Aksi SPI Jambi menuntut pengembalian lahan eks-transmigrasi

TANJUNG JABUNG TIMUR. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi melakukan aksi ke kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pagi tadi (23/10). Aksi ini merupakan lanjutan dari konflik lahan antara petani eks transmigran dengan PT. Kaswari Unggul. Aksi yang diikuti oleh sekitar 800 orang petani ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi. Sarwadi menjelaskan bahwasanya massa aksi berasal dari empat desa yakni Desa Sukamaju, Desa Pandan Lagan, Rantau Karya, dan desa Kota Baru.

Dalam Aksi yang dimulai pada pukul 10.00 Wib ini masyarakat memuntut kepada Bupati agar lahan seluas 891,42 ha milik petani eks transmigran dikembalikan. Sarwadi menegaskan bahwa selama 15 tahun (1995-2010), PT. Kasuari Unggul sama sekali tidak mengantongi HGU (Hak Guna Usaha), padahal perusahaan perkebunan ini sudah lama berproduksi (berlandaskan pada izin lokasi yang dikeluarkan Pemerintah Tanjung Jabung Timur c.q Kantor Pertanahan Tanjung Jabung No.6 tahun 1995 tertanggal 4 Mei 1995).

Aksi massa sendiri diterima oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, M. Jubeir karena kebetulan Bupati sedang tidak berada di tempat. Sarwadi menyebutkan bahwa dalam jangka waktu dua minggu ke depannya Wakil Bupati akan mempelajari tanah yang diklaim oleh petani tersebut dan menyelesaikannya. “Kami harap Pak Wabup menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus ini, karena lahan tersebut memang merupakan hak warga yang telah direbut oleh PT. Kaswari Unggul” tegas Sarwadi.

ARTIKEL TERKAIT
Pernyataan Sikap Menolak RUU Perkelapasawitan
SPI Sumbar: Pergub Sumbar No. 21/2012 Tidak Akan Menyelesaikan Persoalan Agraria SPI Sumbar: Pergub Sumbar No. 21/2012 Tidak Akan Menyelesaik...
Tegakkan Kedaulatan Nasional di Perbenihan Tegakkan Kedaulatan Nasional di Perbenihan
Pendidikan kader khusus pengorganisasian basis Pendidikan kader khusus pengorganisasian basis
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU