Aksi SPI Langkat Tuntut Pembebasan Petani

LANGKAT. Ratusan petani yang berasal dari basis-basis petani anggota SPI Kabupaten Langkat melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Langkat, di Stabat, Sumatera Utara (1/12). Aksi massa ini bertujuan untuk menuntut agar petani anggota SPI Basis Salah Haji Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat dibebaskan. Petani yang ditahan bernama Amiruddin dan Salih, sudah lebih dari tiga minggu ditahan di Pengadilan Negri Stabat dengan tuduhan pencurian oleh PT Bukit Asam Indo.

Massa aksi melakukan long march mulai dari Mesjid Raya Stabat menuju Pengadilan Negri Stabat. Massa aksi yang berasal dari Basis Mekar Jaya, Basis Sei Litur dan Basis Salah Haji sudah berkumpul sejak pukul sembilan pagi. Mereka memajang poster dan spanduk yang berisikan tuntutan agar pihak Pengadilan Negri Stabat segera membebaskan rekan mereka.

Sejak tahun 1981, masyarakat Desa Salah Haji sudah mempunyai hak untuk mengelola lahan yang ada. Di tahun yang sama, keluar program pemerintah melalui Dinas Perkebunan yang meminta agar masyarakat Desa Salah Haji memberikan surat tanah mereka kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan Sumatera Utara, namun alas hak petani yang diminta itu tidak pernah dikembalikan. Dan diketahui bahwa lahan masyarakat sudah berpindah kepemilikan dan dikuasai oleh PT Bukit Asam Indo.

Di Pengadilan Negri Stabat, massa petani diterima oleh Humas Pengadilan Negri Stabat, Darminto Tobing. Beliau menyambut baik massa petani dan mengajak perwakilan dari petani untuk berdialog dan dengar pendapat dengan petani. Beliau mengatakan akan menampung aspirasi warga petani ini, dan akan menyampaikannya ke Ketua Pengadilan Negeri Stabat.

“Dalam seminggu akan ada jawaban dari pihak pengadilan tentang status hukum terdakwa Amiruddin dan Saleh” janji Darminto saat berdialog dengan petani yang memakan waktu hampir dua jam tersebut.

Janji ini diterima oleh massa aksi dan kembali mendatangi pengadilan pada hari yang telah dijanjikan dan apabila anggota petani Salah Haji tidak dibebaskan juga maka petani akan melakukan aksi menginap di Pengadilan Negeri Stabat untuk menuntut pembebasan rekan-rekan mereka.

Wagimin, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI menegaskan bahwa kriminalisasi petani kerap terjadi. Oleh karena itu menurutnya, dia meminta pihak yang berwenang benar-benar berpihak kepada kebenaran serta mendesak pemerintah untuk segera menghentikan konflik agraria yang hanya menyengsarakan rakyat kecil.

“Reforma agraria yang sejati adalah jawaban dan solusi untuk menghentikan kriminalisasi petani,” tegas Wagimin.

Sementara itu, Aryanto selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa massa aksi akan kembali lagi untuk menagih janji bahwa rekan kami akan dibebaskan.

“Jika rekan kami tidak segera dibebaskan, kami akan melakukan aksi menginap di pengadilan ini,” tambahnya.

ARTIKEL TERKAIT
Proyek Pembangunan Mengancam Kehidupan Petani Yogyakarta
CEPA Indonesia-Uni Eropa: Mengulang Kesalahan ACFTA?
Kongres III FSPI
20 Tahun SPI: Memperkuat Organisasi Petani Menjadi Kekuatan ...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU