Perjuangan petani OKI melawan kebijakan lelang lebak lebung dan perluasan perkebunan sawit

OKI. Air sedang pasang di daerah lebak lebung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada setiap awal tahun. Lahan persawahan tenggelam. Bukan bencana banjir, namun memang demikian adanya setiap tahun saat musim hujan. Dan saat itu, alam memberi berkah lainnya berupa ikan berlimpah di lebak lebung. Begitulah alam yang selalu berpihak kepada petani nelayan yang melestarikannya.

Sudah lama Lebak Lebung dengan ikan yang berlimpah didalamnya dilelang oleh Pemda OKI sehingga dikuasai pengemin (pemenang lelang). Sedangkan masyarakat harus membayar dalam jumlah besar kalau ingin menangkap ikan. Misalkan saja di Lebak Pisang seorang akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta untuk mendapat izin mengkap ikan dengan sat alat tangkap berupa tajur/pancing.

Kalaupun tidak mampu membayar, masyarakat diperbolehkan menangkap ikan namun ikan hasil tangkapannya harus dijual kepada pengemin dengan harga yang sangat murah. Masyarakat yang tidak mampu membayar biasanya menagkap ikan menggunakan penilar dan menjual hasil tangkapannya kepada pengemin dengan kisaran harga 25 persen dari harga pasar.

Menurut pengakuan masyarakat setempat, ada saja petani nelayan yang membayar untuk menangkap ikan tidak mendapatkan ikan yang cukup untuk mengembalikan modal dan akhirnya terhutang. Mereka terpaksa melakukannya karena banjir sehingga tidak dapat bersawah.

Menurut Ketua Pelaksana Wilayah Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Selatan Rohman, Kalau tidak mampu membayar dan merasa keberatan ikan hasil tangkapan dijual dengan harga sangat murah, masyarakat hanya menonton saja orang lain mengeruk hasil ikan yang berlimpah di depan matanya.

“Sedangkan petani lainnya, kerap kali mencari peruntungan ke kota, menjadi buruh kasar, tukang bangunan atau pekerjaan lainnya,” ujar Rohman.

Sudah 10 tahunan Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumsel yang dahulunya bernama Serikat Petani Sumatera Selatan (SPSS) menuntut agar Lebak Lebung dikembalikan kepada masyarakat.

Dalam kurun waktu itu, beberapa kali perubahan peraturan daerah terjadi. Dari perubahan yang mengatur perlindungan persawahan masyarakat sampai dengan pola penangkapan ikan yang berwawasan lingkungan.

Terjadi perubahan juga, masyarakat diperbolehkan menangkp ikan hasa sebatas kbutuhan makan sehari-hari. Walau prakteknya susah diterapkan. Sampai terakhir, lebak lebung kecil dengan harga dasar di bawah Rp 2,5 Juta tidak dilelang sedangkan yang lainnya tetap di lelang.

Pada 25 November tahun lalu, Pemda OKI merevisi Perda Lebak Lebung dengan mengelurkan Perda No. No. 9 tahun 2008 tentang pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai.

Dengan adanya Perda tersebut lebak lebak lebung dengan kriteria lebih luas tidak dilelang lagi, melainkan dikembalikan kepada masyarakat setempat dengan pengeturan pengelolaan diatur dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Desa.

Rohman menuturkan, dengan keluarnya Perda itu lebak yang berada di pemukiman masyarakat dengan radius 500 meter di pedesaan atau 1000 meter di daerah perkotaan tidak lagi di lelang.

“Begitupun batang hari (sungai) dan arisan (anak sungai)  yang berfungsi sebagai jalur transportasi masyarakat juga tidak lagi di lelang, juga lebung buatan. Lebak lebung yang tidak di lelang itu dikembalikan kepada masyarakat dan selanjutnya pengelolannya diatur oleh Peraturan Desa (Perdes),” ujarnya seraya menambahkan biaya pengurusan izin penangkapan ikan ditetapkan oleh Perdes dan menjadi Pendapatan Asli Desa.

Terus Berjuang
Walau Perda telah menyatakan Lebak Lebung dikembalikan kepada masyarakat,  Rohman dengan tegas menyatakan, “Perjuangan belum selesai.” Menjelang lelang lebak lebung yang biasanya dilakukan di penghujung tahun, surat edara bupati tentang pelaksanan Perda itu tidak pernah sampai ke Kepala Desa dan BPD di Kecamatan Pampangan. Pertemuan Kepala Desa di Kantor Kecamatan Pampangan malah mempertegas issu bahwa seluruh lebak lebung yang ada di Pampangan akan di lelang seperti tahun sebelumnya.

Mereka mensinyalir kuat surat pengajuan objek lelang lebak lebung di Pampangan telah diajukan pihak tertentu kepada bupati melalui Dinas Perikanan Kabupaten OKI, tanpa sepengetahuan masyarakat melalui persetujuan Kepala Desa.

Menyikapi hal tersebut, pada 24 Desember 2008, 400 massa petani nelayan Pampangan dan Persatuan Kepala Desa Pampangan melakukan demonstrasi massa ke Kantor DPRD Kabupaten OKI. Sekitar 400 massa petani menuntut pengembalian lebak lebung untuk rakyat dengan melaksanakan sungguh-sunguh Perda No 9 tahun 2008.

Dalam dialog dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten OKI yang juga di hadiri Kepala Dinas Perikanan OKI, berhasil di dapat ketegasan akan pelaksanan Perda No 9 tahun 2008 dan menolak usulan objek lelang lebak lebung yang disinyalir sudah dilakukan oleh pihak tertentu.

Kekhawatiran baru muncul akan terjadinya keributan antar warga dalam mengelola lebak lebung yang dibebaskan. “Seharusnya pemerintah daerah melakukan sosialisasi dengan baik, sampai pada pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pengelolan lebang lebung yang tidak dilelang,” tegas Rohman.

Seminar sehari pada 21 Januari 2009 itu membahas tentang mekanisme pengelolaan,
tata cara penangkapan ikan, perizinan, sampai dengan sanksi, yang dituangkan dalam Perdes.

“Perdes yang satu bisa berbeda dengan desa yang lainnya, disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bahkan tidak menutup kemungkinan satu desa dengan desa lainnya bekerjasama membaut sebuah Perdes karena Lebak masuk dalam wilayah dua desa,” jelas Rohman.

Dengan adanya Perdes yang mengatur, lanjut Rohman, diharapkan tidak terjadi konflik antar masyarakat karena pembebasan lebak lebung tanpa sosialisasi yang jelas itu. Dan Perdes itu juga memberi keuntungan bagi masyarakat dengan izin penangkapan ikan yang terbilang murah serta pendapatan hasil Lebak Lebung langsung masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain pemerintahan desa yang harus memahami Perda tersebut, Rohman menuturkan, SPI Sumsel juga mensosialisaskan Perda itu kepada masyarakat luas. Karena menurut hasil pantauan SPI Sumsel sendiri, penyalahgunaan wewenang Kepala Desa masih juga terjadi.

“Ada saja kepala desa yang sewenang-wenang membentuk sebuah kelompok dan memberi kuasa pengelolaan lebak yang ada di desanya. Sedangkan masyarakat lain tidak boleh menangkap ikan sama sekali,” tuturnya.

Perkebunan sawit datang
Pembebasan Lebak Lebung tanpa sosialisasi yang baik oleh pemerintah daerah sehingga rentan menimbulkan konflik antar masyarakat itu tentu bukanlah sesuatu hal begitu saja membutakan mata perjuangan SPI Sumsel.

Ditengah bebasnya lebak lebung dengan konflik antar masyarakat yang sangat rentan terjadi itu, alih fungsi lahan rawa seluas 26 ribu hektar di Kabupaten OKI untuk perkebunan sawit oleh PT Waringin Agrio Jaya sudah berlangsung. Seperti dimuat pada Pembaruan Tani sebelumnya, PT Waringin Agro Jaya telah mengantongi izin prinsip dan lokasi dari Bupati OKI.

Pembukan lahan sawit ini menjadi turunan dari program pemerintah pusat yang bahkan ditopang dengan subsidi dari uang rakyat sendiri di APBN. Begitupun kebijakan pemerintah Sumsel, dengan label daerah Lumbung Pangan, dengan gencar melakukan perluasan lahan sawit dengan prioritas mengalihfungsikan lahan rawa.

SPI Sumsel, sebelum keluarnya Perda pembebasan lebak lebung, telah melakukan aksi massa penolakan pembukan lahan perkebunan sawit di lahan rawa, dimana lahan persawahan, lebak lebung, tempat mengembala ternak, dan rumah mereka itu berada.

Biro Politik Hukum dan Keamanan SPI Sumsel Hasan, pada saat aksi massa 8 Oktober 2008 lalu, mengatakan, sangat menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengubah lahan rawa yang menjadi sumber penghidupan petani menjadi perkebunan sawit.

Menurut Hasan, yang juga Kepala Desa Bangsal Kecamatan Pampangan OKI, tempat bertani, menggembala ternak, dan mencari ikan akan hilang menjadi perkebunan sawit.

Sudah lama Lebak Lebung dilelang untuk para pengemin dengan modal yang tidak terkalahkan oleh masyarakat. Lalu alih fungsi lahan rawa seluas 26 ribu hektar telah berjalan, lebak lebung itu pun dibebaskan dengan menempatkan masyarakat setempat di ujung tanduk perselisihan. Lalu di mana keberadaan petani nelayan setempat ?

Melihat fakta yang dikemukakan dalam catatan SPI akhir tahun 2008 ; dominasi perusahaan besar terhadap petani atas kepemilikan perkebunan sawit sangat besar. Yakni, 7,283,064 hektar milik perkebunan besar dan hanya 2,6 juta hektar milik 10 juta keluarga petani.

Sedangkan di Sumater Selatan sendiri, dari 81 perusahaan perkebunan kelapa sawit, seluruhnya terkait masalah sengketa lahan dengan penduduk setempat. Lahan yang menjadi sengketa dalam perkebunan besar kelapa sawit tersebut seluas 83 ribu ha atau 11 persen dari luas keseluruhan.

Sehingga SPI Sumsel dengan tegas menolak kebijakan pemerintah daerah OKI yang seakan-akan membebaskan petani nelayan dari ‘cengkraman mulut buaya pengemin agar masuk ke dalam mulut harimau perusahaan perkebunan sawit’.

ARTIKEL TERKAIT
Pertanian ASEAN Harus Berdaulat dan Saling Bekerjasama
#EndWTO: 5 Alasan Rakyat Menolak KTM 10 WTO #EndWTO: 5 Alasan Rakyat Menolak KTM 10 WTO
Deklarasi Konferensi Internasional Hak Asasi Petani
Pembaruan agraria janji yang belum direalisasikan Pembaruan agraria janji yang belum direalisasikan
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU