SPI dan Kemenkop Sepakati Penguatan Koperasi Petani Indonesia dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Rakyat

Sumber foto: Humas Kemenkop RI

JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebagai langkah memperkuat pengembangan koperasi petani di Indonesia. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koperasi RI pada Kamis, 5 Februari 2026. Kerja sama ini menegaskan komitmen SPI dan Kementerian Koperasi untuk bekerja sama saling menguatkan dalam pengembangan koperasi petani melalui integrasi program, fasilitas, serta dukungan pembinaan kementerian hingga tingkat daerah.

Sumber foto: Humas Kemenkop RI

Ketua Umum SPI, Henry Saragih menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi bagian dari upaya SPI memperkuat koperasi-koperasi petani yang telah dibangun sejak beberapa tahun terakhir. “MoU ini berisi komitmen kami bagaimana SPI mengembangkan Koperasi Petani Indonesia yang sudah kami bentuk dan dideklarasikan sejak 2017 sebanyak 1.000 koperasi. Jadi dengan adanya Koperasi Petani Indonesia ini, kita harap bisa melanjutkan kehidupan petani di pedesaan dan juga tentunya masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Henry menambahkan bahwa penguatan koperasi petani dan koperasi desa merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kedaulatan pangan, di mana pengelolaan sektor pangan, pertanian, dan pembangunan pedesaan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui koperasi. “Tujuan dari Koperasi Petani Indonesia dan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah untuk bisa mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Bagaimana agar urusan-urusan pangan, pertanian, agraria dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembangunan pedesaan ini bisa diurus oleh koperasi,” pungkasnya.

Sumber foto: Humas Kemenkop RI

Sementara itu, Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perjuangan panjang gerakan petani dalam membangun badan usaha koperasi. Ia menegaskan bahwa Kementerian Koperasi akan memberikan dukungan menyeluruh, seperti pembinaan dan inkubasi bagi koperasi-koperasi petani.

“Kami di Kementerian Koperasi akan mendukung, membina, dan menginkubasi koperasi-koperasi yang sudah berdiri di lingkungan Serikat Petani Indonesia. Bagi kelompok usaha yang belum berbadan hukum koperasi, juga akan kami dampingi agar dapat berkembang menjadi koperasi,” kata Ferry.

Ia juga menekankan bahwa setelah penandatanganan kerja sama ini, Kementerian Koperasi akan mengintegrasikan kegiatan koperasi di lingkungan SPI dengan berbagai fasilitas kementerian, termasuk dukungan melalui dinas koperasi di daerah – daerah. Selain itu, koperasi-koperasi petani juga akan didorong untuk mengelola lahan-lahan yang berada di kawasan reforma agraria maupun perhutanan sosial.

Menurut Ferry, kolaborasi antara organisasi petani dan pemerintah ini diharapkan menjadi model pengembangan koperasi petani di Indonesia sekaligus memperkuat upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional melalui produksi pertanian yang dikelola langsung oleh petani di dalam negeri. “Dengan kerjasama ini insyaallah kita bisa menjadikan ini menjadi model perjuangan gerakan petani di Indonesia dan juga menjadi model yang bagus bagi koperasi khususnya koperasi petani di Indonesia,” pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Perjanjian Dagang RI-AS Mengancam Kedaulatan Pangan dan Keda...
ICARRD+20 Resmi Ditutup, Gerakan Rakyat Tegaskan Reforma Agr...
SPI Banten Desak Reforma Agraria: Hentikan Pungutan, Intimid...
Madu Nektar Bunga Kopi: Produk Koperasi Petani Indonesia Nas...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU