Workshop Kebijakan: Forum Petani Nasional

Sejengkal Tanah tumpah darah kami…….!!

Kesejahteraan kaum tani dan organisasi massa tani tidak lepas dari perkembangan di lingkungan sekitarnya, mulai dari kampung, dusun, desa, kota/kabupaten, hingga nasional dan internasional; baik dari segi sosial ekonomi, budaya maupun politik. Karenanya seiring dengan perkembangan informasi, teknologi dan penerapan demokrasi, petani tidak hanya memantau lintang waluku untuk musim tanam padinya, namun mau tidak mau juga harus memantau apa yang terjadi di balai desa, pendopo bupati, kantor kementrian pertanian, istana negara dan bahkan kantor pusat FAO dan IFAD, sebagai lembaga Internasional di bawah PBB yang mengurusi pangan, pertanian dan pembiayaan pembangunan pertanian di negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia.

Adalah tantangan yang tidak ringan tentunya bagi Pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya agraria melalui program pembangunan pertanian untuk mengangkat kesejahteraan rakyat tani dari jurang kemiskinan, kelaparan dan penderitaan akibat konflik agraria.  BPS (2012) mengumumkan bahwa per September 2011 masih ada  29.89 juta penduduk berada dalam kondisi miskin dengan komposisi penduduk miskin pedesaan sebanyak 18.94 juta jiwa dan 10.95 juta penduduk miskin perkotaan. Jumlah penduduk yang rentan miskin sebanyak 27.82 juta jiwa. Laporan FAO (2011) menyebutkan bahwa kelaparan penduduk dunia tahun 2010 mencapai sekitar 925 juta jiwa dan kelaparan penduduk Indonesia mencapai 29.9 juta jiwa. Sementara konflik agraria sebagai ekses dari praktek-praktek penggusuran tanah rakyat atas nama pembangunan pertanian, perkebunan, pertambangan, perumahan dan pengembangan wisata telah menimbulkan korban jiwa petani dan juga kriminalisasi petani. Badan Pertanahan Nasional (2011) mencatat 2.791 kasus pertanahan pada tahun 2011 – ditambah dengan dua kasus pertanahan yang menimbulkan korban jiwa di Mesuji dan Bima pada akhir tahun 2011. Ancaman kemiskinan, kelaparan dan konflik agrarian berpeluang semakin bertambah, bila pemerintah akhirnya menaikkan harga BBM pada bulan April ini.

Terhadap semua permasalahan pertanian di atas berikut upaya pemecahan solusinya melalui visi pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya local untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing, ekspor kesejahteraan petani, Pemerintah telah mengeluarkan dan merencanakan berbagai kebijakan, diantaranya adalah UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum No.2/2012, RUU revisi UU Pangan no.7/1996 dan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pada tanggal 27 Maret  2012 – kami dari 13 organisasi petani menyelenggarakan Forum Petani Untuk Kebijakan Sebagai langkah  meneguhkan Kedaulatan Pangan untuk Mengentaskan Kemiskinan dan menghasilkan beberapa tuntutan ke Pemerintah yang dikatagorikan dalam tiga aspek berikut ini:

Aspek Hak Asasi  Petani atas  Tanah, Pangan dan Perlindungan Petani

 

  1. Melaksanakan Amanat Konstitusi dan Pembaruan Agraria sesuai dengan amanat UUPA  no.5/1960, dengan segera mendistribusikan 9,2 juta hektar seperti yang direncanakan dalam PPAN.
  2. Memastikan lahan untuk petani sebagai turunan dari UU Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan No.44/2009.  Tercakup dalam hal ini adalah lahan yang berada di perkotaan untuk meningkatkan produksi pangan
  3. Pengaturan batas maksimum penguasaan lahan oleh pribadi seluas 2 ha untuk merubah struktur kepemilikan tanah yang  tidak adil.
  4. Mencegah fragmentasi kepemilikan tanah dan penjualan tanah dalam mekanisme redistribusi lahan kepada petani.
  5. Pemanfaatan tanah terlantar untuk petani dengan merujuk kepada PP No11/2010.
  6. Pembentukan pansus penyelesaian konflik agraria
  7. Pembentukan pengadilan agraria untuk penyelesaian konflik di tingkat propinsi
  8. Menyusun rancangan besar tata pemanfaatan lahan pertanian untuk menghindari konversi lahan untuk kepentingan umum yang bias terhadap kepentingan Petani dan Rakyat. Olehkarena itu kami menolak dan akan melakukan Judicial Review terhadap UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum.
  9. Memastikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan RUU Revisi UU Pangan no.7/1996 tidak bertentangan dengan UUPA.
  10. Mengusulkan  nama RUU tersebut adalah RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, karena Perlindungan Petani yang sudah berdaya lebih baik daripada melindungi petani yang tidak berdaya.
  11. Prinsip dan azas dalam RUU perlindungan petani harus berkeadilan sosial, bukan efisiensi berkeadilan.
  12. Penambahan azas Ketuhanan dan Nasionalisme dalam Prinsip dan Azas dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  13. Memastikan Pemerintah sebagai aparatus negara yang memberdayakan dan melindungi petani.
  14. Pangan sebagai hak asasi bukan komoditi harus jadi semangat RUU Revisi UU Pangan.
  15. Menghentikan program food estate dan korporasi Pangan & Pertanian.
  16. Mendukung pertanian agroekologi rakyat
  17. Memberikan jaminan sosial sebagai penggantu asuransi dalam RUU Revisi UU Pangan untuk menghindari tagiahan premi yang biasa ada dalam mekanisme asuransi.
  18. Melaksanakan Inpres no. 8/2011 khususnya mengenai fleksibilitas harga.
  19. Mendorong program diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan terhadap konsumsi beras dan untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya hayati.

Aspek Kebijakan Tentang Pemasaran Hasil Pertanian

  1. Melaksanakan kebijakan proteksi pangan, terkait dengan adanya pangan impor akibat liberalisasi pertanian yang diterapkan oleh WTO dan FTA
  2. Implementasikan Kebijakan perlindungan harga yang menjamin keuntungan bagi petani setelah panen, dan apabila terjadi gagal panen karena faktor tertentu, misalnya  alam, hama dengan merujuk pada Inpres no.8 Tahun 2011 mengenai kebijakan  pengamanan cadangan makanan
  3. Mengamandemen UU Perbenihan yang menyangkut produksi, distribusi dan sertifikasi benih untuk perusahaan besar.
  4. Membentuk bank koperasi petani dan nelayan
  5. Penguatan koperasi petani
  6. Pelibatan organisasi petani dalam menentukan harga patokan
  7. Perlu adanya subsidi teknologi pasca panen untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian petani
  8. Pembenahan infrastruktur terutama transportasi dan irigasi
  9. Standarisasi produk pertanian yang tidak berujung pada marginalisasi petani akibat ketidakmampuan memenuhi standarisasi tersebut
  10. Akses informasi pasar (database)
  11. Menyediakan  informasi dan data produksi pertanian yang benar, lengkap dan rutin agar tidak membingungkan rakyat dan pemangku kepentingan di sektor pertanian
  12. Pengembangan pasar pertanian tradisional
  13. Meningkatkan kualitas manajemen logistik di tingkat kabupaten yang mampu memprediksi dan memenuhi penyediaan dan kebutuhan produk pertanian penduduk kabupaten.
  14. Mendorong terjalinnya komunikasi antar kelompok tani untuk penyebaran informasi pasar kepada petani
  15. Menciptakan tata niaga pertanian yang tidak berkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan agribisnis untuk menghindari permainan dan spekulasi harga produk pertanian
  16. Memberikan kemudahan akses permodalan kepada terhadap petani kecil dan menyediakan dana talangan bagi petani untuk tunda jual.

Aspek Kebijakan tentang Penguatan Organisasi dan Petani

  1. Membentuk forum komunikasi organisasi tani
  2. Pemerintah wajib memperkuat dan mendukung lembaga unit usaha yang dibentuk oleh organisasi tani, diantaranya melalui bantuan bergulir dan stimulus lainnya
  3. Pemerintah harus memberikan pelatihan untuk para pemuda agar tertarik jadi petani
  4. Membangun kembali sistim penyuluhan pertanian dengan bekerja sama dengan organisasi tani
  5. Pertanian harus menjadi dasar dari pembangunan nasional yang dapat memberi kaum muda untuk menjadi petani sebagai profesi
  6. Membuat Kebijakan yang mendorong penguatan dan keterlibatan organisasi tani dalam pembangunan, mulai dari tahap perencanaan program, proses, sampai pengawasan, karena sampai saat ini tidak ada peraturan.
  7. Meninjau kembali kebijakan kelembagaan petani  yang memilih Gabungan Kelompok Tani sebagai saluran untuk menerima dan mendistribusikan   bantuan saja, sementara sudah ada organisasi-organisasi tani di tingkat desa dan kecamatan
  8. Melaksanakan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan mengusut tuntas bila terdapat penyelewengan subsidi.
  9. Melaksanakan  kebijakan subsidi tidak langsung melalui pembangunan dan memperbaiki infrastruktur
  10. Membuat Kebijakan yang mendorong penguatan dan keterlibatan organisasi tani dalam pembangunan, mulai dari tahap perencanaan program, proses, sampai pengawasan, karena sampai saat ini tidak ada peraturan
  11. Diseminasi informasi mengenai perubahan iklim dan adaptasi terhadap perubahan iklim di sektor pertanian
  12. Menyelenggarakan program-program pendidikan dan pelatihan petani untuk upaya penguatan SDM pertanian

 

Jakarta, 27 Maret 2012

a.n. Forum Petani Nasional

Agus Ruli Ardiansyah – Serikat Petani Indonesia (SPI) (081220707673)

Agusdin Pulungan – Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia (WAMTI) (08129184101)

Fadil Qirom  – Aliansi Petani Indonesia (API) (081542287780)

 

Organisasi Tani yang Menghadiri Forum Petani  

  1. Serikat Petani Indonesia (SPI)
  2.  Aliansi Petani Indonesia (API)
  3. Wahana Masyarakat Tani dan Nelayan Indonesia ( WAMTI)
  4. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI)
  5. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
  6. Sekretariat Paguyuban Tani Peringatan Hari Pangan  Sedunia
  7. Serikat Petani Pasundan
  8. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah
  9. Petani Mandiri
  10. Serikat Nelayan Indonesia (SNI)
ARTIKEL TERKAIT
WTO, TNCs dan Pemerintah Neoliberal = Pelanggaran Hak Asasi ...
Petani SPI Gelar Upacara 17 Agustus di Persawahan
Gandeng Komnas HAM, SPI Riau Usahakan Penyegeraan Penyelesai...
Intervensi Lisan Henry Saragih Pada Sesi Ke-19 Dewan HAM PBB
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU