HAM Untuk Petani: Sebuah Agenda Tersisa, Refleksi Memperingati Hari HAM

Oleh: Tri Hariyono *)

Sejak dikeluarkannya Deklarasi Universal Has Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 1948 yang lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam hal ini Komisi HAM (sekarang Dewan HAM) terus-menerus melengkapi dan memperkuat deklarasi HAM tersebut dengan melahirkan sejumlah kovenan dan konvensi dalam bidang HAM yang sifatnya khusus. Di antara kovenan dan konvensi dimaksud adalah Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (1966), Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979), Konvensi Hak Anak-Anak (1989), dan Konvensi Perlindungan Hak-Hak semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (1990). Semua kovenan dan konvensi ini dimaksudkan oleh PBB untuk menjamin perlindungan HAM benar-benar berlaku secara universal, dalam arti di seluruh dunia serta pada semua kelompok masyarakat dan segenap sektor kehidupan.

Pertanyaannya adalah, kalau dibutuhkan dan ada konvensi-konvensi HAM khusus untuk kaum perempuan, anak-anak, dan buruh migran, mengapa tidak ada konvensi HAM khusus untuk petani, yakni konvensi perlindungan hak asasi petani (HAP)?. Pertanyaan atau bahkan gugatan ini adalah absah belaka. Sebab, pertama-tama, hampir separuh penduduk dunia tinggal dipedesaan, yang mayoritasnya adalah petani. Selain itu, kenyataan juga menunjukkan bahwa petani termasuk kolompok masyarakat yang rawan terhadap pelanggaran HAM.

Kebutuhan HAP

Meskipun benar bahwa sampai sekarang belum ada konvensi atau kovenan HAM khusus untuk petani, namun usaha-usaha PBB untuk menjamin penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAP bukannya tidak ada. Salah satu instrumen paling penting dalam pemenuhan dan perlindungan HAP adalah mengenai hak atas pangan (right to food). Instrumen konstruktif hak atas pangan ini tercantum dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang keduanya disahkan pada 16 Desember 1966.

Selain kedua kovenan induk tersebut, beberapa kegiatan yang diprakarsai UN-FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) telah menjadi landasan penguat hak atas pangan. Kegiatan-kegiatan dimaksud antara lain Konferensi Dunia tentang Reforma Agraria dan Pembangungan Pedesaan (KDRAPP) tahun 1979 yang melahirkan Piagam Petani (Peasants Charter), Pedoman Sukarela untuk Mendukung Realisasi Progresif Hak atas Pangan yang layak dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional tahun 2004, dan KDRAPP tahun 2007. Instrumen lain yang memuat pemenuhan segi-segi tertentu dari HAP adalah Konvensi ILO No. 169, Klausa 8-J dari Konvensi Biodeversiti, dan Kartagena Protocol.

Akan tetapi, instrumen-instrumen untuk pemenuhan dan perlindungan HAP dalam sejumlah kovenan, konveksi, dan piagam di atas, di samping sifatnya yang parsial, pada kenyataannya tidak mampu mencegah pelanggaran hak asasi petani. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara empiris telah memperlihatkan keterbatasannya melindungi hak-hak petani. Demikian pula dengan Piagam Petani yang dihasilkan pada KDRAPP tahun 1979 dan hasil KDRAPP tahun 2007 juga tidak mampu melindungi petani dari kebijakan liberalisasi, derugulasi dan privatisasi secara internasional. Sementara instrumen lainnya seperti Konvensi ILO No. 169, Klausa 8-J dari Konvensi Biodeversiti dan Kartagena Protocol tidak bisa ditetapkan secara optimal.

Terbatasnya kemampuan berbagai instrumen hak asasi manusia yang ada saat ini dalam menjamin perlindungan hak-hak petani dan rentannya kelompok masyarakat tani terhadap pelanggaran hak asasi, telah menyebabkan pelanggaran hak asasi petani menjadi sangat tinggi diberbagai kawasan dunia, terutama di negara-negara berkembang dan negara-negara miskin.

Tercatat sejak tahun 2007 hingga 2011 ini saja, menurut catatan Serikat Petani Indonesia (SPI) dan juga BPN, terdapat setidaknya 1.894 kasus konflik agraria dengan berbagai latar konflik yg mengiringinya, dengan luasan lahan konflik yang mencapai tidak kurang dari 650.691 Ha, sebanyak 668 orang petani dikriminalisasikan, hampir 82.726 KK tergusur dari lahan-lahan garapannya, dan yang lebih mengenaskan lagi tentunya, 34 orang tercacat tewas akibat konflik agraria. Sementara itu, laporan Komnas HAM tahun 2009 menunjukkan dari sekitar 4.000 kasus pelanggaran HAM yang masuk, lebih dari 62 persennya adalah kasus lingkungan hidup dan konflik agraria.

Menyadari kenyataan terbatas dan lemahnya kemampuan berbagai instrumen HAM yang ada untuk menjamin penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi petani, yang berakibat pada tingginya angka pelanggaran hak asasi petani diberbagai kawasan dunia, Gerakan Petani Internasional (La Via Campesina) memandang mutlak perlu adanya konvensi HAM khusus untuk petani. Tuntutan ini juga memiliki keabsahan hukumnya dalam Deklarasi Universal HAM serta Deklarasi Vienna dan Program Aksi dari Konferensi Dunia tentang HAM tahun 1993 maupun dalam hukum dan mekanisme HAP yang lebih khusus di PBB, seperti penetapan standar hak atas pangan dan HAP serta penetapan standar petani sebagai pembela HAM.

Deklarasi HAP

Sejalan dengan tuntutan agar ada konvensi HAM khusus untuk petani di bawah rezim PBB, La Via Campesina sejak tahun 2000 secara konsisten melakukan perjuangan bagi penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi petani. Salah satu hasil konkretnya, pada konferensi regional Asia Tenggara-Asia Timur di Jakarta bulan Juni 2002 La Via Campesina mengeluarkan Deklarasi Hak Asasi Patani (Declaration of Peasants Right).

Deklarasi HAP tersebut pada garis besarnya mengandung sepuluh butir (item) hak asasi petani, yaitu: (1) Hak atas kehidupan yang layak, (2) Hak atas sumber-sumber agraria, (3) Hak atas kebebasan budidaya dan tanaman, (4) Hak atas modal dan sarana produksi pertanian, (5) Hak atas akses informasi dan teknologi pertanian, (6) Hak atas kebebasan menentukan harga dan pasar produksi pertanian, (7) Hak atas perlindungan nilai-nilai budaya pertanian, (8) Hak atas keanekaragaman hayati, (9) Hak atas kelestarian lingkungan, dan (10) Hak atas kebebasan berorganisasi.

Sebagai sebuah deklarasi, HAP adalah bagian integral dari perangkat prinsip dasar HAM, yakni memiliki prinsip berlaku umum (universal), saling terkait (interconnected), tidak terpecah-pecah (indivisible), dan turut mengatur hak sekaligus kewajiban. Dengan dikeluarkannya Deklarasi HAP tersebut, maka fokus perjuangan berikutnya yang dilakukan La Via Campesina adalah mengupayakan agar Deklarasi HAP itu sebagai sebuah Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Petani (International Convention on Peasants Rights).

Kepentingan Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sumber agraria yang melimpah. Hal ini pulalah yang menyebabkan sebagian besar penduduk Indonesia terlibat dalam dunia pertanian. Data terkini yang dihimpun Serikat Petani Indonesia (SPI) dan berbagai elemen petani menyebutkan saat ini setidaknya ada 21 juta kepala keluarga (KK) yang hidup dari pertanian. Karena itu, perlindungan atas sumber-sumber agraria dan produk-produk pertanian harus menjadi kepentingan nasional Indonesia untuk menuju kemakmuran bangsa Indonesia.

Penting dicatat bahwa dewasa ini telah terjadi pergeseran dalam memandang efisiensi pertanian. Pertanian skala kecil dipandang lebih efisien dan lebih melindungi lingkungan dibandingkan pertanian skala besar. Pandangan ini karenanya menyarankan perlunya mempromosikan pembaruan agraria, yang sekaligus berarti mempromosikan pertanian skala kecil.

Dalam konteks pandangan di atas, General Comment 12 dari komisi PBB untuk Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan bahwa hak atas pangan memerlukan akses fisik dan ekonomi atas sumber daya. General Comment ini mengakui bahwa akses atas pangan berkaitan dengan akses atas pendapatan dan akses atas sumber daya produksi seperti tanah. Mereka yang tidak mempunyai tanah dengan demikian termasuk dalam kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, kewajiban pemerintah untuk menghormati hak atas pangan harus diimplementasikan oleh negara berupa pengambilan langkah-langkah konkret dalam memperbaiki akses terhadap pangan melalui penghormatan, pemenuhan dan perlindungan sepenuhnya hak-hak asasi petani sebagai produsen pangan.

* Penulis adalah Ketua Biro Konsolidasi Organisasi Badan Pelaksana Wilayah Serikat Petani Indonesia (BPW-SPI) Yogyakarta.

ARTIKEL TERKAIT
Peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional: Legislasi perlindungan petani sebagai pengakuan dan pemenuhan hak asasi petani Peringatan Hari Perjuangan Petani Internasional: Legislasi p...
Aksi MST di 8 negara Bagian untuk Pembaruan Agraria dan Melawan Krisis Ekonomi Aksi MST di 8 negara Bagian untuk Pembaruan Agraria dan Mela...
SPI Pati Kembangkan Mocaf Khas Petani
Hak Asasi Petani: Dasar Pelaksanaan Reforma Agraria & Kedaul...
1 KOMENTAR
  1. Dewi maliana berkata:

    terimakasih untuk infonya

BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU