Berita Foto: Aksi Solidaritas SPI dalam Peringatan Hari Buruh Migran Internasional

JAKARTA. “Hentikan Perampasan Tanah Kaum Tani dan Jalankan Reforma Agraria Sejati” adalah salah satu dari sembilan tuntutan dalam aksi bersama-Hari Buruh Migran Internasional di Jakarta, kemarin (18/12).

Ali Fahmi, Ketua Departemen Penguatan Organisasi, Dewan Pelaksana Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) yang hadir dalam aksi menyampaikan bahwa salah satu akar persoalan buruh migran Indonesia adalah kondisi masyarakat pedesaan yang semakin terpuruk seperti semakin sempitnya lahan pertanian sehingga memaksa warga untuk meninggalkan desanya dan mengadu nasib ke kota baik itu di dalam ataupun luar negeri. Kondisi ini disebabkan kebijakan pertanian dan pembangunan Indonesia yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kemarin baru saja disetujui RUU Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan yang semakin menegaskan arah kebijakan pertanian negeri ini. Lahan petani di Jawa yang tadinya rata-rata sudah 0,3 hektare dengan alasan untuk pembangunan dapat saja dirampas. Peristiwa di Mesuji juga salah satu contoh betapa kebijakan pertanian di Indonesia hanya berpihak kepada para pemodal, bukannya kepada rakyat kecil,” tutur Ali.

Ali menambahkan bahwa reforma agraria sejati adalah solusi untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan agraria di Indonesia, mulai dari konflik agraria hingga persoalan buruh migran yang “terpaksa” mencari penghidupan di negeri orang karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan di daerah asalnya.

Sementara itu, aksi bersama-Hari Buruh Migran Internasional kali ini dimulai dengan melakukan long march menuju istana negara di Jakarta.

Nisma Abdullah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan bahwa aksi ini membawa tujuh tuntutan yaitu menolak hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia, menghentikan biaya penempatan yang terlalu tinggi (overcharging), menghentikan pemaksaan asuransi dan KTKLN terhadap buruh migran Indonesia atas nama perlindungan, menghentikan kebijakan ekspor dan segera membentuk undang-undang yang melindungi buruh migran Indonesia dan keluarganya, meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran internasional dan keluarganya, meratifikasi konvensi ILO 189 tentang perlindungan bagi pekerja rumah tangga, membubarkan terminal khusus TKI, menciptakan lapangan pekerjaan industrialisasi nasional, dan menghentikan perampasan tanah kaum tani serta segera menjalankan reforma agraria sejati.

ARTIKEL TERKAIT
10 September, Hari Aksi Internasional Melawan WTO dan FTA
Kunjungan petani Korea ke DPP SPI
SPI Bengkulu Mantap Gelar Muswil Pertama
Batasi Peran Asing di Perbenihan Indonesia Batasi Peran Asing di Perbenihan Indonesia
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU