Undang-Undang Perkebunan Mengancam Lahan Petani

JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP SPI) mengutuk insiden kekerasan yang dialami para petani di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Kamis (21/4), yang menewaskan tiga orang warga.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta, hari ini, terkait peristiwa bentrokan antara para petani sawit dengan pihak keamanan PT Sumber Wangi Alam (SWA). “Pemerintah Pusat dan Daerah serta Kepolisian harus segera menyikapi insiden ini dan menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi supaya tidak meluas dan akhirnya terus merugikan para petani,” katanya.

Untuk diketahui, pada Kamis (21/4), terjadi bentrokan antara para petani dari Desa Sungai Sodong dengan para petugas satuan pengamanan (Satpam) PT Sumber Wangi Alam, yang mengakibatkan tiga orang petani meninggal. Bentrokan ini dipicu oleh adanya konflik lahan perkebunan sawit yang sudah terjadi setidaknya setahun lalu dimana para petani  dirugikan oleh PT SWA yang mengklaim lahan milik petani seluas 298 hektar di kawasan tersebut.

Henry menilai secara prinsip bentrokan terjadi akibat aturan UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, dimana UU ini memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.

Dalam pasal 21 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sementara pasal 47 memuat ketentuan ancaman hukuman pidana bila ketentuan pada pasal 21 itu dilanggar, dengan maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kedua pasal tersebut menjadi legitimasi bagi perusahaan perkebunan baik milik pemerintah maupun swasta untuk melakukan tindak kekerasan terhadap petani dan sering mereka gunakan untuk menjerat petani kearah kriminal hanya karena melakukan pelanggaran yang sifatnya sepele, misalnya petani masuk ke areal perkebunan”, Ujar Henry.  Akibatnya adalah kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani terus terjadi hanya akibat diberlakukannya UU ini”, Tambah Henry.

Karena itu, lanjutnya, SPI mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU Perkebunan tersebut dan mengakhiri konflik agraria yang selama ini telah banyak menewaskan para petani dalam jumlah yang besar. SPI juga meminta pemerintah untuk segera melaksanakan reforma agraria yang pernah dijanjikan oleh pemerintahan SBY dan segera membagikan tanah-tanah perkebunan kepada petani kecil.

Terkait dengan insiden Mesuji, DPP SPI meminta kepada instansi pemerintah terkait untuk mencabut perizinan PT SWA karena dengan nyata telah melakukan tindakan criminal kepada para petani dan menimbulkan korban jiwa.

“SPI akan menggalang solidaritas dari seluruh anggota kita untuk para petani di sana dan menurunkan tim ke lokasi kejadian, selain itu SPI mendesak pemerintah menyelesaikan kasus tersebut dan segera mencabut UU Perkebunan,” kata Henry.

Kasus kekerasan yang dialami petani  Kecamatan Mesuji ini menambah panjang daftar kekerasan yang menimpa petani, pada dalam bulan yang sama juga terjadi tindak kekerasan terhadap 17 petani di Kabupaten Kebumen yang dilakukan oleh TNI AD.

====================================================================

Kontak:
Henry Saragih (HP: 0811-655-668)
Ketua Umum DPP Serikat Petani Indonesia
Koordinator Umum Gerakan Petani Internasional ‘La Via Campesina’

ARTIKEL TERKAIT
Jalan baru atasi perubahan iklim Jalan baru atasi perubahan iklim
Pejuang, Pemimpin, Pengabdi, dan Penggerak Petani Perempuan ...
Tolak Impor Pangan: Pemerintah Harus Tegakkan Kedaulatan Pan...
SPI Riau dan BPN Sosialisasikan Tanah Obyek Reforma Agraria ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU