Dampak proyek agrofuel terhadap kehidupan petani kecil

KOPENHAGEN. Proyek bahan bakar nabati (agrofuel) yang dikembangkan dari minyak sawit sebabkan pelanggaran hak asasi petani dan masyarakat pedesaan secara massif di Indonesia. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Majelis Nasional SPI, JJ Polong dalam diskusi pertemuan rakyat untuk perubahan iklim (Klimaforum) di Kopenhagen, Denmark(14/12).

Menurut Polong, perluasan perkebunan sawit di Indonesia tumbuh sangat cepat. Pertumbuhan ini didorong oleh sejumlah proyek agrofuel yang dikembangkan sejumlah negara mau seperti Uni Eropa dan AS. Negara-negara tersebut berusaha untuk mengurangi ketergantungan mereka atas pasokan minyak bumi dari timur timur tengah dan berupaya untuk mensubtitusinya dengan agrofuel.

Pada tahun 2007, Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan Uni Eropa. Salah satu isinya mengenai kebutuhan negara-negara Eropa atas pasokan minyak sawit untuk bahan baku agrofuel. Sejak itu pemerintah Indonesia bertekad untuk memenuhi permintaan tersebut dengan mempercepat perluasan perkebunan sawit.

Hingga saat ini Indonesia telah membuka 7 juta hektar perkebunan sawit. Tak cukup sampai disana, pada 2020 pemerintah menargetkan untuk membuka kebun sawit hingga 12 juta hektar.

Dalam roadmap pembangunan yang direncanakan pemerintah, pengembangan agrofuel pada tahun 2025 mencapai 22,26 juta kiloliter. Hal itu artinya, membutuhkan banyak lahan untuk dikonversi menjadi perkebunan-perkebunan monokultur. Dan, pengelolaan perkebunan dalam ukuran seperti itu hanya dimungkinkan oleh perusahaan-perusahaan besar saja.

Lebih lanjut Polong menerangkan perluasan perkebunan sawit menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Jutaan hektar hutan tropis dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur. Ratusan ribu ton pupuk kimia, herbisida dan pestisida ditaburkan di atas lahan-lahan tersebut yang mengakibatkan hilangnya keragaman hayati, kesuburan tanah, dan menyebarkan berbagai racun kimia.

Sementara itu, dari sisi sosial perluasan perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar telah menyingkirkan petani kecil dan masyarakat pedesaan dari kehidupannya. Perampasan tanah terjadi di desa-desa sektar hutan yang dijadikan areal perkebunan. Konflik pun kerap terjadi antara perusahaan perkebunan dengan petani kecil dan masyarakat pedesaan.

Pada tahun 2007 konflik agraria di Indonesia telah mengusir 24.270 keluarga dari tanahnya. Hal tersebut meningkat drastis di tahun 2008 yang mencapai 31.000 keluarga, pada tahun yang sama 312 petani harus masuk penjara karena melakukan perlawanan.

ARTIKEL TERKAIT
Seruan Aksi Nasional 12 Januari 2012, Jalankan Reforma Agrar...
Musyawah Cabang DPC SPI Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggar...
14 Tahun Serikat Petani Indonesia
Agenda kegiatan HUT SPI ke-12  ”Memperkuat Pertanian Rakyat Ekologis untuk Pembebasan dari Belenggu Korporatisasi Pertanian dan Pangan” Agenda kegiatan HUT SPI ke-12 ”Memperkuat Pertanian Rakya...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU