SPI Apresiasi Perpres 66 Tahun 2021 Yang Sahkan Terbentuknya Badan Pangan Nasional

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi disahkannya Badan Pangan Nasional (BAPAN) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021. Ketua Umum SPI Henry Saragih mengapresiasi langkah Presiden Jokowi ini.

“Inilah sesungguhnya suatu badan yang kita tunggu untuk mengatasi persoalan pangan, kebijakan pangan di negeri kita ini. Perpres ini sebagai perintah UU Pangan No.18 Tahun 2012, sudah sangat tepat karena berada di bawah langsung Presiden,” katanya dari Medan, Sumatera Utara, siang ini (26/08).

Henry memaparkan, lahirnya BAPAN sudah tepat untuk melakukan pengaturan dan pengarahan tentang kebijakan pangan, pengadaan produksi pangan, distribusinya, baik untuk kepentingan stabilisasi ekonomi, dan memberikan pangan khusus untuk masyarakat yang layak mendapat bantuan pangan.

“Dengan BAPAN ini, kita harap urusan-urusan miskoordinasi misinformasi sampai terjadinya gap antara kementerian dan lembaga dalam urusan pangan bisa teratasi,” katanya.

Henry menekankan BAPAN punya peran yang sangat sentral dalam mengatur regulasi, kebijakan, soal pangan, dan juga secara khusus untuk mengatasi masalah-masalah pangan yang dihadapi di daerah-daerah tertentu dan masyarakat-masyarakat tertentu.

“Seperti merancang kawasan mana yang bisa dicanangkan sebagai kawasan berdaulat pangan,” tuturnya.

Peran Bulog dan BUMN Pangan

Henry melanjutkan, dengan adanya BAPAN, Bulog bisa berkonsentrasi untuk menjalankan tugasnya selama ini. Bulog bisa berkonsentrasi dengan urusan-urusan yang berhubungan dengan implementasi, tidak lagi soal kebijakan pangan.

“Untuk BUMN pangan bisa berpusat pada kegiatan berproduksi atau perdagangan. Demikian juga Kementerian Pertanian yang bisa berkonsentrasi dalam berproduksi, mengurus petani yang punya peran sangat penting dalam mengurus pertanian nasional,” katanya.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)

Henry menekankan, BAPAN mempunyai tantangan untuk bisa mengkonsolidasikan, mengarahkan kebijakan-kebijakan pembangunan pertanian dan usaha urusan pangan di tingkat provinsi dan daerah.

“Bagaimana kebijakan nasional bisa terimplementasikan sampai ke tingkat daerah. Juga bagaimana kespesifikan persoalan pangan dan pertanian juga terakomodir dalam kebijakan nasional, mengingat kita adalah negara kepulauan sekaligus agraris,” ungkapnya.

Kedaulatan Pangan

Henry mengemukakan, sejak tahun 2000, SPI sudah berjuang agar kedaulatan pangan terwujud di Indonesia. Salah satu usulan SPI bersama ormas dan gerakan sosial lainnya adalah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pangan No.7 tahun 1996. Akhirnya lahirlah UU Pangan No.18 Tahun 2012 yang salah satu isinya adalah memandatkan terbentuknya sebuah Badan Pangan Nasional, yang akhirnya terbentuk hari ini.

Kredit foto: Departemen Komunikasi Nasional DPP SPI

“Dengan adanya BAPAN ini, regulasi, kebijakan-kebijakan pangan ini bisa diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. SPI mendukung ini, karena akan semakin memperjelas bagaimana mengatasi masalah pangan dan pertanian di negeri ini,” ungkapnya.

Henry mengutarakan, SPI berharap BAPAN dipimpin oleh orang yang mengerti dan memahami kebijakan-kebijakan pangan mulai dari level daerah sampai internasional, bisa bekerjasama dengan berbagai kementerian, dan tentunya bisa berkomunikasi rutin dengan Presiden.

“Harus dipimpin oleh orang punya visi yang panjang yang bisa meneruskannya ke level kebijakan. Bila urusan penegakan kedaulatan pangan ini dijalankan, pemerintah ini akan bisa mengatasi banyak masalah di negeri ini mulai dari pengangguran, kemiskinan, pembangunan pedesaan yang merata, dan menjamin generasi Indonesia yang sehat, berkecukupan pangan dan berkecukupan gizi,” tambahnya.

Henry menambahkan, SPI berharap pemerintah membangun komunikasi dan menggandeng ormas tani dalam hal pengambilan kebijakan di dalam BAPAN.

“SPI siap bersama pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya :
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
Kemenangan bagi Petani! Dewan HAM PBB Menetapkan Pembentukan...
Membanggakan! Serikat Petani Indonesia Mewakili Petani Sedun...
BAPANAS Tetapkan Batas Atas Pembelian Gabah, Rugikan Petani,...
Kenaikan HPP Menjadi Rp5.000/Kg; Petani dan Konsumen Merugi,...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU