Hari Perjuangan Internasional Melawan WTO: Saatnya Kedaulatan Pangan Ditegakkan!

JAKARTA. Pada 10 September tahun 2020 ini, Serikat Petani Indonesia (SPI) dan La Via Campesina (gerakan petani internasional) kembali memperingati Hari Perjuangan Internasional Melawan World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Momen ini diperingati untuk mengenang Lee Kyung Hae, serorang petani asal Korea Selatan yang rela mengorbankan diri dengan menusukkan pisau di dadanya sendiri di tengah-tengah protes terhadap pertemuan WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003. Aksi Lee Kyung Hae merupakan simbol dari perlawanan petani melawan pasar bebas yang menindas petani, membuat petani dari jauh kesejahteraan dan merampas hak-haknya sebagai pemberi pangan dunia dan penjaga alam.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, hingga hari ini, pasar bebas masih menjadi pedoman utama dalam sistem ekonomi global. Meski pun saat ini WTO dapat dikatakan sedang tidak bisa bergerak dengan mudah, akan tetapi ide yang direpresentasikannya menyebar secara massif.

Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas terus dijalin dengan cakupan yang lebih kecil menjadi bilateral dan regional. Pola ini kian berkembang seiring dengan pengejaran atas pertumbuhan ekonomi dan maksimalisasi profit yang berimbas kepada penguasaan korporasi dalam sistem pangan global,” kata Henry di Medan pagi ini (10/09).

Hal senada disampaikan Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) Zainal Arifin Fuad. Ia menegaskan, Indonesia juga sangat membuka diri dengan pasar bebas ini, ditandai dengan cepatnya Indonesia meratifikasi WTO pada tahun 1995. Hal ini diikuti dengan keterbukaan pemerintah dengan berbagai perjanjian perdagangan bebas, baik itu bilateral maupun regional. Contohnya seperti perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia, perjanjian antara Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) maupun keikutsertaan Indonesia dalam negosiasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melingkupi negara-negara anggota ASEAN serta Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.

Aksi tolak WTO di Medan oleh SYFM dan pemuda tani SPI Sumatera Utara

“Belum lagi, sikap keterbukaan Indonesia pada pasar bebas ini akan didukung dengan pembuatan RUU Cipta Kerja yang melegitimasi liberalisasi di sektor pertanahan maupun pangan,” katanya di Jakarta pagi ini (10/09).

Zainal melanjutkan, seharusnya sikap keterbukaan ini perlu ditinjau kembali oleh pemerintah Indonesia mengingat adanya konsekuensi yang cukup berat. Hal ini akan mengakibatkan meningkatnya ketergantungan Indonesia akan produk impor dan investasi, contohnya seperti ancaman terhadap swasembada daging Indonesia akibat perjanjian antara Indonesia dan Australia. Kemudian lanjutnya lagi, Indonesia juga pernah dituntut untuk mengubah peraturan nasionalnya oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru dan Brasil melalui Badan Penyelesaian Sengketa WTO karena pembatasan impor produk-produk hewan dan hortikultura.

“Apabila dikaji lebih mendalam, kondisi di kedua sektor tersebut, yakni peternakan dan hortikultura, sedang dalam masa yang sulit mengingat NTP sektoral peternakan dan hortikultura mengalami penurunan yang masing-masing sebesar 1,31% dan 1,98%. Kondisi ini akan semakin parah apabila pola kebijakan pemerintah tidak diubah,” terangnya.

Pelajaran dari Pandemi

Zainal melanjutkan, seharusnya semua pihak bisa belajar dari pandemi, seperti diundurnya pelaksanaan pertemuan tingkat menteri WTO di Kazakhastan yang diundur karena covid-19.

Selesai bertani di sore hari, petani SPI Bogor melakukan aksi menolak WTO-FTA

“Pandemi ini seharusnya menjadi momentum untuk meninjau ulang perjanjian perdagangan bebas yang selama ini sudah membuat penderitaan bagi petani dan kedaulatan pangan Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Henry Saragih menyampaikan, selain banyak memakan korban yang terjangkit, pandemi juga menunjukkan kebobrokan dari sistem pangan global. Pemenuhan kebutuhan pangan yang selama ini mengutamakan perdagangan internasional atau jarak jauh menjadi terhambat karena adanya pandemi dan berimbas pada ancaman krisis pangan di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia.

“Di samping masih terus meningkatnya korban yang terjangkit maupun meninggal dunia, krisis pangan menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Hal ini dipertegas dengan pernyataan Bapak Joko Widodo yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk serius dalam menghadapi ancaman ini,” katanya.

Henry melanjutkan, ancaman ini datang dari terhambatnya distribusi pangan yang membuat ketersediaan pangan yang kian menipis serta menurunnya pendapatan para petani. Penurunan ini dapat dilihat dari turunnya Nilai Tukar Petani (NTP) selama pandemi.

“Sejak bulan Januari hingga bulan Mei, NTP mengalami tren penurunan yang cukup drastis yakni dari angka 104,6 menjadi 99,47. Meskipun, sejak bulan Juni hingga bulan Agustus NTP secara rata-rata mengalami kenaikan akan tetapi angka tersebut belum berada di posisi yang stabil,” tegasnya.

Saatnya Kedaulatan Pangan Ditegakkan

Henry memaparkan, impor pangan juga semakin tinggi. Impor gandum di tahun 2019 sampai 2,7 juta ton, gula 1,3 juta ton, kedelai 1 juta, ton, dan lainnya.

Aksi Tolak WTO

“Untuk menghadapi ancaman krisis pangan sekaligus juga mendorong kesejahteraan petani, SPI selalu menyuarakan bahwa kedaulatan pangan lah satu-satunya solusi yang nyata. Kedaulatan Pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal,” ungkapnya.

“Kedaulatan pangan juga berarti mendorong produk pertanian nasional serta mendorong pendirian dan penguataan kelembagaan ekonomi petani, yakni koperasi,” tambahnya.

Henry menambahkan, penegakan kedaulatan pangan ini pun sejalan dengan prinsip ekonomi yang tertera dalam konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 33, Undang-Undang (UU) Perlindungan & Pemberdayaan Petani No.19 Tahun 2013, UU Pangan No.18/2012, serta United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan.

“Deklarasi ini mewajibkan negara untuk memenuhi dan menghormati hak-hak yang melekat pada petani, contohnya seperti hak atas pangan dan kedaulatan pangan, hak atas tanah maupun hak atas pendapatan yang layak,” tutupnya.

Kontak Selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) – 0811 655 668
Zainal Arifin Fuad – Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) – 081289321398

HTN    WTO
ARTIKEL TERKAIT
Galeri Foto #HariTaniNasional2016: Aksi Simbolik BAMUSTANI d...
Proteksi Pangan, Pertanian dan Industri Domestik, Usir WTO dari Pertanian! Proteksi Pangan, Pertanian dan Industri Domestik, Usir WTO d...
Puluhan Ribu Petani SPI Rayakan Hari Tani Nasional
Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar Peringatan hari tani nasional 2008 dalam gambar
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU