Aksi Pemuda Tani di Medan, Tolak Alih Fungsi Lahan

SYFM

MEDAN. Lahan pertanian di Sumatera Utara (Sumut) terutama di Kota Medan semakin berkurang. Berdasarkan hal tersebut, puluhan pemuda tani yang tergabung dalam Sumatra Youth Food Movement (SYFM) melakukan aksi simpatik menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bukan pertanian di Kampung Susuk, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara (02/12).

Menurut penuturan koordinator SYFM Randa Sinaga, sikap pemerintah daerah yang kurang memprioritaskan kesejahteraan petani mengakibatkan sebagiaan besar alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bukan pertanian.

 

“Jika lahan pertanian makin sempit maka produksi pun akan turun, akibatnya kita tidak bisa berdaulat pangan dan terpaksa impor, ini khan bahaya,” tutur Randa.

Randa menyampaikan, aksi ini dilaksanakan di Kampung Susuk karena ingin memberi contoh bahwa kampung yang dulunya masih memiliki persawahan yang luas ini kini sawahnya makin sempit karena lahannya beralih fungsi menjadi perumahan dan sebagainya.

“Di media, pemerintah daerah mengkampanyekan bahwa Sumut sedang menggalakkan kdaulatan pangan dan menargetkan swasembada pangan, tetapi kenyataannya pemerintah daerah malah tutup mata atas alih fungsi lahan pertanian yang ada,” tegas Randa.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumataera Utara Zubaidah menyampaikan SPI Sumut mengapresiasi dan mendukung penuh aksi yang dilakukan oleh SYFM.

“SPI Sumut mengapresiasi SYFM yang terdiri atas anak-anak muda yang sangat peduli terhadap pelestarian pangan lokal, kesejahteraan petani, dan kedaulatan pangan, karena masa depan negara kita ini terletak di pundak mereka,” tutur Zubaidah.

Mengenai alih fungsi lahan, Zubaidah pun menuturkan hal senada. Menurutnya pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus segera mengadopsi UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani  dan UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi peraturan daerah.

“Perda turunan dari undang-undang itu sangat mendesak untuk segera dikeluarkan untuk menghambat laju konversi lahan pertanian dan memberikan jaminan luasan lahan pertanian, prioritas bagi petani yang benar-benar  tidak punya lahan pertanian,” tambah Zubaidah.

ARTIKEL TERKAIT
Reforma Agraria Dari Desa
Pemerintah Didikte Perusahaan Asing Pemerintah Didikte Perusahaan Asing
Africa Can Feed Itself
Perjuangan petani sembalun membangun kemandirian
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU