Terjadi lagi penggusuran dan penangkapan terhadap petani Damak Maliho, Sumut

Belum lama petani anggota SPI Basis Damak Maliho merasakan kebahagiaan karena tiga orang rekan mereka sesama anggota SPI Basis Damak Maliho bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Blok II-B Deli Serdang. Kebahagiaan tersebut hanya berlangsung beberapa minggu saja karena penangkapan terhadap petani anggota SPI Basis Damak Maliho kembali terjadi. Hari ini, Rabu (4/6) empat orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho ditangkap oleh Polres Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan pengrusakan rumah dan tanaman di lahan perjuangan milik anggota SPI Basis Damak Maliho.

Hari ini rombongan yang terdiri dari 28 truk yang berisikan anggota PAM (seluruh personil menggunakan ikat kepala yang bertuliskan PAM PTPN IV), tujuh buah truk Dalmas yang berisikan polisi berpakaian lengkap dan dua truk diantaranya merupakan personel Polisi Anti Huru-hara berseragam lengkap dengan tameng, helm dan pentungan serta rompi, sebuah panser anti huru-hara, dua buah mobil panther dan satu buah mobil strada (berisikan orang-orang PTPN IV Kebun Adolina dan personil polisi) serta satu buah mobil polisi militer (PM) melakukan penangkapan terhadap empat orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho dan melakukan pengrusakan di lahan perjuangan milik anggota SPI Basis Damak Maliho. Sebanyak 24 rumah, satu bangunan Musholla dan satu bangunan Posko Pertemuan Anggota SPI Basis Damak Maliho dirubuhkan. Ratusan pohon pisang, tanaman jagung seluas 1 Ha serta tanaman palawija lainnya ikut dibabat dan dirusak. Adapun kronologis singkatnya sebagai berikut:

  • Pukul 09.00 wib, Sebanyak ribuan personil PAM PTPN IV serta Polisi dengan menggunakan 28 truk yang berisikan anggota PAM (seluruh personil menggunakan ikat kepala yang bertuliskan PAM PTPN IV), tujuh buah truk Dalmas yang berisikan polisi berpakaian lengkap dan dua truk diantaranya merupakan personel Polisi Anti Huru-hara, dua buah mobil panther dan satu buah mobil strada (berisikan orang-orang PTPN IV Kebun Adolina dan personil polisi) serta satu buah truk yang berisikan polisi militer (PM), sebahagian datang ke lahan perjuangan milik anggota SPI Basis Damak Maliho dan sebahagian ke lahan petani Batu Kober.
  • Pukul 09.15 wib, belasan anggota SPI Basis Damak Maliho telah berjaga-jaga di Posko Perjuangan, karena telah mendengar kabar akan adanya penggusuran hari tersebut. Dua polisi dengan menggunakan sebuah sepeda motor dan dua buah mobil panther mondar-mandir dan berhenti di depan Posko Perjuangan. Para personil Polisi Resort Deli Serdang keluar dari mobil menuju ke Posko, mencari Abel Barus dan tanpa banyak penjelasan langsung menangkap Abel Barus. Anggota SPI Basis Damak Maliho lainnya berusaha untuk menghalang-halangi, namun karena jumlah personil polisi yang lebih banyak maka penangkapan terhadap Abel Barus tidak dapat dihentikan.
  • Pukul 09.40 wib, Setelah melakukan penangkapan terhadap Abel Barus Polisi dan PAM PTPN IV yang mengendarai mobil dan sepeda motor pergi ke arah perkampungan. Di saat yang bersamaan rombongan yang terdiri dari anggota PAM PTPN IV, personel Kepolisian Deli Serdang dan personel Polisi Militer melakukan pengrusakan tanaman dan merobohkan bangunan yang ada di atas lahan perjuangan yang terdiri dari 24 rumah (satu rumah dibakar), satu bangunan Mushalla dan satu bangunan Posko Pertemuan Anggota SPI Basis Damak. Dan tanaman yang dirusak terdiri dari ratusan pokok pisang, tanaman jagung yang sedang buah di area seluas 1 Ha serta coklat dan tanaman palawija lainnya ikut dibabat dan dimusnahkan. Petani yang mencoba menghadang tak kuasa menghadapi PAM PTPN IV beserta Polisi yang jumlahnya tidak sebanding dengan petani yang bertahan. Akhirnya mereka hanya bisa pasrah dan meratap. Terlebih saat menyaksikan rubuhnya Musholla yang mereka jadikan tempat ibadah selama ini.
  • Pukul 09.50 wib, Sebahagian rombongan polisi yang didampingi PAM PTPN IV menuju ke Kampung Damak Maliho untuk mencari Jaemar Sigalingging dan Sehat Sinulingga. Jaemar Sigalingging ditangkap saat berada di kedai, sedangkan Sehat Sinulingga ditangkap langsung dari rumahnya. Keduanya dibawa dengan mobil yang mengangkut Abel Barus saat berjaga-jaga di Posko Perjuangan. Melihat rekannya ditangkap dan diangkut oleh polisi Kawan Sinulingga mengejar mobil tersebut namun oleh rombongan polisi Kawan Sinulingga juga ikut ditangkap. Padahal pada hari tersebut, Kawan Sinulingga akan menikahkan putrinya, namun belum sempat bertindak sebagai wali dalam pernikahan putrinya beliau ditangkap, dan pada esok harinya akan berniat melaksanakan pesta pernikahan putrinya. Akhirnya pernikahan anak Kawan Sinulingga dilangsungkan melalui wali hakim yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan putrinya.
  • Pada Pkl. 10.00 wib, lahan perjuangan sudah rata dengan tanah. Rumah-rumah, bangunan Mushalla dan Posko Perjuangan sudah rubuh. Tanaman yang selama ini sebagai penopang ekonomi kehidupan petani anggota SPI Basis Damak Maliho juga sudah rata dengan tanah. Melihat rombongan yang jumlahnya hampir seribuan orang tersebut, anggota SPI Basis Damak Maliho hanya dapat melakukan perlawanan dengan kata-kata saja tanpa mampu membuat perlawanan yang dapat mencegah terjadi perubuhan bangunan serta pengrusakan tanaman yang terjadi di atas lahan perjuangan tersebut.

Dengan kejadian ini, DPW SPI Sumut menyatakan:

  1. Bebaskan empat orang petani anggota SPI Basis Damak Maliho yang ditahan di Polres Deli Serdang, demi keadilan dan kemanusian. Karena sesungguhnya petani yang memperjuangkan hak-hak nya atas lahan yang dirampas, merupakan akibat dari ketidak adilan hukum terhadap petani.
  2. Penangkapan yang dilakukan tersebut dengan dasar undang-undang perkebunan nomor 18 tahun 2004 adalah tidak sah. Karena status HGU PTPN IV telah berakhir pada Desember 2008, dan belum mendapatkan izin perpanjangan karena belum tuntasnya kasus sengketa tanah dengan petani.
  3. Memprotes tindakan aparat kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang yang ikut serta dalam perusakan lahan milik petani, merupakan bentuk ketidak adilan Aparat Polri yang berpihak terhadap perusahan perkebunan (PTPN IV), yang mengancam kehidupan petani Damak Maliho dan keluarganya.
  4. Bahwa perjuangan petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Damak Maliho atas hak-hak nya yang dirampas oleh Perkebunan, merupakan perjuangan untuk mendapatkan haknya serta untuk memenuhi tuntutan dan desakan ekonomi keluarga petani.
  5. Menyerukan kepada seluruh anggota SPI, kaum petani dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan simpati, serta mendesak perkebunan dan aparat kepolisian untuk membebaskan petani yang ditahan serta menghentikan tindakan teror dan kekerasan terhadap petani.

Medan, 4 Juni 2009

DEWAN PENGURUS WILAYAH
SERIKAT PETANI INDONESIA
SUMATERA UTARA
Jl. Eka Rasmi Gg. Eka Rasmi III, No. 8
Medan Johor, Sumatera Utara, Telp. 061 – 7874226
Contact : 081376032429 (Purwanto)

ARTIKEL TERKAIT
Food estate menjadikan petani Indonesia sebagai buruh di tanahnya sendiri Food estate menjadikan petani Indonesia sebagai buruh di tan...
SPI Sumut Gelar Rapat Kerja Wilayah
SPI Kudus Selenggarakan Muscab
Diskusi Publik SPI: “Produksi dan Kebijakan Pertanian Padi...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU