Atasi Konflik Agraria, SPI Jawa Tengah Siap Bentuk LBH Petani

Safari Ramadhan DPP SPI 2013 di Semarang

SEMARANG. Dalam rangka safari Ramadhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jawa Tengah mengadakan diskusi pertanian di sekretariatnya di daeah Ngalian, Semarang, Jawa Tengah (28/07).

Dalam diskusi ini Ketua Umum SPI Henry Saragih menjelaskan perkembangan terbaru mengenai regulasi yang berhubungan dengan petani baik. Di tingkat internasional, pada 19 Juli 2013 Deklarasi Hak Asasi Petani (HAP) dan Orang-Orang Yang Tinggal Di Pedesaan akan diratifikasi Maret 2014 oleh Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada Maret 2014. Di tingkat nasional, pada 9 Juli 2013 disetujui Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan), yang akan ditindaklanjuti dengan Permen dan Perda.

“Dalam UU Perlintan diisyaratkan perlindungan terhadap petani gurem yang beraset kurang dari dua hektare, sehingga petani yang memiliki aset kurang dari dua hektare atau tidak memiliki tanah untuk bisa diakomodasi sehingga memenuhi syarat,” tutur Henry.

Henry juga menyampaikan sisi positif dan negatif UU yang mulai digodok oleh SPI, ormas pendukung kaum tani, dan Komnas HAM sejak 2001 ini.

“Kelembagaan petani dilemahkan melalui UU ini, pemerintah hanya mengakomodir kelompok tani bentukan pemerintah sehingga SPI bersama ormas dan lembaga lainnya berencana melakukan judicial review. Asuransi perbankan juga cenderung memungkinkan petani terjerat hutang. Positifnya UU ini membuka ruang legitimasi pemerintah dan petani, ada peluang berdirinya Bank Tani (BUMD), hingga pemerataan lahan bagi petani,” papar Henry.

Henry menambahkan, kabar baik lainnya bagi petani Indonesia adalah adalah judicial review UU Sistem Budidaya Tanaman dikabulkan Mahkamah Konstitusional sehingga petani bisa kembali bebas melakukan diversifikasi dan penangkaran benih.

Safari Ramadhan DPP SPI 2013 di Semarang

Menanggapi hal ini Ketua BPW SPI Jawa Tengah Edy Sutrisno menyampaikan semoga UU tersebut mampu memperkuat perjuangan petani SPI di daerah. Edy juga menyampaikan beberapa perkembangan konflik agrarian yang terjadi di Jawa Tengah seperti di Punden Rejo Kecamatan Tayu Pati (17 Ha), Tajung Sari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati (36 Ha) Blok Sido Rukun, Kencono Rejo Kabupaten Batang (20 Ha), Blok Pati Ayam Kab Pati Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati, hingga Curug Cipedog Kabupaten Banyumas (120 Ha).

“Untuk itu kami berencana melakukan pendidikan paralegal dan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPI dalam upaya untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut. Kami juga akan menfungsikan pesantren Juru Mertani sebagai Pusdiklat SPI, dan bekerjasama dengan  laboratorium universitas untuk pengolahan mocaf” ungkap Edy.

Diskusi ini sendiri dihadiri oleh perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Batang, Pati, Banyumas, Kudus, Panitia Persiapan Cabang Jepara, anggota Majelis Nasional Petani (MNP) SPI Mamock dan Mugi Ramanu, hingga perwakilan mahasiswa.

ARTIKEL TERKAIT
Impor Sapi, Jokowi Jangan Ikuti Kesalahan SBY
Laporan publik Gerak Lawan pasca KTT Bali: Petani menyelamat...
Berita Foto: Aksi Solidaritas SPI Memperingati Hari Bahari Bersama Serikat Nelayan Indonesia Berita Foto: Aksi Solidaritas SPI Memperingati Hari Bahari B...
SPI Sumatera Barat Peringati Hari Tani Nasional 2017 dengan ...
1 KOMENTAR
  1. ary berkata:

    gimana cara jd anggota DPW SPI semarang ini,supaya bisa dpat pelatihan y,biar petani sini bs maju,petani wilayahku boyolali

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU