappenas, Arifin Rudiyanto, bersama jajaran lainnya. Dalam sesi tanggapan, Leonardo Teguh Sambodo menyampaikan bahwa Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) saat ini masih dalam proses penyempurnaan konsep bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, pihak Bappenas juga menyampaikan bahwa rencana pendirian pabrik minyak makan masih terus dalam pembahasan, serta menyoroti pengembangan skema sertifikat kolektif sebagai bagian dari pendekatan reforma agraria sebagaimana disampaikan dalam paparan SPI.
Sementara itu, Ketua Umum SPI didampingi oleh Wakil Ketua Umum SPI Agus Ruli Ardiansyah dan Zainal Arifin Fuat, Sekretaris Majelis Nasional Petani SPI Muhammad Harris Putra Sinaga, Sekretaris Umum SPI Wahyudi Rakib, serta Bendahara Umum SPI Irwan Hamid.