SPI Desakkan 13 Langkah untuk Pembangunan Pertanian dan Pangan di Indonesia

JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) merekomendasikan 13 langkah kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya membangun sektor pertanian dan menjamin kedaulatan pangan nasional mulai tahun ini.

Henry Saragih, Ketua Umum DPP SPI, mengatakan Serikat Petani Indonesia telah menghasilkan konsep pembangunan pertanian dan jaminan kedaulatan pangan yang akan direkomendasikan kepada pemerintah.

”Kami merekomendasikan 13 langkah kebijakan dalam upaya membangun pertanian dan menjamin kedaulatan pangan nasional yang dapat dilakukan pemerintah dalam empat tahun kedepan,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, rekomendasi ini diberikan karena SPI menilai Pemerintah tidak lagi mendukung keluarga-keluarga petani yang telah menyediakan kebutuhan pangan bagi jutaan penduduk negeri ini selama ratusan tahun

Saat ini, katanya, pemerintah justru menyerahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian untuk mengelola sumberdaya agraria dan memproduksi pangan bagi negeri ini dan cara pikir seperti inilah yang menurutnya justru akan semakin memperlemah kedaulatan pangan bangsa.

“Untuk itu, masih ada waktu empat tahun lagi bagi pemerintah sekarang ini untuk mengambil langkah-langkah yang berpihak kepada kaum tani. Tentu dengan kembali kepada Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) sebagai penjabaran dari UUD 1945 pasal 33,” ujar Henry.

Ketiga belas langkah tersebut terbagi dalam empat aspek yang berkaitan langsung dengan pertanian dan pangan, antara lain aspek pertanahan, proses produksi pertanian, distribusi hasil pertanian serta organisasi pemerintah terhadap petani dan organisasi petani.

ASPEK PERTANAHAN,

  1. SPI mendesak pemerintah agar bersungguh-sungguh menjalankan Pembaruan Agraria yang berpihak kepada petani, dimana hal itu dapat dilakukan dengan menjadikan tanah-tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan sebagai tanah obyek landreform. Saat ini, menurutnya, di Indonesia masih terdapat 12.418.056 hektar tanah terlantar yang akan sangat bermanfaat jika didistribusikan untuk dimanfaatkan oleh keluarga-keluarga petani dengan mengutamakan keluargaburuh tani dan keluarga yang tak bertanah. Dengan demikian pemerintah didesak agar segera melaksanakan redistribusi lahan-lahan yang menjadi objek land reform, sebagaimana tercantum dalam PP 11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan mekanisme yang direncanakan dalam PPAN. Dalam prosesnya diharapkan agar petani gurem dan tunakisma dimudahkan untuk mengaksesnya. Kemudian harus didukung dengan berbagai akses terhadap kredit, teknologi, distribusi dan program lainnya yang menunjang pembangunan pertanian.
  2. SPI mendesak pemerintah menghentikan program food estate, perkebunan pangan skala luas yang diperuntukan bagi korporasi. Pengembangan food estate bertentangan dengan upaya pemerintah memenuhi kemandirian pangan, ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani. Dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari pertanian berbasis keluarga petani ataupun koperasi menjadi korporasi/perusahaan produksi pertanian dan pangan. Kondisi ini akan melemahkan kedaulatan pangan Indonesia dengan menyerahkan pengelolaan kebutuhan dasar rakyat ke tangan perusahaan.
  3. SPI juga mendesak kepada pemerintah agar tidak melakukan alihfungsi lahan-lahan subur yang digunakan untuk pertanian menjadi peruntukkan lain di luar sektor pertanian serta pembatasan modal asing dengan mendahulukan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya agraria.
  4. SPI mendesak pada pemerintah agar melakukan pengaturan kembali atau mencabut undang-undang sektoral yang saling bertabrakan dan tidak menguntungkan rakyat dan negara Indonesia. Seperti UU Perkebunan No.18/2004, UU Pengelolaan Sumber Daya Air No.7/2004, UU Kehutanan No. 19/2004, UU No. 25/2007 dan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ASPEK PROSES PRODUKSI PERTANIAN,

  1. SPI mendesak pemerintah agar memandirikan produksi benih secara nasional. Sebagai contoh Sebagian besar benih untuk tanaman pangan dikontrol oleh perusahaan multinasional, seperti jagung hibrida yang mencapai 43 persen dipasok oleh syngenta dan Bayern Corp. Dukungan bagi pengembangan benih pangan berbasis komunitas harus dijadikan sebagai salah satu cara memandirikan petani. Karena setidaknya Indonesia hampir di setiap propinsi memilki universitas-universitas yang mumpuni untuk mendorong penelitian-penelitian yang dilakukan oleh petani. Ke depan harapannya, secara perbenihan Indonesia bisa maju dan mandiri.
  2. SPI mendesak pemerintah untuk mengubah arah kebijakan subsidi pertanian agar ditujukan langsung kepada keluarga-keluarga tani dan bukannya kepada perusahaan penghasil sarana produksi ataupun distributor besar. Saat ini sistem subsidi masih bias yang menguntungkan distributor tanpa disertai pengawasan hingga ke tingkat petani. Situasi ini menyebabkan hampir setiap tahun petani senantiasa mengalami kelangkaan pupuk maupun benih. Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah agar pemberian subsidi langsung kepada petani juga sebagai cara mengembangkan teknologi benih, pupuk dilevel petani
  3. SPI mendesak pemerintah agar menggenjot program-program pertanian rakyat berkelanjutan untuk menjawab kebutuhan teknologi bagi petani kecil. Dimana inovasi teknologi pada petani kecil memiliki beberapa karakter yakni penghematan input dan biaya, pengurangan resiko kegagalan, dikembangkan untuk lahan marjinal, cocok dengan sistem pertanian keluarga tani, meningkatkan pemenuhan nutrisi, ramah atas kesehatan dan lingkungan.

ASPEK DISTRIBUSI HASIL PERTANIAN,

  1. SPI mendesak agar pengaturan tata niaga bahan pangan harus diatur oleh badan pemerintah, jangan diserahkan kepada mekanisme pasar yang oligopoli yang dikuasai beberapa pihak swasta atau korporasi. Harga bahan pangan tidak boleh tergantung kepada harga internasional karena tidak berkorelasi langsung dengan ongkos produksi dan keuntungan dan harga harus sesuai dengan ongkos produksi dan keuntungan petani serta kemampuan konsumen.
  2. SPI mendesak pemerintah mengatur ekspor impor produk pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan, bukan dengan melihat keuntungan yang diperoleh, guna melindungi petani dari dumping produk pertanian luar negeri dengan tidak mengurangi atau menghapuskan pajak. Pemerintah harus berani bersikap melindungi pertanian nasional, jangan terpaku dengan berbagai perjanjian liberalisasi pertanian yang diusung oleh WTO ataupun berbagai FTA, baik regional maupun bilateral. Praktek-praktek liberalisasi, deregulasi dan privatisasi seperti anjuran IMF, Bank Dunia dan WTO telah merusak pasar nasional (sebagai contoh bea masuk import beras yang nol persen) dan melemahkan BULOG. Harusnya BULOG bisa lebih aktif menjalankan fungsi Public Service Obligation bukan menjadi lembaga pencari laba. Artinya BULOG harus menjadi lembaga penyangga pangan yang memiliki kewenangan dan fungsi pelayanan publik.
  3. SPI mendesak pemerintah, dalam hal ini Bulog, sebagai lembaga yang berperan menjaga stabilitas harga dan persediaan pangan dalam negeri secara luas harus ditegakkan kembali, terutama menyangkut bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, minyak goreng dan gula. Serta meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas mencegah terjadinya spekulasi produk pertanian yang dapat merugikan masyarakat luas. Sehingga diperlukannya investigasi dan penyelidikan yang komprehensif terhadap kemungkinan penimbunan bahan pangan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis pangan dan spekulan.

ASPEK ORGANISASI,

  1. SPI mendesak agar pemerintah membangun kesadaran agraria secara nasional sehingga kelembagaan yang dibentuk tidak sepotong-sepotong, mampu menangani persoalan-persoalan petani mulai dari alat produksi, input produksi, proses produksi, distribusi dan keuangan.
  2. SPI mendesak agar Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada berbagai organisasi tani dalam mendapatkan pelayanan baik dalam subsidi maupun pelatihan tekhnik pertanian.
  3. SPI mendesak pemerintah agar menetapkan jaminan yang mendukung tumbuhnya organisasi tani yang mandiri serta memperbesar alokasi dana dan pengaturan distribusi dana untuk usaha pertanian yang menguntungkan petani dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.(*)

==================================================================

Kontak:
Henry Saragih, Ketua Umum DPP Serikat Petani Indonesia
HP: 0811 655 668

ARTIKEL TERKAIT
sertifikasi lahan bukan reforma agraria Sertifikasi Lahan Bukan Reforma Agraria Sejati
Putusan MK tentang UU Hortikultura: Modal Asing Tetap Dibatasi Putusan MK tentang UU Hortikultura: Modal Asing Tetap Dibata...
Harga Pangan Naik, Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
SPI Resmi Berdiri di Bener Meriah, Aceh
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU