Surat Protes SPI Terhadap RUU Pengadaan Tanah

Nomor : 016/B/KU/DPP-SPI/III/2011

Kepada Yth :
Bapak/Ibu Pimpinan DPR RI
Di
Jakarta

Dengan Hormat,
Kami dari Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia, berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan XIV NO. 5 Jakarta Selatan, menyatakan sikap PROTES kami atas Perancangan dan Pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan oleh Panitia Khusus RUU pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan DPR RI saat ini.

Kami memandang bahwa RUU yang merupakan usulan Pemerintah kepada DPR RI, pada tanggal 15 Desember 2010 melalui Amanat Presiden No. R-98/Pres/12/2010, dan Panitia Khususnya dibentuk pada tanggal 15 Januari 2011 ini, adalah salah satu RUU yang tidak berpihak kepada rakyat dan jauh dari nilai-nilai demokrasi, serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia bila disahkan menjadi Undang-Undang. Alasan dari keberatan dan Protes kami terhadap kehadiran RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini, adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa RUU ini berpotensi melegitimasi perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat atas nama pembangunan dan kepentingan umum. RUU ini tidak menjelaskan kepentingan dan kriteria mengenai kepentingan umum, sehingga sangat berpotensi untuk ditafsirkan dan diberlakukan secara sewenang-wenang bila pemerintah hendak melakukan pembangunan di atas tanah-tanah rakyat.
  2. Bahwa RUU ini berpotensi menambah jumlah orang miskin, menambah jumlah petani tak bertanah dan menambah jumlah petani gurem di Indonesia, serta semakin    menyingkirkan keberadaan masyarakat adat. Itu artinya bahwa RUU ini kontra-produktif dengan upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah orang miskin. Saat ini, sekitar    85% rumah tangga petani di Indonesia adalah petani tak bertanah dan petani gurem. Hal ini berbanding terbalik dengan penguasaan tanah oleh pengusaha perkebunan yang    mencapai 7 juta hektar, pengusaha HPH/HTI yang mencapai 34 juta hektar. Artinya dengan RUU ini, maka tanah yang dikuasai oleh pengusaha jauh lebih banyak lagi    dibandingkan rakyat kecil. Sementara di sisi lain tak satu pun peraturan yang dikeluarkan untuk memberikan tanah kepada rakyat tak bertanah.
  3. RUU ini berpotensi menambah jumlah konflik agraria di Indonesia disertai dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini, konflik pertanahan    yang disebabkan oleh proyek pembangunan mencapai ribuan kasus, tetapi sampai saat ini tidak ada mekanisme penyelesaiannya secara adil dan demokratis.
  4. RUU ini tidak mengatur mekanisme keberatan pemilik tanah bila tidak setuju dengan proyek pembangunan. Bahwa kedudukan dan posisi korban dan calon korban yang    tanahnya akan dijadikan sebagai objek pembangunan sangat lemah. Disamping itu, mekanisme restitusi yang diatur adalam RUU ini hanya ganti kerugian menunjukkan bahwa    RUU tidak bertanggungjawab terhadap kelanjutan dan kelayakan hidup para korban.
  5. RUU ini lebih mengakomodasi kepentingan swasta dari pada kepentingan rakyat. Melalui RUU ini, pemerintah membuka ruang lebih besar pagi pengusaha untuk terlibat    dalam pembangunan. Ini artinya bahwa kepentingan swasta berselubung dalam kepentingan umum.
  6. Bahwa kami tidak menemukan urgensi dan relevansi kehadiran RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Karena kehadiran RUU ini justru akan menambah persoalan agraria di    Indonesia, khususnya terkait dengan tumpang tindih kebijakan.
  7. Bahwa dengan berbagai alasan kami memprotes RUU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan, maka kami mendesak kepada Panitia Khusus RUU Pengadaan Tanah untuk    Pembangunan DPR RI, Pimpinan DPR RI, dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI untuk MENGHENTIKAN PERANCANGAN DAN PEMBAHASAN RUU Pengadaan Tanah Pembangunan ini.
  8. Kami mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah segera menjalankan agenda reforma agraria sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan    diwujudkan dalam Program Pembaruan Agraria Nasional, menyelesaikan konflik-konflik agraria, melakukan kaji ulang terhadap kebijakan dan peraturan mengenai agraria    dan SDA sebagaimana yang dimanatkan oleh TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

 

Jakarta, 12 April 2011

Hormat Kami,
Badan Pelaksana Pusat (BPP)
Serikat Petani Indonesia (SPI)

 

 

Henry Saragih
Ketua Umum

ARTIKEL TERKAIT
SPI Sumatera Barat lakukan aksi tolak food estate
DPR: WTO Melemahkan Petani DPR: WTO Melemahkan Petani
Transisi Politik yang Menentukan : Status Quo atau Perubahan Nasib Petani ? Transisi Politik yang Menentukan : Status Quo atau Perubahan...
Aksi Bersama Tolak Bank Dunia dan Perampasan Lahan Aksi Bersama Tolak Bank Dunia dan Perampasan Lahan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU