Eskavator Perkebunan Kembali Rusak Lahan Warga

KAMPAR. PT. Sekar Bumi Alam Lestari kembali merusak lahan warga. Kali ini dengan menggunakan eskavator perusahaan merusak 15 pohon sawit milik petani SPI di Dusun Rumah Tiga, Desa Koto Garo, Kabupaten Kampar, Riau (28/07).

Edison Dolok Saribu, Ketua Basis SPI Dusun Rumah Tiga menyatakan bahwa petani telah mengolah tanah tersebut sejak tahun 1970-an. Namun tahun 2000, PT Sekar Bumi Alam Lestari mengklaim secara sepihak tanah tersebut masuk pada wilayah HGU miliknya.

“Bahkan sejak 2008, sawit masyarakat dipanen secara paksa. Jadi PT Sekar Bumi Alam Lestari tidak pernah menanam kembali tanaman masyarakat dan justru memanennya. Usaha pengusiran terhadap petani yang tinggal di lokasi tersebut juga dilakukan beberapa kali” ungkapnya.

Kelompok Basis SPI di Dusun Rumah Tiga yang dikenal dengan basis Kelompok Tani Gotong Royong pada awalnya mengolah lahan seluas 341,5 Ha, dengan tanaman  sawit yang telah menghasilkan dan berumur 4-10 tahun seluas 40 Ha, tanaman yang belum menghasilkan (umur 0-3 tahun) + 70 Ha, lahan kosong yang sudah dibersihkan + 110 Ha, sedangkan DAS + 121,5 Ha.

Edison juga menambahkan petani tidak menginginkan ganti rugi apapun atas perusakan tanaman.“Kami hanya ingin agar lahan dikembalikan kepada petani, hal tersebut menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar” tambahnya.

ARTIKEL TERKAIT
SPI Bantul Gelar Pelatihan Pakan Alternatif dengan Model Fer...
SPI Aceh Buka Posko Solidaritas Gempa Pidie Jaya
SPI Meminta Asuransi Pertanian Dipersiapkan Matang SPI Meminta Asuransi Pertanian Dipersiapkan Matang
Visi Kedaulatan Pangan Indonesia 2014 - 2024
1 KOMENTAR
  1. Epi Erlinda Dolok Saribu berkata:

    Kami sebagai Masyarakat sudah di zhalimi oleh PT.SBAL dan Kepala Desa Ilyas Sayang
    Kami akan terus memperjuangkan Hak kami sampai mati
    Karna kami adalah masyarakat yg merupakan aset Negara dan di keberadaan kami
    Dilindungi oleh UUD 1945

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU