2017: Darurat Agraria, Kedaulatan Pangan Terabaikan, Kemiskinan Tak Terentaskan

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia_Henry Saragih_Konferensi Pers Catatan AKhir Tahun SPI 2017_4

Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2017 SPI di Medan

JAKARTA. Tahun 2017 adalah tahun yang menentukan untuk menilai komitmen Nawa Cita (9 program prioritas) Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di bidang agraria, perdesaan, pertanian, dan pangan; mengingat tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah sepanjang tahun 2017 menjadi catatan penting bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk menentukan langkah dan strategi perjuangan gerakan petani secara nasional.

“Kami membuat catatan di berbagai aspek, mulai dari agraria, pertanian, kedaulatan pangan, perubahan iklim, pembangunan perdesaan, kemiskinan, kelaparan dan tingkat kesejahteraan petani, hingga hak asasi petani,” kata Henry di Medan pagi ini (27/12).

Agraria

Henry menjelaskan – reforma agraria yang jadi program prioritas pemeritah melalui RPJMN 2014-2019 – yakni meredistribusikan tanah (land reform) seluas 9 juta hektar kepada petani belum kunjung dijalankan hingga tahun ketiga pemerintahan. Pemerintah justru fokus pada program sertifikasi tanah, dan pembentukan bank tanah sebagai bentuk agenda pasar meliberalisasi tanah sebagaimana kepanjangan tangan dari Bank Dunia.

“Apabila melihat program konsep reforma agraria versi pemerintahan Jokowi-JK, upaya melakukan legalisasi aset/sertifikasi tanah mengambil porsi yang cukup besar. Hal ini dapat diartikan ke dalam dua hal: pertama, pandangan reforma agraria versi Jokowi-JK justru mengedepankan pembagian sertifikat-sertifikat tanah sebagai perwujudan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat. Pandangan tersebut jelas mengkerdilkan makna reforma agraria karena tidak menyasar urgensitas utama, yakni untuk merubah struktur ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi di masyarakat,” papar Henry.

Upaya reforma agraria juga berusaha diwujudkan pemerintahan Jokowi-JK dengan menggunakan konsep kehutanan sosial. Sayangnya, kata Henry, program kehutanan sosial bukan redistribusi lahan murni, hanya hak pakai selama 35 tahun.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah. Ia menuturkan, eskalasi konflik agraria semakin meningkat, penggusuran dan perampasan tanah petani terus berlangsung. Rezim menggunakan pembenaran infrastruktur dan legal standing dengan menyampingkan pertimbangan sosial petani.

“Oleh karena itu, tahun 2017 ini merupakan tahun darurat agraria,” tegasnya di Jakarta pagi ini (27/12).

Agus Ruli memaparkan, Pada tahun 2017 setidaknya SPI mencatat terdapat 125 kasus konflik agraria di 17 kabupaten di Indonesia. Pada bulan Januari 2017 misalnya, konflik agraria kembali terjadi di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah upaya penggusuran yang dilakukan perusahaan di bulan Desember 2016 yang belum berhasil, PT. Perkebunan Nusantara II yang bekerjasama operasional dengan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dibantu aparat kepolisian dan TNI kembali melakukan penggusuran atas tanah milik petani seluas 504 hektar. Padahal tanah tersebut merupakan TORA (tanah obyek reforma agraria).

“Upaya-upaya penyelesaian konflik secara prosedural yang dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga seperti Kantor Staff Presiden (KSP), Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, sampai dengan Komnas HAM berjalan mandeg. Penanganan kasus konflik agraria yang berlarut-larut tersebut lagi-lagi menunjukkan bentuk kegamangan pemerintah untuk menjalankan reforma agraria,” tuturnya.

Agus Ruli melanjutkan, pada tahun 2017, kasus-kasus perampasan dan penggusuran tanah milik petani dengan modus proyek pembangunan infrastruktur juga marak terjadi. Di Kendal, pada tanggal 1 Desember 2017 lalu, sedikitnya ratusan warga dari 9 desa terusir dari tanahnya sendiri akibat proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Warga dari 9 desa tersebut juga mengalami kecurangan dan ketidakadilan atas harga ganti kerugian dan ukuran luas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal. Masih di bulan yang samapada 4 Desember 2017, di Desa Temon, Kab. Kulonprogo, DI. Yogyakarta, penggusuran paksa terhadap rumah dan tanah milik masyarakat juga terjadi dengan dalih proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Pertanian

Henry Saragih meneruskan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian masih melakukan mobilisasi dan intensifikasi produksi melalui penerapan revolusi hijau dan ketahanan pangan dengan penggunaan benih korporasi, pupuk kimia berbahaya dan obatan-obatan anorganik lainnya.

“Pengerahan korporasi sebagai investor dengan model contract farming untuk peningkatan produksi pangan seperti PIS-Agro (Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture) sudah jauh melenceng dari kedaulatan pangan,” ungkapnya.

“Petani juga diberlakukan sebagai buruh di bawah ‘pengawasan’ TNI dan akademisi dalam program Upaya Khusus (Upsus) Padi-Jagung-Kedelai, seolah-olah problem utama pangan adalah ketidakdisplinan petani,” keluhnya.

Henry melanjutkan, pemerintah juga enggan menerapkan 1.000 desa berdaulat benih dan 1.000 desa organik/agroekologi padahal sudah menjadi program pemerintah. Di sisi lain orientasi peremajaan tanaman kelapa sawit untuk peningkatan produktivitas CPO guna biofuel akan memicu perubahan iklim yang signifikan;

“Pemerintah juga gamang terhadap benih rekayasa genetika atau GMO yang patut diduga akan diedarkan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

“Kebijakan produksi melupakan kebijakan di alat produksi, sehingga Kementerian Pertanian lebih memilih mendistribusikan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta input pertanian daripada mengusahakan tanah kepada petani sebagaimana yang sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi melalui reforma agraria,” sambungnya.

Kedaulatan Pangan

Kementerian Pertanian dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2017 telah menganggarkan dana sebesar Rp 25,99 trilliun untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mendeklarasikan Indonesia telah mencapai level swasembada pangan dan tidak akan melakukan impor pangan di tahun 2017.

Henry menyayangkan, karena fakta di lapangan pemerintah Indonesia masih melakukan impor pangan dalam jumlah besar. Impor tersebut di antaranya adalah komoditas beras mencapai 198 ribu ton dengan nilai US$ 94,9 juta, impor daging mencapai 75,5 ribu ton atau setara dengan US$ 265,4 juta, impor kedelai mencapai 5,417 juta ton atau bernilai US$ 2.211 juta.

Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Badan Pelaksana Pusat (BPP) SPI menimpali, terhambatnya upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan tidak hanya diakibatkan oleh kegagalan Kementerian Pertanian menjamin produksi pertanian lokal meningkat tetapi juga dampak dari kebijakan pemerintah masih bertahan menjadi anggota World Trade Organization (WTO ) sampai sekarang. WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang hanya membicarakan berbagai kepentingan negara maju, salah satunya melalui kesepakatan AoA (Agreement on Agriculture) yang diatur dalam WTO, petani menjadi pihak yang paling dirugikan karena memiliki sumber kapital yang minim. Perannya tergantikan dan tergerus oleh korporasi-korporasi yang memiliki sumber kapital besar, yang perlahan-lahan membentuk skema monopoli.

Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun DPP SPI di Jakarta

Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun DPP SPI di Jakarta

“Salah satu dampak buruk WTO terhadap Indoesia yang barusaja terjadi pada 22 Desember 2016 yaitu WTO telah memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait dengan kebijakan perlidungan proteksi Indonesia atas produk hortikultura, hewan dan produk-produknya (Horticulture, Animal and Animal Products). Kekalahan dalam kasus gugatan ini akan mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Dapat disimpulkan keberadaaan WTO hanya semakin memperkokoh struktur penindasan terhadap petani dan nelayan Indonesia,” papar Zainal di Jakarta pagi ini (27/12).

Zainal melanjutkan, selama 2017 harga pangan juga cenderung naik, dan kerap menjadi pemicu utama terjadinya inflasi. Terkhusus gabah dan beras, target penyerapan Bulog pada tahun 2017 yakni sebesar 3,2 juta ton. Sementara sampai 20 Desember 2017, pengadaan Bulog baru mencapai 2,15 juta ton. Menilik data tersebut patut diduga sampai akhir tahun 2017 Bulog tidak dapat mencapai target yang ditentukan.

“Hal ini karena Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras yang megacu pada Intruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2015 sudah tidak relevan diterapkan. Dalam Inpres Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp. 3.700/kg, Gabah Kering Giling (GKG) sebesar Rp. 4.600/kg dan Beras sebesar Rp. 7.300/kg. Sementara harga di lapangan sudah jauh lebih tinggi dari yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Perubahan Iklim

Berdasarkan pantauan SPI, selama medio Januari hingga September 2017 kekeringan melanda seluruh wilayah Pulau Jawa dan Nusa Tenggara. Sebanyak 105 Kabupaten/Kota, 715 Kecamatan, 2.726 desa dan 3,9 juta jiwa mengalami kekeringan yang cukup parah. Akibatnya seluas 56.334 hektar tanah kekeringan dan seluas 18.516 hektar di antaranya mengalami puso atau gagal panen. Tidak hanya di Jawa dan Nusa Tenggara, di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung petani padi mengalami penurunan produksi lebih dari 50 persen dari keadaan normal. Pada medio September hingga Desember 2017 cuaca ekstrim menyebabkan banjir tak terkendali. Di Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lainnya petani mengalami gagal panen karena banjir. Situasi ini menyebabkan petani merugi.

“Dalam situasi seperti ini pemerintah justru mengedepankan asuransi pertanian yang dikomandoi korporasi finansial. Padahal terdapat opsi lain dalam UU 19/2013 untuk mengatasi penanggulangan kerugian petani secara cepat, yakni dengan ganti kerugian karena gagal panen. Dari dimensi lain, pemerintah juga ikut andil meningkatkan suhu dan mencemari lingkungan melalui pertanian revolusi hijau dan memberikan izin perkebunan monokultur kepada korporasi seperti izin perkebunan sawit yang mencapai sekitar 8 juta hektar, perkebunan tembakau maupun karet,” papar Zainal.

Pembangunan Perdesaan

Henry kemudian mengemukakan, satu isu besar dalam refleksi pembangunan perdesaan tahun 2017 adalah gagalnya pelaksanaan dana desa sebagai suatu skema perwujudan semangat UU Desa. Melihat kenyataan terkait dana desa ini terdapat dua isu besar yang perlu dibenahi, antara lain; pertama, pendistribusian dana desa seharusnya diarahkan untuk kepentingan pemberdayaan melalui penguatan kapasitas dari mayoritas masyarakat perdesaan. Penguatan ini haruslah didasarkan kepada karakteristik potensi desa serta kelembagaan ekonomi koperasi yang khas sebagai media pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan secara luas. Dalam realitanya, tidak jelas apakah target pembangunan infrastruktur yang didanai dari dana desa secara sistematis berimbas kepada kesejahteraan masyarakat tani di Indonesia, namun yang pasti target pembangunan Infrastruktur tersebut dinikmati oleh kelompok-kelompok kecil kontraktor dengan legitimasi dari desa.

Persentase penggunaan dana desa untuk pembangunan Infrastruktur dalam 3 tahun terakhir tercatat kurang lebih 90 persen. Sisanya adalah untuk kegiatan pemerintahan dan kegiatan pemberdayaan desa. Mirisnya, angka dana desa yang digunakan untuk pemberdayaan desa tidak lebih dari 5 persen. Dengan target pembangunan infrastruktur yang senantiasa diukur pemerintah pusat maka desa akan tidak lebih sebagai operator pelaksanaan proyek semata.

Kedua, pemerintah harus melihat pembangunan perdesaan sebagai pembangunan yang menitikberarkan kepada perlindungan kepada khazanah lokal perdesaan. Upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan perlu dilakukan agar masyarakat Desa tetap berdaya dalam melanjutkan relasi sosial, politik dan kulturalnya secara mandiri. Bukan dengan memberikan instruksi yang mengubah wajah perdesaan menjadi bercorak kapitalis dan industrialis.

“Secara rata-rata petani masih dilingkupi kegamangan pemerintahan desa dalam menggantungkan ekonomi petani dan mata rantai distribusi hasil panen petani kepada pihak lain. Alhasil manfaat BUMDes belum dirasakan langsung oleh petani dalam berusaha tani,” kata Henry.

Kemiskinan, Kelaparan, dan Tingkat Kesejahteraan Petani

Jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2017 mencapai 27,77 juta jiwa. Porsi penduduk miskin di pedesaan mencapai 17,10 juta jiwa, dan di perkotaan berjumlah 10,67 juta jiwa.

“Artinya sebanyak 61,57 % dari jumlah penduduk miskin berada di desa. Angka ini tidak banyak berubah jika dibandingkan angka kemiskinan pada tahun-tahun sebelumnya, karena desa masih menjadi kantung kemiskinan nasional,” kata Henry.

BPS mencatat bahwa selama satu tahun terakhir (Agustus 2016-Agustus 2017), terjadi penurunan 4,87 persen (1,84 juta orang) tenaga kerja di sektor pertanian yang pada tahun ini hanya mencapai 35,93 juta orang atau 29,69 persen dari seluruh jumlah angkatan kerja di Indonesia.

“Hal ini telah menggambarkan bahwa pekerjaan di sektor pertanian tidak memberikan daya tarik sebagai sumber penghasilan agar dapat keluar dari kemisikinan dan kelaparan di pedesaan,” tutur Henry.

Henry menjelaskan, kemiskinan segaris lurus dengan kelaparan. Data terkini berdasarkan laporan dari Global Hunger Index (GHI) tahun 2017: The Inequalities of Hunger—yang juga salah satu sumber datanya dari FAO—menunjukkan skor indeks kelaparan Indonesia sebesar 22 dan berada pada skala serius.

“Bahkan dalam satu tahun ini NTP subsektor tanaman pangan dan NTP perkebunan berada dibawah 100 yang merupakan batas imbang perbandingan antara indeks yang diterima dan indeks yang dibeli oleh petani,” tuturnya.

Hak Asasi Petani

Pemenuhan hak asasi petani pada tahun 2017 ini tidak sama sekali mendapatkan porsi utama pemerintah. Implementasi UU 19/2013 berjalan lambat bahkan cenderung mangkrak.
“Hal ini dibuktikan dengan keseriusan pemerintah dalam mematuhi putusan MK terhadap uji materi UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” imbuh Henry.

Rekomendasi

Berdasarkan hal-hal di atas, Henry Saragih menjelaskan, SPI memberi beberapa rekomendasi bagi pemerintahan Jokowi JK. Pertama adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan pertanian dari agro-industri ke agroekologi. Agroekologi sebagai suatu sistem pertanian yang menyeluruh dan mempertimbangkan aspek lingkungan, kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat pertanian. Sistem pertanian ini tidak menggunakan benih produksi poerusahaan, pupuk dan obat-obatan kimia, tetapi menggunakan benih petani, pupuk dan obat-obatan alami yang ada di sekitar tanah pertanian petani. Dengan agroekologi keluarga petani akan mendapatkan keuntungan secara ekonomi dan sosial, alam menjadi lestari, lingkungan terjaga dan juga menghentikan ketergantungan petani terhadap produk korporasi.

“Agroekologi juga bisa menghentikan perubahan iklim,” katanya.

agroekologi

“Pemerintah juga haruslah segera distribusikan lahan kepada petani, jangan sertifikasi saja bisanya. Kemiskinan di pedesaan bisa diatasi dengan memberikan petani tanah untuk bertani. Jangan mimpi petani mau sejahtera kalau tak punya tanah, jangan mimpi kalau sektor pertanian diminati kalau tanah untuk digarap saja tak ada,” tegasnya.

Henry menegaskan, pemerintah harus serius dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang menyengsarakan petani. Ia juga menekankan, semangat UU Desa No. 6/ 2014 seharusnya dijalankan beriringan dengan undang-undang lain yang relevan dengan masyarakat perdesaan UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Bukan malah dengan praktik-praktik yang saling menabrak dan paradoks satu sama lain,” imbuhnya.

Henry menambahkan SPI juga merekomendasikan pemerintah untuk segera mendirikan badan pangan yang berada di bawah langsung Presiden, sebagai mandat UU Pangan.

“Badan pangan inilah yang bertugas untuk menstabilisasi gejolak harga pangan, yang selama ini gagal dijalankan oleh Bulog. Pemerintah juga harus menyegerakan program desa berdaulat benih, mendukung petani yang menangkarkan dan melestarikan benihnya, karena berdaulat benih adalah jalan awal menuju kedaulatan pangan,” tambahnya.

“Keluar dari WTO dan gerakkan ekonomi rakyat pedesaan dengan koperasi sesuai amanah pendiri bangsa,” tutupnya.

Kontak selanjutnya:
Henry Saragih – Ketua Umum SPI – 0811 655 668
Agus Ruli Ardiansyah – Sekretaris Umum DPP SPI – 0812 7616 9187
Zainal Arifin Fuad – Ketua Departemen Luar Negeri BPP SPI – 0812 8932 1398

Versi lengkap Catatan Akhir Tahun Serikat Petani Indonesia 2017 bisa diunduh di sini.

ARTIKEL TERKAIT
Hari Tani: stop komersialisasi dan hak paten atas benih
SPI Sumut Minta Pemerintah Hentikan Impor Jagung
Pembaruan agraria janji yang belum direalisasikan Pembaruan agraria janji yang belum direalisasikan
Henry Saragih: "Petisi Kedaulatan Pangan ini Bisa Menjadi Ti...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU