Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai cabut tanaman kopi rakyat

MANGGARAI. Di tengah persiapan Musyarawah Wilayah (Muswil) Nusa Tenggara Timur (NTT), anggota Serikat Petani Indonesia (SPI)  Basis Mbohang , Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, mendapatkan perlakuan  tidak menyenangkan dari petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai. Dimana tanaman kopi yang mereka miliki dicabut dan dirusak petugas dinas kehutanan.

Kejadian ini bukan pertama kali terjadi di wilayah Kabuoaten Manggarai. Konflik petani dengan Dinas Kehutanan terjadi karena Dinas Kehutanan mengakui tanah adat milik petani telah terjadi sejak lama. Salah satu contohnya di tahun 2002 di Mbohang terjadi pengrusakan lahan petani lebih dari 130 Ha, perusakan tersebut dilakukan melalui operasi secara besar-besaran oleh Dinas Kehutanan dibantu polisi hutan, Brimob, dan TNI. Atas kejadian tersebut 5 petani ditangkap.

Selain itu pertengahan tahun 2009, seorang petani yang merupakan tua adat di Gendang Herokoe dipanggil polisi dengan tuduhan menggunakan kayu dari kawasan hutan untuk membangun  rumah adat, padahal kayu tersebut diambil dari Lingko (kawasan adat).

Atas kejadian tersebut 27 orang petani menemui anggota DPRD Manggarai komisi B untuk mengadukan perusakan tanaman petani yang dilakukan petugas Dinas Kehutanan Manggarai, Jumat (11/12). Namun  anggota dewan komisi B yang menangani masalah pertanian sedang mengadakan rapat anggota, sehingga mereka diterima anggota dewan dari komisi D. Anggota dewan menjanjikan akan memanggil Kepala Dinas Kehutanan pada esok harinya untuk menjelaskan masalah ini.

Keesokan harinya, anggota dewan menepati janjinya dengan memanggil Kepala Dinas Kehutanan Manggarai untuk memberikan penjelasan kepada petani atas pengrusakan yang dilakukan anggotanya di lapangan. Kepala Dinas Kehutanan bertemu dengan anggota dewan, beberapa pengurus SPI cabang Manggarai serta Wahyu Agung Perdana, Staf Departemen Penguatan Organisasi SPI.

Dalam rapat tersebut Dinas Kehutanan mengakui bahwa tanggal 7-9 Desember ada kegiatan penilaian reboisasi yang dilakukan oleh kontraktor CV Pelita Mas. Saat itu 9 orang yang dipimpin Klemens Ngangga, Sekretaris Dinas Kehutanan menemukan tanaman kopi masyarakat, namun tidak mengakui mencabutnya. Dinas kehutanan menyampaikan permintaan maaf kepada petani jika ada tanaman petani yang tercabut, Dinas Kehutanan juga mengklaim  wilayah tersebut telah lama menjadi kawasan hutan RTK 111.

Pada pertemuan tersebut Martinus Sinani, Ketua SPI cabang Manggarai tetap menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah tanah adat, dan siapapun tidak berhak merusak tanaman petani. Di akhir pertemuan, komisi B DPRD Manggarai menyarankan SPI cabang Manggarai membuat surat untuk mengajukan penetapan tapal batas tanah adat dan Komisi B bersedia membantu formulasi surat pengajuannya.

Selain hal diatas komisi B menetapkan selama belum ada penetapan tapal batas baru, maka wilayah tersebut dalam status quo, artinya tidak boleh ada aktifitas penanaman baru apalagi pengrusakan tanaman petani, dan petani tetap boleh melakukan panen dari tanaman yang telah ditanam.

Pengrusakan dan pencabutan tanaman kopi yang dilakukan petugas Dinas Kehutanan bermula dari sengketa tanah petani di Mbohang dengan Dinas Kehutanan sejak zaman kolonial, pada waktu itu Belanda memasang batas tanah (patok) hingga menyerobot tanah adat, pada tahun 1986 Dinas Kehutanan memperluas patok hingga menyerobot tanah adat masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
SPI gelar rakornas komunikasi dan kajian strategis SPI gelar rakornas komunikasi dan kajian strategis
Petani dan UUPA 1960 (UUPA No. 5 Tahun 1960 Harus Diperjuang...
Jokowi Harus Perjuangkan Agenda Kedaulatan Pangan di Pertemuan APEC Jokowi Harus Perjuangkan Agenda Kedaulatan Pangan di Pertemu...
Naskah Deklarasi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Naskah Deklarasi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU