KEDIRI. Salah satu rangkaian acara peringatan dua dasawarsa Serikat Petani Indonesia (SPI) adalah konsultasi benih tingkat Asia – Pasifik yang diselenggarakan oleh SPI Bersama International Planning Committee (IPC) untuk kedaulatan pangan yang didukung oleh Food and Agriculture Organization (FAO, organisasi pangan PBB), di Kediri, Jawa Timur 10 – 13 Juli 2018. Acara ini dihadiri petani anggota La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) dan IPC dari Kamboja, Australia, Selandia Baru, Timor Leste, Thailand, Korea Selatan, India, Sri Langka, Italia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) advokasi hukum perbenihan dari Filipina dan Nepal, serta tentu saja petani-petani SPI.
Zainal Arifin Fuad, anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina menyampaikan, konsultasi ini bertujuan agar mekanisme ITPGRFA (The International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture, Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) yang dikeluarkan oleh FAO mampu diadaptasi oleh petani-petani kecil di tiap negara.“Tugas ormas tani adalah mengawal agar perjanjian ini agar bisa memperkuat perjuangan menegakkan kedaulatan benih di masing-masing negara tuturnya,” ungkap Zainal di Kediri, pagi ini (11/07).
Anaru Ngarimu Fraser anggota IPC menyampaikan, IPC telah melaksanakan dua kali konsultasi benih tingkat regional (sebelumnya di Brasil, dan berikutnya Mali) yang bertujuan untuk membangun kesadaran dalam gerakan sosial (terutama ormas tani) di setiap kawasan untuk memberdayakan sistem benih petani.
“Di konsultasi ini kita juga akan mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang kerap dihadapi petani, organisasi tani dalam mengawal ITPGRFA ini,” ungkap pria asal Selandia Baru ini.
Hal senada disampaikan Ketua Umum SPI Henry Saragih. Ia menjelaskan, aspek hak asasi petani juga akan diterapkan dalam mengawal perjanjian ITPRGFA ini.
“Melalui konsultasi ini kita menyiapkan materi dan bahan sebagai masukan untuk tim adhoc ITPGFRA untuk jadi latar belakang mereka dalam memberi masukan ke pertemuan perwakilan pemerintah di FAO yang diselenggarakan selam dua tahun sekali,” jelasnya.
Henry mengemukakan, artikel 9 dalam ITPGRFA sudah memuat hak asasi petani atas benih.
“Ini jadi pintu masuk kita untuk memperjuangkan hak asasi petani atas benih secara maksimal. Jadi melalui konsultasi ini kita ingin masukan dari semua peserta untuk menyempurnakan artikel 9 ini agar lebih detil dalam hal perlindungan hak asasi petani,” paparnya.
Kusnan, petani penangkar benih SPI asal Tuban Jawa Timur menyampaikan, melalui konsultasi ini ia berharap ITPGFRA terkhusus artikel 9 bisa menjadi ratifikasi internasional yang mempunyai landasan hukum agar kemudian diadopsi di masing-masing negara yang akhirnya melahirkan undang-undang, peraturan mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa.
“Dengan begini kita petani-petani di kampung jadi bisa merasakan langsung manfaatnya, ketika kegiatan kami menangkarkan benih tidak lagi terganggu sehingga kita bisa berdaulat benih dan berdaulat pangan,” tutupnya.
Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Zainal Arifin Fuad – La Via Campesina – 0812-8932-1398