STABAT. Seribuan petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi mendukung dilaksanakannya reforma agraria sejati sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 di Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, kemarin (18/01).
Massa aksi yang berasal dari tiga Kabupaten yakni Langkat, Pakpak Bharat, dan Asahan mulai berkumpul pukul 08.00 WIB di Mesjid Raya Stabat dan melakukan long march di sepanjang jalan lintas Sumatera menuju ke kantor Bupati Stabat dan Pengadilan Negeri Stabat.
Wagimin, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI menyampaikan bahwa aksi massa di Kabupaten Langkat ini adalah bagian dalam rangkaian aksi massa yang telah dilakukan secara nasional, baik di Ibukota Jakarta maupun daerah-daerah lain di Indonesia untuk mendesak percepatan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai jawaban atas kacau balaunya penataan dan ketimpangan penguasaan agraria nasional yang mengakibatkan konflik.
“Aksi ini juga merupakan solidaritas bagi para petani tertindas di seantero nusantara sekaligus protes keras atas tindak kekerasan dan kriminalisasi petani di Sei Litur, Kampar, Merangin, Mesuji, Sungai Sodong, Bima dan kaum tani lainnya yang sedang memperjuangkan keadilan atas sumber agraria yaitu hak petani atas tanah,” ungkap Wagimin.
Di Kantor Bupati Langkat, massa aksi diterima oleh Sekda Kabupaten Langkat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan pejabat Kabupaten lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, massa aksi yang dipimpin oleh Wagimin menyampaikan agar pemerintahan Kabupaten Langkat segera menuntaskan kasus-kasus yang dihadapi anggota SPI di Langkat, seperti kasus yang terjadi di Sei Litur beberapa waktu lalu.
“Kami mendesak agar Bupati, pengadilan, kejaksaan dan Polisi untuk memberikan perlindungan kepada petani sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kami juga meminta agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) kasus tanah di Kabupaten Langkat dengan melibatkan organisasi massa petani dengan pihak-pihak terkait,” papar Wagimin.
Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Langkat Surya Djahisa menyampaikan bahwa pemerintahan provinsi Langkat saat ini memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan setiap konflik agraria yang terjadi di Langkat. Sementara itu dari pihak BPN Langkat, berjanji akan menerima audiensi SPI pada rabu mendatang (25/01) untuk membicarakan mengenai kasus-kasus tanah seperti kasus Sei Litur.
Setelah selesai di kantor Bupati Langkat, massa aksi bergerak menuju Pengadilan Negeri Stabat.
Derianto, salah seorang petani peserta aksi asal Langkat menyampaikan bahwa aksi ke pengadilan ini untuk menuntut pembebasan dua orang petani dari Desa Salahaji yang sekarang ditahan oleh Kejaksaan.
“Minimal kami minta agar pengadilan menangguhkan penangkapan dua orang rekan kami yang telah dikriminalisasi ini dan agar segera dibebaskan dari segala tuntutan karena hanya menjadi korban kesewenangan perusahaan yang nyata-nyata tidak memiliki HGU,” tuntut Derianto.