PATI. Pemerintah daerah harus segera membuat peraturan daerah (Perda), turunan dari Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jawa Tengah Edi Sutrisno di Pati (28/07).
Edi menyampaikan, dalam undang-undang tersebut terdapat upaya untuk memberdayakan petani, kesinambungan, kedaulatan pangan, termasuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP). BUMP bisa dibuat dalam bentuk koperasi.
“Kepemilikan saham di BUMP nanti harus dari petani. Makanya, petani juga harus tahu supaya bisa segera membuat BUMP yang berfungsi mengatur secara kelembagaan. Bila itu berjalan baik, petani akan sejahtera dan kedaulatan pangan akan terwujud,” tutur Edi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi dan daerah untuk membuat turunan UU Perlindungan Petani dalam bentuk perda yang kemudian diatur secara terperinci pada peraturan bupati (perbup).
“Pati sepertinya belum pernah menggagas untuk membuat perda dan perbup soal perlindungan petani, termasuk BUMP. Kami minta agar hal itu diprioritaskan,” tuturnya.
Edi melanjutkan, petani (kecil) adalah pionir dalam melakukan inisiatif pembuatan undang-undang (UU) yang membela kepentingannya yang terwujud dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No. 19 Tahun 2013.
“Oleh karena itu hendaknya kita mendesakkan pemda di masing-masing daerah kita untuk mengimplementasikan undang-undang ini,” imbuhnya.
“Perda ini sejatinya bisa melindungi kita dari perampasan tanah, menjamin dan memberikan hak kita sebagai petani untuk beorganisasi secara mandiri,” tambahnya.