
Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama Ketua Pelapor PBB tenang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan, Shalmali Guttal, melakukan audiensi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada Rabu (8/7/2026). Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koperasi RI tersebut membahas penguatan implementasi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) di Indonesia melalui pengembangan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi petani, reforma agraria, dan pembangunan di perdesaan.

Audiensi diterima langsung oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, didampingi Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, Farida Farichah. Turut hadir Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, serta para staf ahli dan jajaran Kementerian Koperasi.
Audiensi bertujuan memperkuat sinergi dan kerja sama antara Kementerian Koperasi, SPI, dan Kelompok Kerja UNDROP dalam mendukung pemenuhan hak-hak petani dan masyarakat perdesaan di Indonesia. Pertemuan juga membahas implementasi UNDROP di Indonesia, keterkaitan reforma agraria dengan pengembangan koperasi, mandat Kelompok Kerja UNDROP, hingga peluang kerja sama dalam pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi pedesaan.
Dalam pembahasan mengenai implementasi UNDROP, Shalmali Guttal menjelaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan berbagai hak yang diatur dalam UNDROP, di antaranya hak atas penghidupan yang layak, hak atas produksi, akses pasar, benih, keanekaragaman hayati, lingkungan hidup yang sehat, serta pemberdayaan perempuan di pedesaan. Ia juga menyampaikan pengalaman berbagai negara, termasuk model koperasi perempuan Kudumbashree di India, sebagai salah satu praktik baik yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah melaksanakan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Menurutnya, program tersebut selaras dengan prinsip-prinsip UNDROP karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan masyarakat pedesaan melalui penguatan kelembagaan koperasi.
Ferry juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi tanah, tetapi harus diikuti dengan pembangunan kegiatan ekonomi masyarakat melalui koperasi. Dengan demikian, petani tidak hanya memperoleh akses atas tanah, tetapi juga akses terhadap pembiayaan, pemasaran, pengolahan hasil pertanian, serta peningkatan nilai tambah produksi. Sejalan dengan hal tersebut, jajaran Kementerian Koperasi menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengembangkan berbagai program pascapanen dan hilirisasi hasil pertanian, sehingga kolaborasi dengan SPI diharapkan dapat memperkuat implementasi program-program tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan koperasi dalam jumlah besar memerlukan tidak hanya dukungan pembiayaan, tetapi juga dukungan politik serta penguatan prinsip-prinsip koperasi di tingkat internasional. Ia juga menyoroti dinamika politik global dalam proses lahirnya UNDROP yang didukung mayoritas negara global selatan.

Sejalan dengan itu, Shalmali Guttal menjelaskan bahwa negara-negara global selatan memiliki potensi ekonomi, sumber daya alam, dan pasar yang besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama antarnegara gelobal selatan ini, khususnya dalam isu benih, keanekaragaman hayati, dan pembangunan ekonomi pedesaan.
Dalam diskusi mengenai implementasi UNDROP di Indonesia, Shalmali Guttal menjelaskan bahwa implementasi UNDROP diukur dari sejauh mana substansi dari UNDROP tersebut diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional, peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan program pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa Kelompok Kerja UNDROP berperan mendukung implementasi melalui dialog dan pendampingan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang relevan, sehingga tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasinya berjalan secara efektif di lapangan. Atas dasar itu, Kelompok Kerja UNDROP menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan SPI dalam proses tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan pentingnya perubahan paradigma petani terhadap koperasi. Menurutnya, koperasi harus dipahami sebagai badan usaha yang mampu memperkuat posisi ekonomi petani, bukan sekadar kelembagaan penerima bantuan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan literasi dan edukasi yang lebih luas mengenai koperasi sebagai instrumen bisnis dan pengembangan usaha.
Sebagai tindak lanjut, SPI menyampaikan undangan kepada Menteri Koperasi untuk menghadiri peresmian Koperasi Petani Kopi SPI di Bengkulu, yang akan dilaksanakan pada bulan Juli ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT SPI ke-28 dan Hari Koperasi Nasional ke-79.
Audiensi menghasilkan kesepakatan untuk terus memperkuat kolaborasi antara Kementerian Koperasi, SPI, dan Kelompok Kerja UNDROP dalam pengembangan koperasi sebagai instrumen implementasi reforma agraria dan peningkatan kesejahteraan petani. Selain itu, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat guna mendorong pembangunan koperasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pedesaan sekaligus memperkuat implementasi UNDROP di Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, delegasi SPI terdiri atas Ketua Umum SPI, Henry Saragih; Wakil Ketua Umum Luar Negeri SPI, Zainal Arifin Fuad; Sekretaris Umum SPI, Wahyudi Rakib; Sekretaris Majelis Nasional Petani SPI, M. Harris Putra; serta Kepala Departemen Koperasi Petani Indonesia Henderman.