Komnas HAM: Konflik REKI-Petani, Ada Indikasi Pelanggaran HAM

Pembakaran Rumah Petani atas nama REDD

JAKARTA. Terkait laporan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), mengenai tindakan penggusuran dan pembakaran rumah warga di lahan yang disengketakan dengan PT REKI di Kabupaten Batang Hari, Jambi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi, yang telah melakukan pengecekan langsung juga menyampaikan bahwa pemerintah bisa diindikasikan melakukan pelanggaran, karena tidak mengakomodir keinginan warga untuk mendapatkan hak memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dengan memanfaatkan hutan.

“Terdapat indikasi pelanggaran HAM. Ada rumah yang di bakar, ada kerugian harta benda, dan buldozer yang melakukan penggusuran. Akibatnya warga mengalami trauma psikis. Dalam situasi apapun, warga negara harus dijamin hidup tenang tanpa rasa takut,” ungkapnya (13/01).

Dianto juga mengemukakan, guna menghindari konflik dalam pengelolaan hutan, Komnas HAM meminta agar warga dilibatkan dalam pengelolaan kawasan hutan, karena menurutnya sebagian warga sangat membutuhkan tanah, termasuk hutan sebagai sumber ekonomi.

Mengenai pengoleloaan hutan, dia menuturkan bahwa masyarakat bisa dibina dan diorganisir dengan baik untuk bersama-sama mengelola dan melindungi hutan, jadi bukan hanya dilakukan oleh badan usaha saja.

Dianto menambahkan, temuan ini akan dibawa ke Menteri Kehutanan untuk bisa ditindaklanjuti. Pihaknya juga akan mendatangi Polda Jambi dan Dinas Dinas Kehutanan, untuk berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas kepolisian maupun Dinas Kehutanan di lapangan, terkait konflik lahan antara masyarakat  dengan PT REKI tersebut.

Sementara itu, Ketua Departemen Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukan) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah, menyambut baik temuan Komnas HAM ini.

“Semoga temuan Komnas HAM ini segera ditindaklanjuti sehingga pihak berwenang dapat mengusut tuntas dan menghukum oknum pelaku kriminalisasi petani ini. Kami juga mengajak Menteri Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, hingga pihak kepolisian untuk bersama SPI memberantas ilegal logging, menghentikan proses penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan, menghentikan proses kriminalisasi petani, serta menjaga kelestarian hutan” ungkapnya.

ARTIKEL TERKAIT
NTP Juli 2015 : Kenaikan Yang Kecil Dibayangi Penurunan Yang...
SPI Lebak Dirikan Posko Di Lahan Reklaiming
Berita gambar peletakan batu pertama Pusdiklat pertanian berkelanjutan SPI Berita gambar peletakan batu pertama Pusdiklat pertanian ber...
Pandangan dan Sikap SPI tentang kedaulatan pangan Pandangan dan Sikap SPI tentang kedaulatan pangan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU