2 Tahun Disahkan: Memperkuat UNDROP Sebagai Instrumen HAM Internasional dan Sebagai Kebijakan Publik di Indonesia

JAKARTA. Tanggal 17 Desember 2018 menjadi momen bersejarah bagi para petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengesahkan sebuah Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas – UNDROP). Kelahiran UNDROP sendiri merupakan sebuah hasil perjuangan kolektif selama hampir 20 tahun, mulai dari perumusannya di akar rumput oleh para petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan hingga dibawa ke sidang-sidang pembahasan di PBB.

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati 2 tahun disahkannya UNDROP, SPI menyelenggarakan seminar yang bertemakan “Memperkuat Undrop Sebagai Instrumen Ham Internasional Dan Sebagai Kebijakan Publik Di Indonesia”, pada Jum’at, 18 Desember 2020, via daring. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, seminar ini harapannya dapat menghasilkan sebuah langkah strategis dalam memperkuat UNDROP.

Henry mengemukakan, bisa dikatakan konsep dasar dari UNDROP aslinya dari Indonesia, selanjutnya ke konferensi regional dan internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

“Sebelum UNDROP menjadi deklarasi PBB, di tingkat nasional kita sudah memperjuangkan bagaimana hak asasi petani menjadi undang-undang (UU), dan dilindungi pemerintah. Ini kemudian yang melahirkan TAP MPR No. 9 tahun 2001 tentang Pengelolaaan SDA, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Pangan (menggantikan UU Pangan sebelumnya), UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, ini juga belum termasuk UU mengenai UU Nelayan, dan sejenisnya,” kata Henry.

Foto oleh: M. Ikhwan

“Jadi jika pekerja memiliki UU Ketenagakerjaan, maka petani memiliki UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Makanya ini menjadi komitmen kita di internasional kemarin, bersama KBRI, dan blok kita G-77 untuk segera mengesahkan UNDROP. Ini menjadi tantangan sekarang, bagaimana UNDROP dapat diterapkan di lembaga internasional semacam FAO, IFAD dan lembaga lainnya di bawah PBB yang mengurusi pembangunan. Protokol implementasi UNDROP dibicarakan lebih jauh oleh PBB,” lanjutnya.

Henry menambahkan, di Indonesia sendiri ktahun ini ada UU yang melemahkan hak asasi petani, yakni UU Cipta Kerja.

“Ini sudah kita perjuangkan dan sekarang ada di Mahkamah Konstitusi, agar pasal-pasal yang memberatkan petani bisa dihilangkan. Dengan kedatangan dari para narasumber dari seminar ini, harapannya bisa kita wujudkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ranny Mutiara Chaidirsyah, Kepala Bagian Kebijakan dan Program. Biro Perencanaan, Setjen Kementerian Pertanian (Kementan), menyampaikan UNDROP seharusnya menjadi kerangka kebijakan pertanian di dunia.

“Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian telah menetapkan petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian (dokumen renstra atau berbagai undang-undang). Di dalam implementasinya, program Kementan telah menetapkan sebagai bagian tak terpisahkan dari penerima manfaat. Setiap kali kami akan meluncurkan program, DPR akan memberikan pengawalan agar implementasi program berjalan baik, termasuk juga dalam konteks UNDROP disandingkan dengan program-program lainnya,” katanya.

Ranny melanjutkan, Kementan masih mendapat tugas besar terkait pemenuhan pangan di Indonesia: padi, jagung, buah dan sayur-sayuran, ekspor komoditas strategis, rempah-rempah.

“Dalam mengimplementasikan RPJMN itu, kita dihadapkan pada kendala Covid-19, dan ini berdampak pada anggaran kegiatan dan program di Kementan. Tapi memang ini menjadi titik balik bagaimana UNDROP sendiri bisa menjadi bagian untuk mewujudkan program-program yang memberikan manfaat bagi petani atau padat karya bagi petani. Demikian juga bantuan-bantuan yang diperluas, jadi penerima manfaat adalah bukan petani saja, tetapi migran yang kembali ke desa akibat pemutusan kerja,” paparnya.

MARSIALAPARI

Selanjutnya Luluk Hamidah, anggota Komisi IV DPR-RI menyampaikan apresiasinya pada SPI atas perjuangannya menaikkan marwah petani.

“Hanya saja memang ini menjadi kritik bagi kita semua. Bagaimana apa yang dilakukan di luar negeri, melalui UNDROP ataupun perjanjian lainnya, namun ternyata apabila kita lihat kebijakan di Indonesia masih belum jelas. Ini juga menyoroti bahwa memang banyak kritik tentang bagaimana kebijakan di nasional juga yang kontroversial, seperti UU Cipta Kerja,” keluhnya.

Luluk melanjutkan, ada beberapa ironi di sini, di nasional, bahwa masih ada kriminalisasi petani. Advokasi di internasional yang diakui berhasil oleh negara lain, namun ternyata kebijakan dalam negeri masih menyebabkan kriminalisasi petani, bahkan dari proyek strategis yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“SPI mungkin bisa menjajaki kerjasama dengan parlemen, karena banyak forum-forum Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) untuk ruang promosi agar UNDROP bisa lebih kuat lagi di tingkat nasional. Banyak isu soal petani yang harus kita perhatikan, khususnya soal tanah. Ini kan menjadi ironis bagaimana laju pengurangan lahan di Indonesia cukup tinggi, hampir 2 juta hektar, dan ada tuntutan untuk menjalankan kedaulatan pangan di Indonesia,” paparnya.

IMPLEMENTASI UNDROP

Gustaf Sirait, Kasubdit Ekosob dan Pembangunan Ekonomi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengemukakan, Indonesia memiliki peran aktif besar dalam mengankat UNDROP di PBB, bahwa ini memang bisa dibilang kado dari petani Indonesia untuk dunia, baik dari organisasi petani dan bekerjasama dengan pemerintah.

“Melalui UNDROP ini hak-hak petani diakui oleh instrumen HAM internasional. Dari 28 pasal mengenai UNDROP, ini kita ketahui memang bahwa ini berkembang dari 11 pasal yang bermula di Indonesia,” ungkapnya.

Gustav melanjutkan, terkait implementasi UNDROP, sudah ada kemajuan yang baik, seperti pembahasan mengenai pengusulan prosedur khusus terkait UNDROP, dengan harapan ini dipantau perkembangannya dan dibahas secara regular.

“Ini dapat berbentuk kelompok kerja ataupun special rapporteur (reporter khusus), dalam melihat implementasi UNDROP itu sendiri. Usulan ini belum berkembang secara matang karena memang tantangannya adalah Covid-19 sendiri. Ada juga masalah mengenai dari pendanaan,” tuturnya.

Zainal Arifin Fuad

Gustav menambahkan, ide-ide berkembang lainnya adalah memberikan tema khusus dalam universal periodic issues, usulan pembentukan dana sukarela untuk petani demi mendukung partisipasi dalam ruang lingkup PBB.

“Jadi keikutsertaan petani akan lebih besar dan diskusi yang mengembangkan realita petani, plus penerjemahan dan sosialisasi luas UNDROP dan implementasi di tingkat nasional,” sambungnya.

Gustav juga mengingatkan, tahun depan terdapat forum penting, UN Food Sistem Summit. Forum ini akan menjadi penting bagi Indonesia dalam menegaskan bagaimana pangan global dan implementasi dari nilai-nilai SDGS, dan tentunya berkaitan erat dengan hak asasi petani.

“Intinya jika menyangkut isu hak asasi petani dan pertanian, Kemenlu siap,” tambahnya.

Sementara itu, Zainal Arifin Fuad, anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) menyarankan beberapa langkah sebagai pengimplementasian UNDROP.

“Seperti implementasi UNDROP di ruang internasional seperti di SDG’S, dan terkini adalah DFF (Decade of Family Farming, Dekade pertanian keluarga). Selanjutnya adalah perlindungan dan pengakuan oleh negara: landasan norma, kelembagaan, pengambilan keputusan, realisasi progresif di tingkat internasional, nasional dan desentralisasi. Ini bisa melalui prosedur khusus, apakah melalui special rapporteur ataukah kelompok kerja di tingkat PBB,” papar Zainal.

“Selanjutnya adalah landasan norma hak asasi manusia melalui pasal-pasal deklarasi; tanggapan yang diperlukan untuk krisis perdesaan: kelaparan, bencana, marjinalisasi, mata pencaharian yang gagal; organisasi petani dan masyarakat pedesaan sebagai aktor utama; sampai manajemen pengetahuan yakni teknis, tradisional berbasis komunitas,” tutupnya.

ARTIKEL TERKAIT
Rangkaian Kegiatan SPI Rayakan Hari Perjuangan Petani Intern...
Peringatan Hari HAM Internasional: Selama Tahun 2017, Hak A...
Hari Tani Nasional 2017: Banten Darurat Agraria
Puluhan Ribu Petani SPI Rayakan Hari Tani Nasional
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU