Hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani

Kami, petani kecil, perempuan dan laki-laki dari La Via Campesina- gerakan petani internasional-yang berasal dari 26 negara didunia yang menghadiri Konferensi Internasional Hak Asasi Petani pada tanggal 20 sampai 24 Juni 2008 di Jakarta, Indonesia. Setelah berbagi pengalaman dan diskusi mendalam secara substantif mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi petani, kami yakin bahwa saatnya nanti semua hal itu akan terpenuhi. Menyelamatkan petani sama artinya menyelamatkan kelangsungan hidup di dunia ini.

Kami menyadari bahwa hingga kini pengusiran yang disertai kekerasan dari lahan pertanian terus saja terjadi. Mega proyek seperti perkebunan untuk agro-fuels, pembangunan infrastruktur, ekspansi industri, industri ekstaktif  dan tourisme, serta atas nama program penyelamatan lingkungan dan hutan telah menyebabkan hancurnya komunitas dan kehidupan petani.

Perampasan lahan dan pengrusakan tanaman pangan seringkali digunakan sebagai cara untuk mengambil alih sumber alam yang telah dikuasai dan menghidupi kaum tani secara turun menurun. Selanjutnya, tindak kekerasan adalah pengalaman yang seringkali petani hadapi. Kekerasan bisa secara fisik atau mental dan bahkan mengancam kehidupan. Karena mereka berjuang untuk pemenuhan hak asasi petani.

Berdasarkan laporan yang telah diterima dan dianalisa secara mendalam oleh peserta konferensi, apa yang telah menimpa pimpinan Serikat Petani Pasundan (SPP)-Indonesia,Sdr. Agustiana, dari mulai ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sampai penahanan dan dijadikan sebagai tersangka merupakan salah satu bentuk krimimalisasi dan ancaman bagi usaha petani untuk menguasai, mengolah, dan menikmati hasil dari pertanian. Hal ini sungguh bertentangan dengan deklarasi hak asasi petani bagian I tentang Hak petani atas sumber-sumber agraria.

Oleh karena itu, kami peserta konferensi internasional Hak asasi Petani, menyerukan dan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia Cq Polisi Daerah Jawa Barat, yang saat ini menahan pimpinan petani, Sdr. Agustiana untuk segera membebaskan dan menghentikan cara-cara kriminalisasi dan penahanan terhadap petani.

Dalam kondisi krisis pangan dan energi sekarang ini yang disebabkan oleh kebijakan neoliberal-kapitalis, kami menyerukan kepada pemerintah, parlemen dan berbagai pihak  untuk segera memberikan perlindungan dan memenuhi hak konstitusi kaum tani di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
SPI LAMPUNG PRINGSEWU PANEN BUPATI MK: Pemuliaan Tanaman oleh Petani Kecil Tak Perlu Izin
SPI Lanjutkan Upaya Hukum Kasus Rengas SPI Lanjutkan Upaya Hukum Kasus Rengas
Kolaborasi SPI di Sekolah Tani Muda Yogyakarta
Deklarasi SPI Cabang Sukabumi
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU