Peringatan Hari HAM 10 Desember: Kebijakan Pemerintah Terus Pinggirkan Petani

JAKARTA. Intergovernmental Working Group on Rights of Peasants and other people working in rural areas Dewan HAM PBB mengeluarkan rekomendasi untuk merumuskan teks baru mengenai Deklarasi Hak Asasi Petani berdasarkan hasil diskusi pada sesi pertama pada 15-19 Juli 2013 lalu dan melakukan konsultasi dengan seluruh stakeholder sebelum sesi kedua dimulai pada tahun 2014. Rekomendasi ini menindaklanjuti resolusi Dewan HAM PBB tahun lalu (RES 19-A-HRC-21-19) yang memutuskan perlu dibentuk suatu komite antar-pemerintah untuk merumuskan draft deklarasi hak asasi petani.

Meskipun Indonesia sebagai negara pendukung Deklarasi Hak Asasi Petani di PBB, pelanggaran hak asasi petani dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2012, sektor industri ekstraktif masih menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi petani. Pelanggaran hak asasi petani di sektor perkebunan 97 kasus, di sektor kehutanan 42 kasus, sektor pertambangan 23 kasus, dan 33 kasus terjadi di sektor lain pada tahun lalu.

Ini menunjukkan bahwa walaupun di era reformasi penegakan HAM adalah salah satu tuntutan utama dan fokus kerja pemerintah, namun pelanggaran hak asasi petani tetap terjadi terus menerus dan menyebabkan petani merasa takut, tidak aman, tidak nyaman, hingga berpengaruh kepada penghidupan keluarga tani mereka sehari-hari. Kriminalisasi terhadap petani terus berlangsung, contohnya anggota SPI di Jambi ditahan karena memasuki hutan yang diklaim sebagai kawasan konservasi.

Walaupun tahun ini DPR telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, SPI melihat bahwa UU ini malah mempersulit petani. Ditengah minimnya kepemilikan lahan pertanian oleh petani (0,3 ha), UU ini hanya memberikan hak sewa bagi petani yang ingin mengolah lahan pertanian. Negara menjadi tuan tanah bagi rakyatnya sendiri. Sistem feodalisme yang ingin dihapus oleh UU Pokok Agraria No. 5/1960 dihidupkan kembali oleh Pemerintah. UU ini juga mempersempit ruang gerak petani dengan penentuan definisi kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah dan membuat petani menjadi tidak dilindungi dan diberdayakan serta semakin rentan dilanggar hak-haknya.

Beberapa kebijakan pemerintah yang baru seperti REDD berpotensi menambah konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan digusur atas nama pelestarian hutan. Kebijakan Pemerintah yang lain seperti MP3EI yang didalamnya mengusung konsep food estate juga akan menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani di masa yang akan datang. SPI juga berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sedang dibahas di DPR-RI akan menambah panjang daftar konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani di negeri ini karena UU ini melegalisasi pasar tanah (land market) sehingga tanah rakyat akan dengan mudah diambil alih oleh pemerintah dan pemilik modal.

Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian global seperti World Trade Organization (WTO) dan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement) di level regional dan multilateral turut mempengaruhi nasib petani. WTO yang didukung oleh negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat (yang juga menolak Deklarasi HAP) memaksa negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk membuka pasarnya. Masuknya produk pangan impor membuat harga produk pangan lokal terjerembab. Petani merugi karena hasil panen-nya digusur oleh produk impor. Kebijakan bea masuk 0 persen seperti dalam kasus kedelai mengakibatkan matinya petani dan pengrajin kedelai lokal.

Serikat Petani Indonesia melihat masih banyaknya pelanggaran hak asasi petani menekankan kembali pentingnya pelaksanaan Pembaruan Agraria Sejati untuk kedaulatan pangan dan mengentaskan kemiskinan, sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi petani dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mempertahankan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai undang-undang yang sangat sentral dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria dalam rangka mengimplementasikan konstitusi Indonesia pasal 33 UUD 1945.
  2. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang pelaksanaan  Pembaruan Agraria di Indonesia seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria dan lainnya yang berlandaskan pada UUPA No. 5 tahun 1960 dan UUD 1945.
  3. Segera selesaikan konflik-konflik agraria yang ada dengan membentuk suatu komite penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Mengakui dan memenuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian.
  5. Mencabut berbagai ketentuan perundang-undangan yang merugikan dan melanggar hak asasi petani.
  6. Menyusun Visi Pembangunan Pertanian Indonesia menempatkan petani dan  pertanian rakyat sebagai soko guru dari perekonomian di Indonesia. Mengurangi peran perusahaan besar dalam mengurus soal pertanian dan pangan, dengan menghentikan proses korporatisasi pertanian dan pangan (food estate) yang sedang berlangsung saat ini.
  7. Membangun industri nasional berbasis pertanian, kelautan dan keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat kaya raya ini. Sehingga memungkinkan usaha-usaha mandiri, pembukaan lapangan kerja dan tidak tergantung pada pangan impor.
  8. Menempatkan koperasi-koperasi petani, usaha-usaha keluarga petani, dan usaha-usaha kecil dan menengah dalam mengurusi usaha produksi pertanian dan industri pertanian. Serta menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengurusi industri dasar yang berasal dari produk-produk pertanian yang memerlukan permodalan dan industri  dalam sekala besar.
  9. Mencabut pembebasan impor bea masuk ke Indonesia, terutama impor bahan pangan, dan melarang impor pangan hasil rekayasa genetika (GMO). Untuk jangka panjang harus membangun suatu tata perdagangan dunia yang adil dengan  mengganti rezim perdagangan dibawah World Trade Organizations (WTO), dan berbagai Free Trade Agrement (FTA). Sistem distribusi pangan yang liberal mengakibatkan ketidakstabilan dan maraknya spekulasi harga pangan.
  10. Pemerintah Indonesia dengan segera membuat program khusus menyediakan pangan bagi rakyat miskin, dengan mengutamakan  makanan bagi para ibu hamil, menyusui, juga bagi perempuan-perempuan yang berstatus janda, dan tidak memiliki pekerjaan  dan juga bagi anak-anak balita.
  11. Menertibkan database terkait pertanian dan petani yang selalu berpolemik oleh BPS, Kementerian perdagangan dan Kementerian Pertanian yang akibatnya mengeluarkan kebijakan merugikan petani dan bangsa secara umum.

 

 

Jakarta, 11 Desember 2013

 

Kontak Selanjutnya:            

Henry Saragih – Ketua Umum SPI : 0811 655 668

Agus Ruli Ardiansyah – Ketua Departemen Polhukam SPI : 0878-2127-2339

ARTIKEL TERKAIT
Rekomendasi BAMUSTANI kepada Pemerintah, Terkait Petani, Pan...
Tugas Berat Kabinet Kerja Jokowi-JK Tegakkan Kedaulatan Pangan, Pembaruan Agraria; Prioritaskan Petani Kecil & Masyarakat Desa Tugas Berat Kabinet Kerja Jokowi-JK Tegakkan Kedaulatan Pang...
18 Tahun SPI, Bangun dan Perkuat Koperasi Tani
Deklarasi Pertemuan Petani Perempuan Internasional untuk Hak Asasi Petani Deklarasi Pertemuan Petani Perempuan Internasional untuk Hak...
BERIKAN KOMENTAR ...

INFO TERBARU