JAKARTA. Guna menyegerakan penyelesaian konflik agraria, Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta (03/02). Perwakilan SPI adalah Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum Badan Pelaksana Pusat (BPP) SPI, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jambi Sarwadi, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kabupaten Tebo Junawal, Majelis Cabang Petani Muaro Jambi, dan para petani pengurus basis SPI Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Ruli Ardiansyah meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan konflik agraria anggota SPI di kawasan hutan.
“SPI mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan hak pengelolaan kepada para petani dan turut serta dalam penyelesaian konflik agraria dengan menghentikan tindak kekerasan yang dialami oleh para petani di kawasan hutan,” tutur Agus Ruli.
Hal senada disampaikan Sarwadi selaku Ketua BPW SPI Jambi menjelaskan, seluruh konflik di kawasan hutan anggota SPI khususnya di Parovinsi Jambi selalu diwarnai oleh teror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat maupun preman sebagai antek perusahaan di kawasan hutan.
“Maka dari pada itu, karena para petani yang mengelola lahan dikawasan hutan sudah menggarap selama bertahun-tahun, perlu adanya legal formal yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada para petani, sehingga hak petani dapat diakui oleh negara,” ungkap Sarwadi.
Junawal, Ketua BPC SPI Kabupaten Tebo menambahkan, di daerahnya petani SPI mengalami konflik dengan PT. Lestari Asri Jaya (PT. LAJ) yang mengakibatkan tergusurnya lahan petani yang ditanami padi, karet, dan tanaman lainnya. Selain itu, telah terjadi pembakaran rumah dan tragedi pembacokan petani oleh oknum yang disinyalir berasal dari pihak perusahaan.
“Perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Asri Jaya (PT. LAJ) yang izinnya dikeluarkan pada tahun 2010, padahal petani sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004,” jelas Junawal.
Junawal melanjutkan, selain kasus dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Asri Jaya (PT. LAJ), di Kabupaten Tebo para petani juga berkonflik dengan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi “Maju Bersama”. Konflik tersebut mengakibatkan penggusuran tanaman sawit yang pada kenyataannya di lahan tersebut sebagian petani sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara. Petani mulai menggarap lahan sejak tahun 1990 sedangkan info yang didapat oleh Junawal, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi “Maju Bersama” memperoleh izin pada 14 April 2009 dengan No. 32 dari Bupati Kabupaten Tebo seluas 2263,74 ha.
“Petani menolak ganti rugi yag ditawarkan oleh pihak Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi “Maju Bersama” sebesar Rp. 65.000/Batang tanaman sawit yang sudah dipanen oleh petani dan penggusuran sepihak yang kemudian petani tidak mendapatkan ganti rugi atas tanaman sawit yang berumur kurang dari 1 tahun, jika tidak berkenan untuk bergabung dengan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi “Maju Bersama”. Alasan para petani yaitu karena ketidak jelasan status Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Koperasi “Maju Bersama” tersebut. Maka dari pada itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dituntut untuk segera menyelesaikan konflik-konflik di kawasan hutan dengan berprinsip pada keadilan bagi petani,” papar Junawal.
Menanggapi itu semua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Prie Supriadi selaku Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan, telah dibentuk suatu tim penyelesaian konflik di kawasan hutan sebagai bukti keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan konflik di kawasan hutan.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melakukan pertemuan rutin setiap minggunya untuk mendiskusikan permasalahan dengan tim penyelesaian konflik tersebut,” sebut Prie di ruang Audiensi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di akhir pertemuan Prie Supriadi berjanji, dokumen seluruh konflik anggota yang diserahkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan ditindaklanjuti untuk segera diselesaikan bersama tim.