JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) harus mampu menghentikan konflik agraria dan praktek perampasan tanah petani. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih dalam diskusi ‘RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani’ bersama Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Herman Khaeron, dan Ketua Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan Momon Rusmono, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (14/05).
Menurut Henry, RUU ini harus melindungi lahan pertanian agar tidak “dirampas” pihak lain. Apalagi, menurutnya, di beberapa daerah tambang dan pariwisata, kebutuhan lahan sangat tinggi. Karena itu, perlu ada sinkronisasi dengan undang-undang lain, seperti UU Lahan untuk Pembangunan sehingga pembangunan perumahan dan industri tidak mengambil lahan pertanian.
“RUU ini harus memastikan tanah untuk petani penggarap, serta mampu mengurangi jumlah petani gurem dan ketimpangan kepemilikan tanah, serta mencegah konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Dalam bagian menimbang dan mengingat, RUU ini harus mencantumkan tercapainya kedaulatan dan kesejahteraan petani Indonesia. Selanjutnya RUU Perlintan harus melidungi petani yang memproduksi pangan. RUU ini juga harus memasukkan hak asasi petani dan pembaruan agraria,” paparnya.
Selain itu Henry yang juga Koordinator Umum Gerakan Petani Dunia (La Via Campesina) ini berharap dengan RUU ini petani Indonesia bisa lebih maju dan sejahtera, di tengah ancaman terjadinya krisis pangan global dunia.
“Saat ini sebanyak satu milar orang mengalami kelaparan. Jumlah ini meningkat drastis dibanding tahun 1996 yang hanya 825 juta jiwa. Untuk itu, RUU ini diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan dengan perubahan iklim dunia yang tidak menentu,” tambahnya.
Sementara itu menurut Herman Khaeron, RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi, dengan memberikan kepastian bertani, kepastian harga, kepastian pendapatan, kepastian sarana-prasarana, fasilitas, dan sebagainya.
“Jadi, RUU ini memberikan kekhususan pada petani sebagai subjek,” tutur Ketua Panja RUU Perlintan ini.
Herman juga mengemukakan prioritas utama RUU Perlintan Petani ini adalah memberikan asuransi bagi petani. Asuransi itu dijamin oleh pemerintah dan perbankan dengan teknis khusus, kalau mengalami gagal panen. Asuransi sebesar 70 persen itu diberikan kalau petani mengalami gagal panen akibat penyakit, kena banjir, dan musibah lainnya.
Ketua Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan Momon Rusmono mengapresiasi RUU inisiatif DPR RI ini. Menurutnya RUU ini akan mendorong terwujudnya kesejahteraan petani. Dengan RUU ini, katanya, petani akan memperoleh kepemilikan lahan, pendidikan, kompetensi, akses permodalan, pemasaran, dan kualitas produksi, yang selama ini masih kurang memenuhi standar.