Jalan Terjal Menuju Kedaulatan Pangan: Refleksi Hari Pangan Sedunia 2020

Oleh: Tri Hariyono*

Sekitar dua bulan sejak virus Corona (Sars-Cov-2) mengguncang Cina dan mulai menyebar ke berbagai negara, Food and Agriculture Organization (FAO) memprediksikan kemungkinan terjadinya ancaman krisis pangan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Peringatan FAO ini berangkat dari dua hal. Pertama, kenyataan timpangnya produksi pangan baik antara satu wilayah dengan wilayah lain dalam suatu negara maupun antara sebuah negara dengan negara lain. Kedua, akibat terhambatnya rantai pasokan pangan karena diberlakukannya pembatasan mobilitas barang dan manusia untuk mencegah persebaran penyakit lebih luas lagi. Peringatan tentang ancaman krisis pangan dari FAO tersebut memaksa kita untuk mengukur sampai sejauh mana bisa bertahan menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis multi dimensional yang mengikutinya.

Gambaran umum tentang kesiapan Indonesia menghadapi ancaman krisis pangan sungguh mengkhawatirkan. Banyak daerah di Indonesia saling mengandalkan hasil produksi daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Di samping itu, Indonesia masih tergantung pada bahan pangan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sampai akhir November 2018, misalnya, Indonesia telah mengimpor gandum sebanyak 9,2 juta ton, 2,4 juta ton kedelai, 2,2 juta ton beras, 2,5 juta ton garam dan 4,6 juta ton gula. Terhambatnya distribusi pangan akibat pandemi Covid-19 membuat harga komoditas bahan pangan menjadi tidak menentu.

Berdasarkan aplikasi cek harga pasar milik Kementerian Pertanian, SIHARGA, harga cabe merah keriting di berbagai pasar di Yogyakarta yang sebelumnya mencapai Rp. 70.000/ kg pada awal bulan Februari 2020 turun drastis menjadi, Rp. 17.500/kg pada April 2020. Sementara di tingkat petani harga cabe merah keriting hanya Rp. 7.000,00 per kilogram per 30 April 2020. Sementara di tempat lain, terutama di kota-kota yang tidak memiliki lahan pertanian yang bisa menyuplai kebutuhan sayur dan bahan pangan sehari-hari mereka, harga komoditas tersebut melambung tinggi. Berkebalikan dengan anjloknya harga komoditas pangan di pusat-pusat produksinya, di wilayah yang berjauhan dengan pusat produksi untuk komoditas yang sama harganya justru meroket. Kasus naiknya harga komoditas pangan di kota-kota besar dan daerah luar Jawa adalah contoh paling jelas dari fenomena ini. Situasi semacam ini menyebabkan baik desa dan kota sama-sama sedang terjebak dalam ancaman krisis pangan.

Ketidakberdaulatan Pangan dan Bencana Lingkungan yang mengikutinya

Di Indonesia gejala krisis pangan sudah mulai muncul di beberapa wilayah, terutama daerah-daerah perkotaan yang jauh dari sumber pangan. Kelompok-kelompok rentan di perkotaan, buruh, tenaga kerja informal, dan pekerja harian lainnya merupakan komunitas yang paling terdampak atas situasi tersebut. Kebijakan pembatasan jarak yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus secara langsung telah menyebabkan mereka kehilangan pemasukan dan bahkan sebagiannya di-PHK. Ujungnya, nasib mereka menjadi semakin tidak pasti selama pandemi ini berlangsung dan sembari menjalani masa-masa isolasi dari kehidupan sosial yang riuh, kita dipaksa oleh keadaan untuk melacak akar persoalan dari ketidakberdaulatan pangan yang menimpa kita selama ini. Dan akhirnya, momen ini juga mendorong kita untuk memperhitungkan modal alam maupun kultural yang kita miliki dan menakar kemampuan kita dalam mengonversi modal tersebut untuk mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan di negeri ini.

Bila mau dirunut jauh ke belakang, salah satu penyebab munculnya ancaman krisis pangan yang sedang kita hadapi sekarang ialah karena petaninya ditempatkan sebagai kuli dalam produksi pangan. Dalam konteks penempatan petani hanya sebagai kuli dalam produksi pangan itulah, selama ini petani dan sektor pertanian telah menjadi korban utama dari kebijakan elit Repubik Indonesia yang berkolaborasi dengan rezim neoliberalisme. Sampai sekarang, petani dan pertanian masih senantiasa diposisikan sebagai penghasil pangan dan bahan baku murah, pengaman inflasi ketika kabinet ketakutan dengan inflasi dua digit, pendukung kelayakan industrialisasi, bumper ketenagakerjaan ketika tidak mampu membuka lapangan kerja baru, dan target fiskal yang tidak masuk akal.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa petani sebagai pemasok sejati bahan pangan tidak menjadi bagian integral dari konsep dan kebijakan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itulah kemudian tidak tersedia payung dan perlindungan hukum untuk menjamin kedaulatan petani vis-a-vis serbuan impor pangan dari luar mau pun kekuatan kapitalisme industri pangan. Padahal tanpa petani yang kuat, ketahanan pangan nasional tidak mungkin bisa diwujudkan. Sementara untuk mewujudkan petani yang kuat diperlukan payung perlindungan hukum yang menjamin kedaulatan, nasib, dan harkat petani.

Penyebab lainnya menurut Khudori, (2005) sejak Indonesia menerapkan revolusi hijau, para petani sebagai produsen bahan pangan secara berlahan tercerabut atau dipaksa tercerabut dari kebudayaan tani yang diwarisi secara turun-temurun untuk kemudian digantikan secara sepihak dengan strategi kebudayaan saudagar bangsa lain yang lebih unggul modal dan teknologinya.

Revolusi hijau adalah sistem pertanian modern di mana tanaman yang ditanam hanya satu jenis saja dan dalam jumlah besar. Wujud yang paling tampak dari sistem ini adalah dijadikannya padi sebagai jenis tanaman pangan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sistem ini bergantung pada mekanisasi, penggunaan pupuk kimia, pestisida, dan herbisida sintetis. Pupuk kimia meningkatkan zat hara di tanah dalam waktu singkat. Pestisida dan herbisida mengurangi risiko rusaknya tanaman oleh hama. Dan dalam perkembangannya, dibawah sistem neoliberalisme dan pasar bebas, para saudagar yang bernaung di bawah perusahaan multinasional itulah yang kemudian menguasai pangan dari proses produksi, alat produksi, asupan, konsumsi, dan distribusinya (Fakih, 2003). Karena menguasai pangan dari hulu hingga hilir, maka perusahan-perusahaan multinasional sekaligus sebagai pemegang otoritas dalam menentukan harga. Dalam penentuan harga pertimbangannya tentu saja bahwa mereka menangguk keuntungan yang sebesar-besarnya. Sementara dipihak lain, petani yang dirampas dan dinafikan kedaulatannya tidak turut menikmati keuntungan dari perdagangan bahan pangan yang mereka produksi. Ironinya, ketika harga pangan jatuh, petani turut merasakan dampak krisisnya.

Sedangkan akibat langsung dari diberlakukannya sistem pertanian monokultur pada masa revolusi hijau ini dengan demikian menyebabkan terjadinya perubahan lanskap alam di hampir semua wilayah Indonesia dan bencana lingkungan yang mengikutinya. Sebagian besar kasus konversi hutan di Indonesia, misalnya, terjadi karena ekspansi bisnis sawit yang yang dikelola perusahaan-perusahaan besar. Yang menyedihkan, pengonversian hutan untuk proyek pertanian dan perkebunan monokultur ini dilakukan dengan membakar hutan tersebut. Pada tahun 2019 saja, misalnya, dari kasus-kasus pembakaran hutan yang direkam BNPB, tercatat 328.724 hektar hutan terbakar hingga Agustus 2019. Rantai terakhir dari alih fungsi lahan ini adalah hadirnya berbagai bencana lingkungan. Bencana kabut asap di musim kemarau, banjir bandang di musim penghujan, dan tanah longsor makin sering terjadi.

Jalan Menuju Kedaulatan Pangan

Pangan merupakan penjamin kehidupan, sedangkan lingkungan merupakan penjamin keberlanjutan pembangunan (Noer Fauzi, 2012). Penyelamatan ketahanan pangan dan jaminan keberlanjutan lingkungan (ekologis) merupakan dua hal yang harus dihadirkan bersama. Tantangan untuk mewujudkan dua hal ini semakin berat mengingat lingkungan yang menjadi media utama penghasil pangan daya dukungnya terbatas. Keterbatasan tersebut terjadi baik secara kuantitas maupun kualitas. Sebaliknya kebutuhan manusia akan pangan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan gaya hidup boros manusia. Bila kita sedikit mau mengevaluasi skema regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah dan memperhitungkan dengan seksama potensi-potensi yang ada di bidang pertanian, jalan keluar dari krisis pangan tersebut masih sangat terbuka.

Dari pihak pemerintah, diperlukan langkah strategis untuk mempersiapkan diri terhadap risiko kerawanan pangan di masa pandemi yang tidak pernah diketahui secara pasti kapan akan berakhir. Pertama, kembali mengaktifkan sistem pangan komunitas (lumbung pangan) dari mulai tingkat desa dengan bantuan koperasi-koperasi desa. Beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan sistem koperasi untuk mengontrol harga di tingkat petani sehingga harga yang diperoleh petani tidak jauh berbeda dengan harga pasaran. Kedua, memfasilitasi partisipasi publik yang dengan inisiatifnya sendiri menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap krisis pangan. Ketiga, melakukan penguatan terhadap para petani kecil yang sebagian besar tersebar di berbagai pelosok desa di Indonesia dalam aktivitas pertanian mereka. Para petani kecil inilah yang bisa bisa menjadi garda depan dalam perjuangan keluar dari kemungkinan krisis pangan yang ada di depan mata (Dwi Cipta 2020).

Sedangkan untuk mengantisipasi atau mencegah kemungkinan krisis pangan selama maupun pasca-wabah COVID-19, dalam pandangan Serikat Petani Indonesia (SPI) merekomendasikan beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

  1. Pemerintah dapat mengalihkan produksi pertanian, dari yang sebelumnya berorientasi ekspor (sawit, karet, dan komoditas perkebunan lainnya) menjadi tanaman pangan khususnya bahan pokok yang diproyeksi mengalami kelangkaan;
  2. Mengurangi ketergantungan bahan pangan impor. Pemerintah dapat mengurangi jumlah bahan pangan yang diimpor dari negara lain, seperti gandum. Pengurangan ini selain dapat meringankan neraca perdagangan negara, juga dapat disebabkan kebijakan negara-negara produsen pangan yang mengambil kebijakan proteksi dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri dibandingkan ekspor.
  3. Memutus rantai distribusi yang bermasalah. Problem mengenai tidak tersalurkannya produk hasil pertanian sampai ke konsumen mulai dirasakan oleh anggota SPI di beberapa wilayah, seperti di Sumatera Utara, Jawa Tengah, DIY dan daerah-daerah lainnya. Kementerian Pertanian dapat berkoordinasi mempercepat program-program distribusi di tingkat provinsi sampai tingkatan terkecil di desa untuk mencegah terjadinya masalah rantai distribusi pasokan pangan;
  4. Pemerintah harus memprioritaskan penanganan pandemi COVID-19 dan meminimalisir pembahasan kebijakan yang justru semakin mempersulit kehidupan petani dan masyarakat perdesaan, salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang beberapa minggu kemarin.
  5. Memperbaiki koordinasi yang baik antar kementerian terkait program-program yang dijadikan jaring pengaman sosial. Misalnya dalam kementerian pertanian, upaya mengakselerasi produksi pertanian juga harus dibarengi dengan ketersediaan factor produksi lainnya, semisal tanah. oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ATR-BPN, dapat mempercepat redistribusi tanah yang menjadi objek reforma agraria kepada masyarakat, hal ini diharapkan dapat membantu mengakselerasi produksi pertanian.

Sebagai upaya melawan COVID-19 di Indonesia, Serikat Petani Indonesia (SPI) telah menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk

  1. Menegakkan kedaulatan pangan dengan memprioritaskan produksi pangan dari petani dalam negeri;
  2. Menanam tanah-tanah yang dikuasai oleh anggota SPI dengan tanaman pangan untuk konsumsi keluarga petani dan kebutuhan pangan nasional;
  3. Terus memperkuat organisasi SPI di setiap tingkat kepengurusan; dan
  4. Mengorganisir orang-orang desa yang tak bertanah dan tak bekerja (pengangguran) untuk berjuang bersama SPI untuk menanam tanaman pangan sebagai bagian pelaksanaan kedaulatan pangan dan reforma agraria (mendistribusikan tanah bagi orang-orang tak bertanah di pedesaan yang berasal dari Tanah Obyek Reforma agraria/TORA).

Semua itu adalah semata-mata langkah untuk melewati jalan terjal menuju kadaulatan pangan.

Demikian.

Referensi
Dwi Astuti, “Pangan Sebagai Gerakan Sosial”, dalam Basis No.05-06 Mei-Juni 2008.
Eric R Worf, Perang Petani, (Yogyakarta: Insist Press, 2004)
Kedaulatan Pangan: Merdeka Pangan, Sandang, dan Papan, Rumusan Hasil Konggres Kebudayaan Desa 1 Juni sampai 15 Agustus 2020.
Khudori, Lapar: Negeri Salah Urus! (Yogyakarta: Resist Book, 2005)
Mansour Fakih, Bebas Dari Neoliberalisme (Yogyakarta: Insist Press, 2003)
Noer Fauzi Rachman, “Interaksi Gerakan-gerakan Agraria dan Gerakan-gerakan Lingkungan di Indonesia Awal Abad XXI” dalam Jurnal Wacana No.28/2012 Gerakan Agraria dan Gerakan Lingkungan di Indonesia Awal Abad XXI.
Paul McMahon, Berebut Pangan: Politk Baru Pangan, (Yogyakarta: Insist Press, 2017)

*Penulis adalah Sekretaris Wilayah DPW SPI Yogyakarta

ARTIKEL TERKAIT
Inisiatif-Inisiatif Petani SPI di Desa-Desa Untuk Tetap Tega...
Hari Pangan Sedunia 2020: Menegakkan Kedaulatan Pangan untuk...
Hari Perjuangan Internasional Melawan WTO: Saatnya Kedaulata...
Rangkaian Peringatan Hari Tani Nasional 2017 oleh SPI
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU