KAMPAR. PT. Sekar Bumi Alam Lestari kembali merusak lahan warga. Kali ini dengan menggunakan eskavator perusahaan merusak 15 pohon sawit milik petani SPI di Dusun Rumah Tiga, Desa Koto Garo, Kabupaten Kampar, Riau (28/07).
Edison Dolok Saribu, Ketua Basis SPI Dusun Rumah Tiga menyatakan bahwa petani telah mengolah tanah tersebut sejak tahun 1970-an. Namun tahun 2000, PT Sekar Bumi Alam Lestari mengklaim secara sepihak tanah tersebut masuk pada wilayah HGU miliknya.
“Bahkan sejak 2008, sawit masyarakat dipanen secara paksa. Jadi PT Sekar Bumi Alam Lestari tidak pernah menanam kembali tanaman masyarakat dan justru memanennya. Usaha pengusiran terhadap petani yang tinggal di lokasi tersebut juga dilakukan beberapa kali” ungkapnya.
Kelompok Basis SPI di Dusun Rumah Tiga yang dikenal dengan basis Kelompok Tani Gotong Royong pada awalnya mengolah lahan seluas 341,5 Ha, dengan tanaman sawit yang telah menghasilkan dan berumur 4-10 tahun seluas 40 Ha, tanaman yang belum menghasilkan (umur 0-3 tahun) + 70 Ha, lahan kosong yang sudah dibersihkan + 110 Ha, sedangkan DAS + 121,5 Ha.
Edison juga menambahkan petani tidak menginginkan ganti rugi apapun atas perusakan tanaman.“Kami hanya ingin agar lahan dikembalikan kepada petani, hal tersebut menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar” tambahnya.
Kami sebagai Masyarakat sudah di zhalimi oleh PT.SBAL dan Kepala Desa Ilyas Sayang
Kami akan terus memperjuangkan Hak kami sampai mati
Karna kami adalah masyarakat yg merupakan aset Negara dan di keberadaan kami
Dilindungi oleh UUD 1945