3 petani Ujung Kulon kembali dikriminalisasikan

Sangat ironi, bertepatan dengan hari Perjuangan Petani Internasional yang jatuh setiap tanggal 17 April, 3 petani Ujung Kulon ditangkap aparat Kepolisian Sektor Sumur, Pandeglang, tepatnya pukul 03.00 WIB tiga. Penangkapan dilakukan atas tuduhan warga menebang kayu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), padahal menurut warga, kayu yang ditebang berasal dari lahan garapan milik warga yang telah dikelolanya secara turun-temurun. Ketiga petani tersebut adalah Salta (22), Endang (25) dan Rusmain (29), mereka adalah anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) berasal dari Kampung Cikawung Girang, Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang.

Sebelumnya, pada tahun 2006 telah terjadi penembakan oleh petugas Balai-TNUK yang menyebabkan 1 orang petani tewas ditembus peluru aparat diatas tanahnya sendiri. Peristiwa ini lalu memicu protes besar dan rakyat membakar pos-pos jaga milik B-TNUK. Sejak peristiwa itu, aparat terus melakukan serentetan penangkapan terhadap petani Ujung Kulon.

Konflik agraria yang terjadi di Ujung Kulon dimulai ketika pada tahun 1984 dilakukan perluasan wilayah kawasan hutan yang bersamaan dengan dirubahnya status dari Cagar Alam Ujung Kulon menjadi Taman Nasional Ujung Kulon. Perubahan status yang diikuti dengan perluasan wilayah kawasan hutan TNUK tersebut, menyebabkan beberapa kampung di beberapa desa sekitar kawasan hutan TNUK berubah status menjadi wilayah kawasan TNUK. Hunian dan lahan garapan warga seperti sawah dan kebun menjadi bagian dari kawasan hutan TNUK.

Dari peristiwa-peristiwa tersebut, sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi konflik oleh Komnas HAM, yang diikuti Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK, Pemerintah Desa, Masyarakat Ujung Kulon, Polres dan BPN Pandeglang. Mediasi tersebut merekomendasikan dibentuknya Tim bersama untuk melakukan upaya penyelesaian konflik, yang salah satunya dengan akan dilakukannya pengukuran ulang tapal batas antara kawasan hutan TNUK dengan perkampungan dan lahan garapan warga. Sampai sekarang rekomendasi tersebut belum dijalankan, karena masih menunggu dikeluarkannya SK Bupati Pandeglang perihan Tim Penyelesaian konflik tersebut.

Abah Suhaya, ketua Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) menyatakan bahwa, masyarakat ujung kulon yang tergabung dalam STUK akan membela anggotanya yang tidak bersalah tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK serta Aparat Kepolisian Pandeglang untuk segera membebaskan ketiga warga yang ditangkap. “Masyarakat sudah capek dengan konflik ini, jika tidak juga diselesaikan dan penangkapan-penangkapan warga masih dilakukan, maka ketegangan di Ujung Kulon mungkin saja akan terulang, ujarnya.

ARTIKEL TERKAIT
NTP April Naik, Petani Malah Merugi; Pemerintah Harus Lindun...
Potong Distribusi, Petani Kopi SPI Bengkulu Pasarkan Langsun...
Berita gambar peletakan batu pertama Pusdiklat pertanian berkelanjutan SPI Berita gambar peletakan batu pertama Pusdiklat pertanian ber...
Pandangan politik petani 2009: jalan rakyat sebagai pedoman Pandangan politik petani 2009: jalan rakyat sebagai pedoman
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU